PESIBAR -(deklarasinews.com)- Dugaan adanya aktivitas pembalakan liar di Pekon Penengahan, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, dibantah langsung oleh Tri Agustian selaku penggarap lahan. Ia berharap tuduhan yang diarahkan kepada dirinya dan tim tidak salah kaprah.
Tri menegaskan bahwa kegiatan penebangan pohon serta pembukaan badan jalan dilakukan di atas lahan milik pribadi, bukan di kawasan hutan lindung maupun Hutan Produksi Terbatas.
Menurut Tri, lahan yang digarap adalah lahan pribadi yang telah ia beli dari pemilik sebelumnya pada tahun 2017. Sebagai bukti, ia menunjukkan surat jual beli yang menegaskan status kepemilikan sah atas lahan tersebut.
“Saya membeli lahan kayu, jadi yang saya manfaatkan hanyalah tanam tumbuh yang ada di dalam lahan itu. Tidak ada pengambilan kayu dari kawasan lain, apalagi dari hutan lindung atau TNBBS,” ujarnya.
Tri menambahkan, hasil pengecekan titik koordinat oleh pihak kehutanan menunjukkan bahwa lahan tersebut berada cukup jauh dari kawasan hutan lindung maupun Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).
“Jaraknya mencapai 2,8 kilometer dari TNBBS. Jadi jelas bukan kawasan terlarang,” tegasnya.
Terkait maraknya pemberitaan yang menyudutkan dirinya dengan tuduhan praktik illegal logging, Tri mengaku telah mengikuti serangkaian pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Dalam proses tersebut, ia telah memberikan berbagai bukti yang memperkuat bahwa tidak ada unsur perambahan hutan dalam aktivitasnya.
“Perambahan itu kalau dilakukan di kawasan hutan lindung atau taman nasional. Sementara saya bekerja di kawasan hutan masyarakat atau hutan marga,” jelasnya.
Menanggapi adanya temuan jenis kayu tertentu seperti kayu minyak di lokasi, Tri memastikan bahwa jenis kayu tersebut memang tumbuh alami di dalam lahannya dan bukan berasal dari kawasan hutan lain.
Ia berharap persoalan ini segera menemukan titik terang, sehingga ia dapat melanjutkan aktivitas pengelolaan lahannya tanpa hambatan.
“Saya berharap masalah ini cepat selesai dan saya bisa terus melanjutkan kegiatan di lahan saya,” ujarnya.
Tri juga mengimbau masyarakat serta pihak yang memberikan informasi kepada media agar lebih teliti dan memahami perbedaan antara hutan lindung, pembalakan liar, dan aktivitas pengelolaan lahan pribadi.
“Harus lebih jeli, teliti, dan benar-benar paham perbedaannya,” pungkasnya. (Arnandes)