PALEMBANG -(deklarasinews.com)- 06 Januari 2025 – Lembaga Transparansi Kebijakan Publik (LTKP) Sumatera Selatan menyoroti dugaan pelanggaran peraturan pembangunan pada bangunan usaha cucian mobil yang berlokasi di Jalan H. Abdul Rozak, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur Tiga, Kota Palembang.
Ketua Umum LTKP Sumsel, Maulana, S.H., menegaskan bahwa LTKP Sumsel menemukan Dugaan bangunan tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tetapi pembangunan telah dilakukan, sehingga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang PBG.
Selain dibangun tanpa PBG, bangunan usaha tersebut juga Diduga melanggar ketentuan Garis Sempadan Bangunan (GSB) yang berlaku di kawasan Jalan Abdul Rozak. Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya kepatuhan terhadap aturan teknis pembangunan dan tata ruang.
Atas temuan tersebut, LTKP Sumsel mendesak Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Palembang dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap pelaku usaha tersebut, serta mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Maulana juga menegaskan bahwa apabila tidak ada tindak lanjut yang jelas dari instansi terkait, LTKP Sumsel siap melakukan aksi demonstrasi sebagai bentuk kontrol sosial demi penegakan hukum dan ketertiban tata ruang di Kota Palembang. (Rls/Ags).