Pengadilan Agama Pagaralam Siap membantu Buku Nikah

PAGARALAM –(deklarasinews.com)- Tidak sedikit pernikahan meski tercatat tetapi tidak t memiliki buku nikah, apalagi yang tak tercatat karena dimungkinkan nikahnya sudah lama lewat Petugas Pembantu Pencatat Nikah (P3N).

Pernikahan yang sedemikian tentu berdampak terhadap pasangan itu sendiri bahkan juga keturunan nya. Seperti saat mau ngurus berangkat haji, akta anak, atau kartu keluarga.

Berkaitan dengan Hal diatas, Pengadilan Agama kota Pagaralam siap membantu pasangan yang sudah menikah tetapi belum mengantongi buku nikah. Karena kantor urusan agama (KUA) tidak mengeluarkan buku /kartu nikah.

Seperti diungkapkan.Kepala Pengadilan Agama kota Pagaralam, Febrizal Lubis melalui Panitra Muda hukum, Ilham kepada media ini, Senin (03/02) di ruang kerjanya. Menurut Ilham, pernikahan yang tidak ada buku nikahnya meski tercatat akan menuai masalah.

“Seperti saat ngurus pasport hari, akta kelahiran anak, kartu keluarga dan lainnya kan biasanya dimintakan buku nikahnya.”urai Ilham.

Dalam hal ini KUA tidak mengeluarkan kartu nikah. Untuk itu bisa dijembatani dengan pengesahan pernikahan mereka melalui pengadilan agama.”dan pengadilan agama Pagaralam Siap membantu,”.

Lanjut Ilham, karena perlu waktu dan proses yang  panjang untuk isbat nikah, diharapkan pihak kelurahan atau kecamatan menghimbau warganya.

“bagi warganya yang sudah menikah tapi belum punya buku nikah Pengadilan Agama Pagarlam siap membantu namun jangan dadakan minimal 30 hari “katanya. Dan
harus diingat tempat dan tanggal menikah, saksi, wali jumlah mahar,” tutupnya. (Repi)

 

 

Tinggalkan Balasan