Tahanan Kasus Pencurian Ayam Milik Anggota DPRD DS Menikah di Polsek Galang

DELI SERDANG -(deklarasinews.com)– Meski berada di balik jeruji penjara (tahanan) karena kasus mencuri ayam milik salah satu anggota DPRD Deliserang. Warga Desa Kramat Gajah, Kec. Galang, Kab. Deliserdang inisial KL tetap menyatakan kesetiannya kepada sang kekasih. Pria 30 tahun ini tetap menikahi gadis pujaan hatinya, insial SR 30 warga Kec. Patumbak.

Jalinan cinta yang sudah dirajut sekian lama dibuktikannya dengan menggelar pernikahan di Aula Mapolsek Galang, Sabtu (4/1) kemarin

Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi melalui Kapolsek Galang AKP Teddi Napitupulu mengatakan, bahwa tersangka inisial KL tersebut merupakan tersangka kasus pencurian ayam potong beberapa keranjang di lokasi ternak Kelurahan, Tanjung Gusti milik anggota DPRD Deliserang Darbani Dalimunthe yang mengalami kerugian mencapai Rp 4 juta.

“Dia (anggota DPRD) memiliki ternak ayam di Tanjung Gusti kerugian mencapai 4 juta lebih,” katanya.

Dijelaskan Teddi, mempelai pria merupakan seorang duda dan mempelai wanita juga seorang janda. Kemudian pada saat melangsungkan akad nikah dihadiri kedua mempelai, Tuan Kadhi (Penghulu Nikah) Ikram Akmal Tarigan, dua saksi serta pihak keluarga kedua mempelai.

“Setelah pelaksanaan akad nikah, kedua bersalaman kemudian mempelai wanita, keluarga dan keluarga mempelai laki laki meninggalkan Polsek Galang. Sedangkan tersangka langsung dikembalikan atau dimasukkan kedalam RTP (Rumah Tahanan Pertama) Polsek Galang,” jelasnya.

Sementara itu Kasatreskrim Polresta Deliserdang AKP Rafles Langgak Putra Marpaung menambahkan, berlangsungnya pernikahan tersebut sebagai bentuk pihak Polresta Deliserdang menjamin hak-hak warga negara meskipun sebagai tersangka.

“Dari sini kan bisa lihat kalau polisi tetap menjamin hak asasi manusia, meskipun dia itu tersangka. Kalau bisa kita fasilitasi untuk menikah. Ya kita fasilitasi,” tutur Rafles.( zuni )

Tinggalkan Balasan