(pelitaekspres.com) -PESIBAR– Misteri kegiatan pengadaan Alat Kedokteran Tranfusi darah yang tercatat 2 kali di LKPP SIRUP, dijawab oleh pihak Dinas Kesehatan Pesisir Barat. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berargumen, terjadi kesalahan pengentrian data.
Dikatakan oleh Ketua Lembaga Pemantau Aset Dan Keuangan Negara Republik Indonesia Jaringan Mitra Negara (LPAKN RI PROJAMIN) DPD Lampung, Hermawansyah, pihak Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat telah menyampaikan penjelasan kepada dirinya.
“PPK Dinas Kesehatan Pemkab Pesisir Barat yang bernama Ronal memberikan penjelasan secara tertulis melalui whats App,” ujar Herwawan, saat ditemui di Bandar Lampung, Rabu (19/02).
Disebutkan oleh Ronal dalam pesan singkat di Whats App kepada Hermawan, bahwa dalam Kegiatan Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan UKP adalah kewenangan daerah kabupaten/kota.
Menurut Ronal, Belanja Modal Alat Kedokteran Transfusi Darah (DAK) tersedia Pagu Anggaran Rp.2 milyard bersumber DAK dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Berikut ini jawaban tertulis dari Ronal;
Terkait berita/surat yang disampaikan kepada kami, berikut kami sampaikan klarifikasi
- Tidak benar bahwa pengadaan Alat Kedokteran dilaksanakan sebanyak 2 kali senilai masing-masing 2 Milyard
- Adapun kode SiRUP yang lebih dari satu dapat dikarenakan dilakukan pengentrian 2x. Namun data SiRUP yang terbaca 2x tersebut bukan menjadi dasar besaran anggaran yang dapat dilaksanakan/dibelanjakan.
- SIRUP bertujuan, mempermudah pihak PA/KPA dalam mengumumkan RUP, memudahkan masyarakat mengakses pengadaan barang/jasa secara nasional, memudahkan proses pengadaan menjadi lebih terstruktur dan terencana
- Adapun realisasi Belanja Modal Alat Kedokteran Transfusi Darah (DAK) dengan pagu Rp2.000.000.000,- tersebut, dilaksanakan secara e-katalog dan terealisasi Rp1.591.693.790,- untuk 9 Jenis alat kesehatan dengan rincian sejumlah 34 item Alat Kesehatan sesuai dengan DESK/Perencanaan Awal dengan Kementerian Kesehatan
- Seluruh alat yg telah diadakan tersebut tersimpan di Gedung UTD Pesisir Barat yang berlokasi di Pekon Walur Kecamatan Krui Selatan
- Dokumen Resmi terkait pengadaan tersusun lengkap dan tersimpan di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Bara
Menanggapi jawaban PPK Dinas Kesehatan Pemkab Pesisir Barat tersebut, Ketua LPAKN RI PROJAMIN DPD Lampung Hermawansyah, mengpresiasi kesigapan pejabat terkait menjawab surat permintaan klarifikasi yang dikirimkan lembaganya.
“Kami sangat berterimakasih atas jawaban tersebut. Tapi karena kami sudah melayangkan surat resmi, jawaban itu kami harapkan juga melalui surat resmi dari Dinas Kesehatan Pemkab Pesisir Barat,” tegas Hermawansyah.
Belum cukup puas dengan jawaban PPK Dinas Kesehatan Pemkab Pesisir Barat, Hermawan mengatakan, bahwa dia akan berkoordinasi dengan LPAKN PROJAMIN DPK Pesisir Barat untuk menindaklajuti dengan meminta Dinas Kesehatan menunjukkan dokumen terkait pengadaan tersebut.
Selain itu, dia akan meminta ditunjukkan barang dimaksud langsung di lokasi penyimpanan, yang disebutkan berada di Gedung UTD PMI Pesisir Barat, di Pekon Walur, Kecamatan Krui Selatan. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukan Informasi Publik.
“Apabila tidak ada yang salah dalam pengadaan Alat Kedokteran Tranfusi Darah tersebut, sudah seharusnya pihak Dinas Kesehatan mau lebih terbuka, tidak perlu ada yang ditutup tutupi,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Elemen masyarakat mempertanyakan pengadaan Alat Kedokteran Tranfusi Darah di Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat Tahun Anggaran 2024.
Data dari dokumen resmi pemerintah tersebut, tercatat ada 2 kali pengadaan alat kedokteran tranfusi darah di Dinas Kesehatan Pemkab Pesisir Barat. Nilainya mencapai Rp.2 milyar perkegiatan pengadaan, jadi total 4 milyar.
Karena itu, Ketua LPAKN RI PROJAMIN DPD Provinsi Lampung, Hemawansyah, pada Selasa 18 Februari 2025 lalu mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada Dinas Kesehatan Pemkab Pesisir Barat, agar memberikan informasi terkait pengadaan tersebut. (Arnandes)