Bukan Sekadar Perlindungan Konsumen, LBKI Sumsel Siapkan Nikah Massal hingga Bantuan Modal

PALEMBANG -(deklarasinews.com)- Lembaga Bantuan Konsumen Indonesia (LBKI) Provinsi Sumatera Selatan resmi mengukuhkan jajaran pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), Dewan Pimpinan Daerah (DPD) hingga Pengurus Pelaksana Lapangan (PPL) untuk masa bakti 2026-2031.

Pengukuhan tersebut berlangsung di Gedung Graha Bina Praja Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Sabtu (19/9/2026). Momentum tersebut sekaligus menjadi langkah awal bagi kepengurusan baru LBKI Sumsel dalam memperluas program sosial, pemberdayaan masyarakat serta perlindungan konsumen di berbagai wilayah Sumatera Selatan.

Ketua DPP LBKI Pusat, R. Asep Sucipto, mengatakan keberadaan LBKI di Sumsel tidak hanya diarahkan sebagai lembaga yang memberikan pendampingan dan perlindungan terhadap konsumen. LBKI juga diproyeksikan menjadi mitra pemerintah daerah dalam menjalankan berbagai program sosial yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

Menurut Asep, sejumlah program telah disiapkan dan akan dikembangkan secara bertahap. Program tersebut antara lain bantuan sosial, pembagian sembako, donor darah, bantuan ikan bagi masyarakat yang memiliki kolam, hingga bantuan peternakan bagi warga yang sudah memiliki kandang tetapi belum memiliki hewan ternak.

“LBKI merupakan lembaga yang membantu melaksanakan program kerja bersama pemerintah daerah. Di antaranya bantuan sosial dan kegiatan kemasyarakatan seperti donor darah, bantuan ikan, bantuan peternakan dan bantuan sembako,” ujar Asep.

Siapkan Nikah Massal dan Sunatan Massal

Tidak berhenti pada bantuan kebutuhan dasar, LBKI Sumsel juga tengah menyiapkan sejumlah program sosial lainnya. Salah satunya berupa nikah massal dan sunatan massal yang direncanakan digelar pada Oktober 2026.

Program nikah massal tersebut secara khusus diarahkan untuk membantu masyarakat yang telah melangsungkan pernikahan secara agama, tetapi belum memiliki dokumen atau surat nikah resmi.

Asep mengatakan, kondisi tersebut masih ditemukan pada sebagian masyarakat, khususnya mereka yang telah menikah sejak lama tetapi belum memiliki kelengkapan administrasi pernikahan.

“Untuk nikah massal ini dibuka bagi masyarakat di Sumatera Selatan, khususnya mereka yang sudah menikah tetapi belum memiliki surat nikah. Banyak orang tua zaman dulu yang menikah tetapi belum memiliki dokumen resmi. Itu yang akan kita bantu,” jelasnya.

Menurut dia, program tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat mendapatkan kepastian administrasi sekaligus memberikan kemudahan bagi pasangan yang selama ini belum memiliki dokumen pernikahan resmi.

Dorong Masyarakat Miliki Sumber Penghasilan

Selain kegiatan sosial, LBKI Sumsel juga menyiapkan program pemberdayaan ekonomi masyarakat. Salah satu yang menjadi perhatian adalah bantuan budidaya ikan bagi warga yang memiliki kolam namun belum memiliki ikan untuk dibudidayakan.

Masyarakat yang mempunyai kolam kosong dapat mengajukan bantuan dengan memenuhi persyaratan teknis yang telah ditetapkan. Bantuan tidak hanya berupa ikan, tetapi juga disertai pendampingan dan pakan.

“Kalau punya kolam tetapi tidak punya ikan, nanti kami bantu. Masyarakat akan mendapatkan ikan sekaligus pendampingan dan pakan. Untuk penjualannya nanti diserahkan kepada pemilik kolam,” kata Asep.

Program tersebut nantinya dilaksanakan melalui kerja sama dengan dinas terkait, termasuk sektor perikanan dan peternakan. Bantuan diberikan secara gratis dengan harapan masyarakat dapat mengembangkan usaha secara mandiri dan memperoleh tambahan penghasilan.

LBKI juga membuka peluang bagi masyarakat yang memiliki usaha tetapi menghadapi kendala permodalan. Pemilik warung maupun pelaku usaha kecil yang membutuhkan tambahan modal dapat menyampaikan pengajuan untuk mendapatkan pendampingan atau bantuan sesuai dengan program yang tersedia.

“Kami juga membantu masyarakat yang memiliki usaha tetapi kekurangan modal. Misalnya punya warung tetapi tidak memiliki uang untuk menambah modal. Silakan mengajukan kepada LBKI, nanti kami bantu,” ujarnya.

Target 2.000 Warga Terima Sembako

Untuk program bantuan sosial, LBKI Sumsel menargetkan penyaluran sembako kepada sekitar 2.000 masyarakat kurang mampu pada tahun ini.

Penerima bantuan tidak hanya berasal dari Kota Palembang, tetapi juga ditargetkan tersebar di sejumlah wilayah lain di Sumatera Selatan.

“Program pertama yang akan kami fokuskan adalah bantuan sembako untuk masyarakat kurang mampu. Tahun ini targetnya sekitar 2.000 warga,” ungkap Asep.

