KAB TANGERANG -(deklarasinews.com)- Kendati disinyalir belum mengantongi perijinan, arena bermain anak The Nice Playland Pasar Kemis Kabupaten Tangerang berani beroperasi.

Dugaan tersebut diperkuat dengan pengakuan dari salahsatu staff dari arena hiburan tersebut yang mengaku saat ini proses perijinan bangunan dan operasional tengah dalam proses.

“Kalau kesitunya mah kami juga kurang paham dan bukan kapasitas saya mas,tapi setau saya lagi diurus deh,” ungkap salahsatu staff arena bermain anak The Nice Playland Pasar Kemis Kabupaten Tangerang yang enggan menyebut namanya Rabu (30/04/2025).

Selain diduga belum mengantongi ijin pembangunan dan operasional, arena bermain The Nice Playland yang menyediakan arena kolam renang disinyalir belum mengantongi Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) sebagai syarat utama bagi usaha yang memanfaatkan air tanah secara komersial.

Tirta Lesmana salahseorang aktifis pasarkemis kepada wartawan mengaku geram atas beroprasinya taman bermain tersebut yang disinyalir belum memenuhi administrasi perijinan dan perpajakan yang diperlukan.

Ia menilai penggunaan air tanah dalam skala besar tanpa izin berpotensi merusak lingkungan dan melanggar regulasi yang berlaku.

“Pemerintah Kalau bisa mah ditertibkan itu playland jangan malah diliatin aja,” kata Tirta.

Tirta mengaku, kehadiran arena bermain anak The Nice Playland Pasar Kemis Kabupaten Tangerang hanya memberikan dampak negatif terhadap warga sekitar.

“Boro – boro diberdayakan, warga cuma dijadikan penoton doang disini mah,” kata Tirta.(Nan)