TANJUNGBALAI – (deklarasinews.com) – Telah diamankan 20 orang diduga calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ingin bekerja ke Malaysia, dimana PMI tersebut diamankan di rumah sewa milik HZ di Jalan Mahoni Lingkungan X Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

Adapun nama para PMI Ilegal yang ingin diberangkatkan yakni dengan rincian 7 Perempuan Dewasa dan 13 Laki-laki Dewasa sebagai berikut :

  1. Anggreini, pr (Medan), 2. Lidian anggraini,pr (simalungun), 3. Rusnawati, pr (Medan belawan) 4. Nandini, pr (Medan) 5. Hesti yulianti, pr (sukabumi) 6. Susi marti, pr (kerinci)
  2. Norita lumban, Pr (batubara) 8. Religius nana, lk (NTT) 9. Erwin, lk (simalungun)
  3. Kusma hadiono, lk (simalungun), 11. Efrendi, lk (medan) 12. Budi wardana, lk (medan)
  4. Muhammad Irpan, lk(tebing tinggi) 14. Patrisius bria, lk (malaka) 15. Agung darmiko, lk (Jember) 16. Saipun, lk (lombok) 17. Hamdiana, lk (lombok) 18. Rinto ,lk (batubara)

Krisman , lk (batubara) 20. Sugeng, lk (simalungun),” hal tersebut disampaikan Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi SH SIK ke awak Media, Kamis (3/2/22).

Lebih lanjut dikatakan Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi SH SIK bahwa calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) diamankan, berawal dari informasi masyarakat melalui Kanit Intel Polsek Datuk Bandar Aiptu Defri Mora Pane yang dilaporkannya kepada Kapolsek Datuk Bandar AKP R Sinaga SH, kemudian di teruskan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungbalai.

“Lalu Personil Polres Tanjungbalai, langsung menindak lanjuti Informasi tersebut dengan melakukan Penyelidikan,” ungkap Triyadi.

Sambungnya, disebutkan Triyadi, hasil Penyelidikan yang dilaksanakan oleh Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetiyo SH di dampingi Kanit Idik I Ipda M Reza Fahrurrozy STrK beserta anggota dan Kanit Intel Polsek Datuk Bandar, berhasil mengamankan 20 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari dalam rumah sewa milik HZ.

“Kemudian kepada 20 orang PMI Ilegal tersebut dibawa ke Polres Tanjungbalai guna dilakukan Proses,” terangnya. Triyadi menambahkan, atas pengamanan terhadap 20 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal telah di lakukan Proses.

“Diantaranya dengan membuat Laporan Polisi (LP) dan lengkapi Mindik, Mendatakan identitas calon PMI, Melakukan pemeriksaan (BAP) terhadap 20 calon PMI, Penyitaan terhadap Barang Bukti, Menyerahkan calon PMI kepada pihak BP2MI Medan,” tegas Orang Nomor Satu di Jajaran Polres Tanjungbalai (Doni).

 

Tinggalkan Balasan