PAGARALAM -(deklarasinews.com)- Menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 9 tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa / Kelurahan Merah Putih, Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam akan membentuk setidaknya 35 Koperasi Kelurahan Merah Putih, yang bertujuan untuk membantu perekonomian masyarakat Kota Pagar Alam.

Dengan adanya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini, dapat memperkuat perekonomian masyarakat hingga ke pelosok, sesuai dengan keinginan Presiden Prabowo Subianto, yang ingin membesarkan koperasi sebagai upaya untuk membantu perekonomian dan mensejahterakan masyarakat Desa/Kelurahan.

Selain itu, juga sebagai upaya mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan sebagai perwujudan Asta Cita kedua dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi sebagai perwujudan Asta Cita keenam menuju Indonesia Emas 2045.

Disampaikan Sekretaris Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan UKM Provinsi Sumatera Selatan, Hermansyah Qodho, dalam penyampaian materi di sosialisasi Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di ruang rapat Besemah I Setdako Pagar Alam pada Jum’at (02/05/2025), syarat dan ketentuan pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih yang telah ditentukan dalam Inpres Nomor 9 tahun 2025.

Sementara Wakil Wali Kota Pagar Alam Hj. Bertha mengatakan, Pemkot Pagar Alam sangat mendukung program pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih ini, sehingga untuk di Kota Pagar Alam diserahkan ke pihak Kelurahan yang ada di Kota Pagar Alam dengan melaksanakan Musyawarah Kelurahan (Muskel) sebagai langkah awal.

“Saya secara pribadi dan atas nama Pemerintah Kota Pagar Alam sangat mendukung program ini, karena pembentukan koperasi ini harapan kita dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, atau menciptakan lapangan kerja, pelayanan sistem yang lebih cepat lagi, juga untuk menekan tingkat kemiskinan,” sampai Wakil Wali Kota.