Ketum LPK GPI Geram soal Penyelewengan BBM Bersubsidi, Ancaman Sanksi Hukum untuk SPBU Nakal

PESIBAR -(deklarasinews.com)-  Dalam Hal ini Ketum Direktorat LPK,GPI geram terhadap ulah Petugas SPBU yang Nakal dan suka melanggar aturan dalam Usaha apa lagi menjual BBM yang bersubsidi dengan cara cara yang salah,dan tidak sesuai aturan hukum yang semestinya mereka patuhi.Apa lagi sampai menaikkan harga melebihi harga Rp  BBM bersubsidi dalam perliterya, tidak sesuai pada sebenarnya.

Lanjut penyampaiyan Ketum LPK GPI mengenai Praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan modus “tangki siluman” atau modifikasi kendaraan adalah masalah serius yang melanggar hukum di Indonesia. Berikut adalah penjelasan mengenai undang-undang dan regulasi yang mengatur hal ini, sanksi bagi pelaku dan pihak SPBU yang terlibat, serta langkah-langkah pencegahan yang dapat diambil.

Dasar Hukum dan Regulasi

Beberapa peraturan perundang-undangan yang relevan terkait penyelewengan BBM bersubsidi meliputi:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi:

Pasal 55: Mengatur tentang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.

Pasal 85: Mengenai kegiatan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi Pemerintah.

Pasal 1 angka 1: Mendefinisikan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu sebagai bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi.

Pasal 3 ayat (1): Menyebutkan bahwa Jenis BBM Tertentu (BBM Subsidi) terdiri atas Kerosene (minyak tanah) dan Minyak Solar (Gas Oil).

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja:

Mengubah beberapa ketentuan dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, termasuk sanksi bagi pelaku penyelewengan BBM.

Pasal 40 angka 9: Mengubah ketentuan dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak:

Mengatur penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM, termasuk jenis BBM tertentu yang disubsidi.

Pasal 1 angka 1: Mendefinisikan Jenis BBM Tertentu (JBT) sebagai bahan bakar yang berasal dari minyak bumi dengan volume dan konsumen tertentu yang disubsidi.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 125.K/HK.M/2021:

Mengatur tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 38 Tahun 2013:

Mengatur tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penyaluran Bahan Bakar Minyak.

Pasal 5 (1): Setiap pengusaha SPBU, PSPD, SPBB, APMS, Pool konsumen wajib mengikuti harga jual yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Pasal 6 (1): Setiap SPBU, PSPD dan SPBB dilarang menjual BBM kepada pembeli yang mempergunakan drum, jerigen dan sejenisnya.

Pasal 10: Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Bupati ini dapat dikenakan sanksi administrasi berupa teguran/peringatan atau pencabutan izin usaha penyaluran BBM.

Pasal 11 (1): Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Peraturan ini dapat diancam pidana kurungan atau denda sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Sanksi Hukum bagi Pelaku dan SPBU yang Terlibat

Pelaku Penyelewengan:

Dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ancaman pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

SPBU yang Memfasilitasi:

SPBU yang terlibat dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, peringatan, hingga pencabutan izin usaha penyaluran BBM.

SPBU juga dapat dijerat dengan pasal yang sama jika terbukti melakukan penyalahgunaan BBM secara bersama-sama.

Upaya Penanggulangan dan Pencegahan

Pengawasan Ketat:

Tim pelaksana daerah berwenang melakukan pengawasan penyaluran/penjualan BBM yang dilaksanakan oleh Depot, SPBU, SPBB, APMS, PSPD, Pool Konsumen, agen Pangkalan.

Pengawasan terhadap SPBU harus ditingkatkan untuk mencegah praktik penjualan BBM bersubsidi yang melanggar aturan.

Larangan Penjualan Ilegal:

SPBU dilarang menjual BBM kepada pembeli yang menggunakan drum, jerigen, dan sejenisnya.

Penyalur dilarang menjual BBM bersubsidi kepada konsumen industri.

Penetapan Harga dan Alokasi:

Pengusaha SPBU wajib mengikuti harga jual yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Alokasi penyaluran minyak tanah untuk keperluan masyarakat ditetapkan oleh Pertamina atau Badan Usaha lainnya bersama-sama dengan Bupati berdasarkan analisa kebutuhan.

Tindakan Hukum:

Pelaku penyelewengan BBM harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Penyidikan terhadap kasus penyelewengan BBM harus dilakukan secara profesional dan transparan.

Peran Lembaga Konsumen

Pengawasan:

Lembaga konsumen memiliki peran penting dalam mengawasi pendistribusian BBM bersubsidi agar tepat sasaran.

Melakukan pemantauan terhadap praktik-praktik yang merugikan konsumen, seperti penyelewengan BBM.

Edukasi:

Memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai hak-hak konsumen terkait BBM bersubsidi.

Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melaporkan praktik penyelewengan BBM kepada pihak berwenang.

Advokasi:

Melakukan advokasi kepada pemerintah dan pihak terkait untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku penyelewengan BBM.

Mengutuk keras pelaku penyelewengan BBM yang merugikan masyarakat dan negara.

Contoh Kasus

Beberapa putusan pengadilan menunjukkan bahwa pelaku penyelewengan BBM dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Migas yang diubah oleh UU Cipta Kerja. Modus operandi yang sering terjadi adalah pembelian BBM bersubsidi menggunakan kendaraan yang dimodifikasi dengan tangki tambahan (“tangki siluman”).

Dengan adanya regulasi yang jelas dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum, diharapkan praktik penyelewengan BBM bersubsidi dapat diminimalkan, sehingga subsidi pemerintah dapat benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

Sekali lagi Katua umum Direktorat Lembaga Perlindungan Konsumen LPK,GPI Muhammad Ali,.S.H Menegaskan.”!

Jika kami menemukan pelanggaran pada SPBU yang menyalahi aturan dan melanggar aturan aturan yng telah kami jelaskan dan telah kami tegaskan.Maka dengan Tegas kami akan bertindak sesuai perosedur hukum yang berlaku dan yang semestinya.Semua itu demi kemajuan dan kemakmuran bangsa Indonesia dan warga masyarakat Indonesia sesuai niat dan cita cita Presiden RI Prabowo Subianto..(Arnandes)

Tinggalkan Balasan