PANRB Lakukan Penilaian Pelayanan Publik Di Pemprov Malut

SOFIFI-(deklarasinews.com)– Untuk memaksimalkan pelayanan publik dilingkup pemerintah provinsi Maluku Utara (Malut). Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB) RI menerjunkan tim ke provinsi Maluku Utara guna melakukan penilaian pelayanan publik disejumlah instansi, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Malut, pada Rabu (31/7).
Sebelum melakukan penilaian, tim penilai Kemenpan-RB melakukan pertemuan dengan sekretaris daerah provinsi (sekprov) Malut, Bambang Hermawan di ruang rapat lantai empat kantor gubernur.
Usai pertemuan, kepada wartawan pejabat sekprov Malut, Bambang Hermawan mengatakan penilaian ini berlangsung selama dua hari. Menurutnya, ada beberapa instansi yang menjadi target Kemenpan RB untuk dinilai.
”Di Provinsi Maluku Utara, ada tiga dinas yang dinilai pelayanannya, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Kemudian unit pelayanan teknis badan (UPTB) Samsat kota Tenate serta Rumah sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoeri,” ungkapnya.
Bambang juga mengaku, sebelumnya sudah dilakukan penilaian serupa oleh Kemenpan RB terhadap tiga instansi tersebut.
”Hasilnya PTSP dinilai sudah baik dengan menyandang predikat B pada tahun lalu, sedangkan RSUD Chasan Boesori peroleh predikat C, dan yang masih rendah UPTB Sistem Administrasi Manunggal Satu Pintu (Samsat) nilainya masih E,” tambahnya.
Dia juga menuturkan, dengan adanya perbaikan-perbaikan pelayanan publik pada tiga instansi tersebut, penilaian kali ini menjadi lebih baik.
”Dengan perbaikan itu, kita berharap dari E menjadi A,” harapnya.
Diketahui, berdasarkan amanat UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, pembobotan aspek penilaian terdiri dari kebijakan pelayanan (bobot 30%), profesionalisme SDM (bobot 18%), sarana prasana (bobot 15%), sistem informasi pelayanan publik (bobot 15%), konsultasi dan pengaduan (bobot 15%), dan inovasi (bobot 7 %). (ais).

Tinggalkan Balasan