Mantan Kepsek Angkat Bicara Soal Lima Guru yang Dimutasi

JARAI -(deklarasinews.com)-  – Aneh dan unik 5 Guru SMP Negeri I Jarai dimutasikan tanpa ada alasan sekaligus. Hal ini dikatakan Mantan Kepala Sekolah SMP Negeri I Jarai, Kabupaten Lahat Widin saat dihubungi Via Telpon, Selasa (28/01/2020).

Menurut Widin yang pernah satu kelompok di SMP Negeri I Jarai, Terkait pemutasian 5 Guru  tersebut tidak bisa dimutasikan tanpa alasan, harus ada alasannya.

“Menurut saya Lima Guru tersebut belum ada melangar peraturan pemerintah (PP) nomor 30 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan tidak bisa dimutasikan kalau mereka tidak meminta untuk dimutasikan,” Katanya.

Sambung Widin, Mutasi bisa dilakukan jika ada surat tertulis dari Kepala Sekolah mengenai tindakan indisipliner kepada Guru dan surat tersebut harus ada bukti bukti bahwa mereka sudah melakukan banyak pelanggaran, jika masih saja terjadi, maka pihak sekolah berhak membuat surat permintaan mutasi kepada Pihak  Dinas Pendidikan.

“Sudah lama mengenal mereka dan tau sifat mereka gimana, saya yakin mereka tidak akan macam-macam dalam bekerja dan hanya mereka yang memperhatikan sekolah itu,” Kata dia.

Dikatakan Widin, Sudah disampaikan kepada Lima Guru yang dimutasikan, agar tidak bekerja ditempat yang baru, kalau bisa sampaikan pengaduan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Agar pemerintah daerah merasakan akibatnya asal asal mutasikan orang, kalau 1 guru  yang dimutasikan mungkin aja bisa, tapi kalau serentak 5 orang yang dimutasikan, itu sangat aneh,” Kata Widin.

Widin menambahkan, Sudah ditanya kepada Kepala Sekolah SMP Negeri I Jarai memperngaruhi atau tidak kalau dimutasikan secara serentak 5 Guru tersebut, dijawabnya tidak akan berpengaruh.
“Menurut saya itu tidak mungkin tidak berpengaruh, pasti sangat berpengaruh,” Jelasnya.

Widin menuturkan, Merasa sangat sedih mendengar 5 Guru yang dimutasikan itu.
“Saya sudah lama mengenal mereka, jika saya masih menjabat kepala sekolah, akan saya pertaruhkan Jabatan Kepala sekolah untuk membela Guru yang diperlakukan seperti itu, dan Sekolah tersebut sekarang ini bukan untuk maju, tapi malah mundur,” Pungkasnya.

Sementara itu salah satu Guru yang dimutasi Elyati SPd mengatakan, Surat Keputusan (SK) mutasi yang dikeluarkan Bupati Kabupaten Lahat diduga mengandung unsur kepentingan, karena mutasi dilakukan tanpa alasan yang jelas, sebagai mana ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan peraturan pemerintah (PP) nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Kami hanya ingin tau karena apa kami dimutasikan, apabilah dalam 14 hari tidak ada tanggapan atas somasi yang kami layangkan, maka tindakan hukum yang dilakukan, yang jelas sampai saat ini sudah lebih dari 14 hari masih saja belum ada tanggapan dari pihak Pemda, sehingga SK Bupati yang dikeluarkan kita Gugat ke PTUN,” Tegasnya. (Repi)

Tinggalkan Balasan