PALEMBANG -(deklarasinews.com)- Ketegangan mewarnai jalannya persidangan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (3/12/25) setelah kuasa hukum korban Sagito SH., MH dari Kantor Hukum Dr. Hasanal Mulkan, S.H., M.H., awak media, dan sejumlah pengunjung sidang diusir secara tiba-tiba oleh Majelis Hakim saat pemeriksaan terhadap korban dilakukan.
Insiden tersebut memicu kecaman keras dari pihak kuasa hukum korban yang menilai tindakan Majelis Hakim tidak hanya melanggar hukum acara pidana, tetapi juga mengancam prinsip transparansi peradilan.
Kuasa Hukum korban menyampaikan kekecewaan mendalam atas keputusan Majelis Hakim yang menyatakan sidang harus berlangsung tertutup untuk umum. Mereka menilai alasan tersebut tidak berdasar dan justru bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mekanisme persidangan perkara KDRT.
Dalam pernyataannya, Kuasa Hukum korban menegaskan bahwa aturan hukum yang berlaku secara jelas mengatur bahwa persidangan kasus KDRT wajib mengikuti ketentuan hukum acara pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Selain itu, Pasal 153 ayat (3) KUHAP menegaskan bahwa sidang pemeriksaan pengadilan pada prinsipnya terbuka untuk umum, kecuali untuk perkara kesusilaan atau perkara yang terdakwanya anak-anak.
Sementara itu, kasus yang tengah disidangkan merupakan perkara kekerasan fisik yang diatur dalam Pasal 44 UU PKDRT bukan perkara kesusilaan maupun melibatkan anak di bawah umur.
“Tidak ada satu pun dasar hukum yang memberikan kewenangan kepada Majelis Hakim untuk menutup persidangan. Pengusiran terhadap kuasa hukum, wartawan, dan pengunjung adalah tindakan yang melanggar asas peradilan terbuka untuk umum,” tegas kuasa hukum.
Ketegangan tidak berhenti pada pengusiran. Saat kuasa hukum hendak tetap mendampingi korban, sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) disebut menghalangi mereka masuk ke ruang sidang.
Menurut kuasa hukum, Satpol PP tidak memiliki kewenangan dalam tata tertib persidangan, dan yang lebih memprihatinkan, mereka tidak menunjukkan surat tugas apa pun.
“Tindakan itu sudah mengarah pada obstruction of justice. Ini bukan hanya merusak proses peradilan, tetapi juga mengancam hak korban untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan hukum yang layak,” ujar Sagito SH., MH.,
Masalah lain yang memicu sorotan adalah keabsahan kuasa hukum terdakwa. Pihak korban mendapat informasi bahwa pengacara yang mendampingi terdakwa diduga merupakan polisi aktif. Lebih jauh, nama pengacara tersebut bahkan belum terdaftar secara resmi dalam perkara.
“Jika benar demikian, ini sangat janggal. Polisi aktif tidak boleh menjalankan praktik advokat. Hakim seharusnya teliti. Ini menyangkut etika profesi, keabsahan hukum, dan keadilan dalam proses peradilan,” ujar Sagito.
Indikasi tersebut semakin mempertebal keraguan publik mengenai independensi dan profesionalitas persidangan, terlebih karena terdakwa adalah oknum anggota Kepolisian.
Kuasa hukum korban juga menyoroti sikap penegak hukum yang tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa, meski ia dijerat Pasal 44 UU PKDRT yang termasuk tindak pidana dengan ancaman hukuman serius.
Menurut mereka, kebijakan tersebut membuat korban semakin merasa takut, terintimidasi, dan tidak aman. Ketidaktegasan aparat dinilai menambah beban psikologis korban yang masih dalam proses pemulihan.
Menyikapi seluruh rangkaian kejanggalan dalam persidangan, Kuasa Hukum korban memastikan akan mengambil langkah hukum tegas. Dua lembaga pengawas peradilan akan menjadi tujuan laporan resmi, yaitu:
1. Komisi Yudisial (KY) terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim oleh Majelis Hakim PN Palembang.
2. Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk memeriksa dugaan pelanggaran tata tertib, penyalahgunaan kewenangan, serta ketidakprofesionalan selama persidangan berlangsung.
“Kami menuntut persidangan yang adil, transparan, dan bebas dari intervensi apa pun. Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena terdakwa adalah anggota aparat penegak hukum,” tegas Sagito.
Pihak kuasa hukum meminta Pengadilan Negeri Palembang memulihkan prinsip peradilan yang objektif, independen, dan terbuka untuk umum. Mereka menekankan bahwa keadilan bagi korban tidak boleh dikorbankan oleh kepentingan pihak tertentu.
Kasus ini dinilai harus menjadi perhatian serius, mengingat banyaknya laporan kekerasan dalam rumah tangga yang kerap tidak mendapatkan perlindungan hukum semestinya terlebih ketika pelaku memiliki latar belakang institusi berpengaruh. (Ning)