Pernikahan dan Perceraian harus Tercatat di Pengadilan Agama

PAGARALAM –(deklarasinews.com)-Ujung percintaan antara pasangan wanita dan pria berupa pernikahan guna menciptakan rumah tangga yang bahagia. Demi legalitas nya suatu perkawinan tentu harus tercatat atau terdaftar di Pengadilan Agama.

Namun terkadang dalam mengarungi biduk rumah tangga terdapat kerikil-kerikil tajam bahkan ombak yang amat dahsyat menghantam hingga akhirnya muncul sebutan cerai atau Perceraian .

Berkaitan dengan hal ini (cerai) juga mesti dapat pengakuan secara hukum, tidak bisa hanya berbekal tulisan atau pesan “sayaTalak kamu” saja lalu, sah menurut pendapat awam (kebanyakan masyarakat).

Menurut Kepala Pengadilan Agama Pagaralam , Febrizal Lubis melalui Panmud HUkum, Ilham kondisi diatas salah dan tidak dibenarkan. Untuk itu,harus sidang terlebih dahulu di Pengadilan Agama, barulah perceraian tersebut sah adanya.

“Tidak sah perceraian kalau hanya berdasarkan kata-kata, pesan atau tulisan semata, legal bila sudah proses persidangan di Pengadilan Agama.”jelasnya.

Lanjut Ilham, hal ini benar-benar harus difahami oleh publik. Dan akan lebih fatal akibatnya, manakala perceraian belum melewati proses persidangan tetapi entah itu suami atau sang isteri keburu  sudah menikah lagi,”kalau sidang belum, hanya Berbekal secarik  surat cerai lalu sang suami atau isteri nikah lagi tentunya tidak dibenarkan.”sebutnya.

Sekalipun surat, atau lisan itu dibuat dan atau diucapkan didepan kepala desa RT atau RW,atau tetangga tetap saja tidak sah. Karena itu, baik pernikahan ataupun perceraian harus tercatat di Pengadilan Agama, pungkas Ilham. (Repi)

Tinggalkan Balasan