PAGARALAM –(deklarasinews.com)- Pihak Kejaksaan Negeri terus mengembangkan kasus Operasi tangkap tangan (OTT) PNS Pagaralam terkait dugaan fee proyek Dana kelurahan.
untuk perkembangan terkait kasus oprasi tangkap tangan (OTT) sudah dalam tahap proses hal ini disampaikan oleh kepala kejaksaan negeri (Kejari) Pagar Alam M Zuhri SH, MH, melalui Kasi Pidsus Welly Pramudia SH Selasa (07/01/2020) kepada media ini melalui ponselnya, Welly mengatakan, terkait sidang kasus OTT 4 PNS kemarin, tahap pemeriksaan saksi-saksi.
Kasus ini merupakan kasus dugaan suap terkait Program Pemerintah Kota Pagaralam 1 miliar dana dalam satu kelurahan tahun anggaran APBD 2019. Sebelumnya, dalam kasus ini Polres telah menetapkan empat tersangka yaitu, Joni Lurah Tumbak ulas, Pidi dan Tedi dari Dinas PUPR Pagaralam dan Subur Wicaksono selaku Pejabat Pengadaan, dan menyusul kini dari pihak Swasta Amin Mulia diduga selaku pemberi suap.
Welly Menerangkan” Yo Amin Mulya alias Yaya jadi saksi sekaligus tersangka, sekarang Penahanan Jaksa di Rutan Pakjo dari Tgl 26-12-2019 s/d 14-01-2020,” Terang Welly
Ditambahkan Welly, tersangka terkait OTT jadi 5 orang, sekarang yang sedang Berproses” Kalo nambah atau tidak itu kewenangan dari pihak Polres Pagaralam,” Katanya.
Kelima Tersangka dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU/20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pungkasnya. (Repi)