YAPEN -(deklarasinews.com)– Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kepulauan Yapen resmi menetapkan 16 rencana kerja dan kalender kegiatan untuk tahun anggaran 2026. Penetapan ini dilakukan melalui rapat paripurna di Gedung DPRK lantai II, Selasa (13/1), dipimpin Ketua DPRK Ebzon Sembai S.Pi, didampingi Wakil Ketua II Djorge Logianto dan Wakil Ketua III Bernard Worumi. Rapat dihadiri lengkap anggota dewan yang memenuhi kuorum, serta Pelaksana Harian Sekretaris Dewan (Plh. Sekwan) Muslimin.
Penetapan dokumen ini menjadi tonggak awal DPRK periode 2024-2029 dalam menjalankan fungsi legislatif, pengawasan, dan anggaran. Dokumen tersebut akan disampaikan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen sebagai pedoman sinergi legislatif-eksekutif sepanjang 2026, mencakup sidang APBD dan non-APBD, reses anggota, hearing dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dialog masyarakat, serta pengawasan rutin dari Januari hingga Desember.Proses Penyusunan dan PengesahanProsedur penyusunan rencana kerja mengikuti mekanisme lembaga yang diatur dalam Tata Tertib DPRK periode 2024-2029 (Perda DPRK Nomor 1 Tahun 2025). Draf disusun berdasarkan arahan pimpinan, masukan alat kelengkapan dewan (seperti komisi dan badan), serta penyelarasan dengan sekretariat. Dokumen kemudian dibahas dan disahkan melalui rapat paripurna dengan keputusan dewan.
“Hari ini, sesuai mekanisme yang berlaku, kami menetapkan rencana kerja dan jadwal DPRK Kabupaten Kepulauan Yapen yang akan disampaikan kepada pemerintah daerah agar menjadi pedoman bersama,” ujar Ketua DPRK Ebzon Sembai S.Pi saat diwawancarai media usai rapat di ruang kerjanya.
Dasar Hukum dan Prioritas PengawasanPenetapan ini merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur fungsi legislatif DPRD, termasuk pembentukan Peraturan Daerah (Perda) dan pengawasan, serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pedoman operasional juga selaras dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait tata kerja DPRD.Fokus utama pengawasan meliputi dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua, verifikasi realisasi kegiatan, serapan anggaran, serta pencegahan penyalahgunaan. Selain itu, DPRK akan intensifkan pengawasan terhadap pelayanan publik dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur daerah.
“Kalendar kegiatan mencakup sidang APBD dan non-APBD, reses anggota, hearing dengan SKPD, dialog masyarakat, serta pengawasan rutin sepanjang 2026,” tambahnya.
Dokumen ini menjadi landasan eksekusi tugas DPRK, memastikan kepatuhan regulasi dan efektivitas fungsi dewan dalam pembangunan daerah. DPRK menekankan sinergi dengan eksekutif sebagai mitra sejajar, termasuk penyesuaian rencana kerja dengan prioritas Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen untuk mendukung target pembangunan 2026.
“Dokumen ini wajib disesuaikan dengan pemerintah daerah demi pembangunan yang berkelanjutan,” tutup Ketua DPRK.(GM)