Lembaga Konsumen Pesisir Barat Peringatkan Pedagang Beras Oplosan: Siap Tindak Tegas Pelanggaran

PESIBAR -(deklarasinews.com)- Praktik penjualan beras oplosan kembali mencuat dan menuai sorotan publik. Konsumen merasa dirugikan akibat membeli beras yang diklaim sebagai kualitas premium, namun ternyata tidak sesuai standar mutu dan harga pasar.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Media Deklarasi News yang juga menjabat sebagai Ketua Investigasi Direktorat Lembaga Pelindung Konsumen (LPK-GPI) Pesisir Barat menyampaikan peringatan keras kepada para pelaku usaha nakal yang terlibat dalam penjualan beras oplosan.

“Kami mengimbau para pelaku usaha untuk menghentikan praktik kecurangan ini. Jika masih ada laporan dari masyarakat terkait penjualan beras oplosan, kami tidak akan ragu bertindak tegas. Ini sudah masuk ranah pidana penipuan dan tidak akan ada toleransi lagi,” tegasnya, Kamis (24/07/2025).

Beras Bukan Sekadar Komoditas

Menurutnya, beras bukan hanya bahan pangan pokok, tetapi juga simbol ketahanan pangan, kesejahteraan, dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem distribusi nasional. Oleh karena itu, ketika masyarakat mendapati beras “premium” yang tidak memenuhi standar kualitas, dampaknya bukan hanya secara ekonomi, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap dunia usaha dan pemerintah.

Fakta di Balik Kasus Beras Oplosan

Beras premium semestinya memiliki karakteristik seperti bulir utuh, aroma khas, rasa pulen, dan kadar pecahan minimal. Namun dalam praktiknya, ditemukan sejumlah produk berlabel premium justru mengandung kadar pecahan tinggi yang seharusnya masuk kategori medium.

Ironisnya, beras tersebut tetap dijual dengan harga tinggi, bahkan mencapai lebih dari Rp15.000 per kilogram. Padahal, menurut Satgas Pangan Polri, beras dengan kandungan pecahan 15% hanya layak dijual maksimal Rp12.000/kg.

Konsumen Paling Dirugikan

Ada beberapa dampak signifikan terhadap konsumen akibat praktik curang ini, antara lain:

  1. Kerugian Ekonomi Langsung
    Konsumen membayar mahal, namun kualitas tidak sesuai dengan harga yang dibayarkan.
  2. Menurunnya Kepercayaan Publik
    Masyarakat menjadi ragu terhadap pelaku usaha, merek dagang, dan sistem distribusi pangan nasional.
  3. Gangguan Stabilitas Pasar
    Penarikan produk dari pasaran bisa menimbulkan kelangkaan dan mengganggu akses masyarakat terhadap beras berkualitas.

Perlunya Pengawasan dan Edukasi Konsumen

Untuk mencegah hal serupa terulang, pengawasan terhadap produk pangan, terutama yang dijual dalam skala besar, harus diperketat. Langkah yang bisa diambil antara lain:

  • Peningkatan kontrol kualitas oleh produsen dan distributor.
  • Koordinasi lintas sektor antara lembaga pemerintah pusat dan daerah.
  • Edukasi publik agar konsumen bisa mengenali produk berkualitas dan melaporkan kecurangan.

Komitmen Mewujudkan Tata Niaga Pangan yang Adil

Insiden ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem perdagangan pangan yang jujur, transparan, dan adil. Semua pihak – pemerintah, pelaku usaha, hingga masyarakat – memiliki peran penting dalam menciptakan iklim perdagangan yang sehat.

“Perlindungan konsumen bukan hanya kewajiban hukum, tapi juga fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem ekonomi nasional,” tutupnya. (Arnandes)

 

Tinggalkan Balasan