Ia mengatakan berbagai program tersebut akan terus dikembangkan sesuai kebutuhan masyarakat serta melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait.

LBKI Sumsel Punya Sekitar 3.000 Anggota

LBKI sendiri telah hadir di Sumatera Selatan sejak 2022. Dalam perkembangannya, organisasi tersebut kini memiliki sekitar 5.000 anggota secara nasional.

Sementara untuk wilayah Sumatera Selatan, jumlah anggota yang tercatat mencapai sekitar 3.000 orang.

Dengan jumlah anggota tersebut, LBKI diharapkan memiliki jaringan yang cukup untuk memperluas pelayanan, baik dalam bidang perlindungan konsumen maupun program sosial dan pemberdayaan masyarakat.

Perkuat Perlindungan Konsumen

Di sisi lain, LBKI Sumsel menegaskan fungsi utamanya dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen.

Masyarakat yang menemukan dugaan persoalan terkait produk maupun layanan yang dianggap merugikan konsumen dapat menyampaikan pengaduan kepada LBKI untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme yang tersedia.

Hal tersebut termasuk apabila masyarakat menemukan dugaan ketidaksesuaian pada produk pangan yang beredar di pasaran.

Asep mencontohkan adanya informasi mengenai beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai dengan keterangan atau nilai gizi yang tercantum pada kemasan. Menurutnya, setiap dugaan persoalan produk sebaiknya disampaikan melalui pengaduan resmi sehingga dapat dilakukan penelusuran lebih lanjut.

“Kalau ada masyarakat yang menemukan persoalan terkait produk, silakan membuat pengaduan kepada LBKI. Nanti tim hukum atau lawyer kami akan menindaklanjutinya,” tegas Asep.

Terkait informasi mengenai beras premium yang disebut mengalami kelangkaan, Asep mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan instansi terkait.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, beras premium dalam ukuran tertentu disebut bukan menghilang secara keseluruhan. Namun, terdapat perubahan atau pengurangan pada jenis tertentu.

Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan adanya kelangkaan sebelum memperoleh informasi yang jelas dari pihak berwenang ataupun menyampaikannya melalui mekanisme pengaduan konsumen.

Buka Ruang Pengaduan Masyarakat

Untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan, Sekretariat LBKI Sumatera Selatan saat ini berada di Jalan Kopral Umar Said, kawasan depan SMA Negeri 3 Palembang.

Keberadaan sekretariat tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan terkait persoalan konsumen maupun memperoleh informasi mengenai berbagai program bantuan dan pemberdayaan yang disiapkan LBKI.

Asep berharap pengukuhan pengurus LBKI Sumsel periode 2026-2031 menjadi momentum untuk memperkuat pelayanan kepada masyarakat.

Ia meminta jajaran pengurus yang baru dikukuhkan dapat menjalankan program secara nyata, terbuka dan tepat sasaran sehingga keberadaan organisasi tidak sekadar bersifat administratif maupun seremonial.

“Harapan kami, setelah pelantikan ini para pengurus DPW dapat menjalankan berbagai program bantuan dan perlindungan konsumen dengan baik. Yang paling penting adalah keberadaan LBKI benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya. (Ning)

Rutan Kelas I Palembang Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine Bersama TNI, POLRI, BNNP Sumsel dan PATNAL

PALEMBANG -(deklarasinews.com)- Dalam rangka memperkuat deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban serta mencegah dan memberantas peredaran gelap narkoba dan penggunaan Handphone ilegal, Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang melaksanakan razia gabungan dan tes urine terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Jumat (18/9) malam.

Kegiatan yang dimulai pukul 21.00 WIB tersebut dilaksanakan di lingkungan Rutan Kelas I Palembang dengan melibatkan unsur TNI, POLRI, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan serta Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (PATNAL) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan.

Kepala Rutan Kelas I Palembang, Aris Supriyadi, menyampaikan bahwa kegiatan razia gabungan merupakan bagian dari langkah strategis dalam memperkuat pengawasan dan deteksi dini terhadap berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan Rutan.

Sebelum razia dimulai, seluruh personel mengikuti apel dan pengarahan terkait teknis pelaksanaan kegiatan, pembagian tugas serta penekanan terhadap pentingnya menjaga keamanan, ketertiban, profesionalitas dan integritas. Seluruh petugas juga diarahkan untuk melaksanakan pemeriksaan secara tegas, humanis dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tim gabungan kemudian melakukan pemeriksaan secara menyeluruh pada kamar dan blok hunian WBP. Pemeriksaan meliputi barang-barang milik WBP, tempat penyimpanan, lingkungan kamar hunian serta sejumlah titik yang berpotensi dimanfaatkan untuk menyimpan barang-barang terlarang.

Selain pemeriksaan kamar hunian, kegiatan juga dilanjutkan dengan pelaksanaan tes urine terhadap WBP. Tes urine dilakukan dengan melibatkan BNNP Sumatera Selatan sebagai bagian dari upaya deteksi dini terhadap potensi penyalahgunaan narkoba sekaligus memperkuat langkah pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba di lingkungan Rutan.

Pelaksanaan razia dan tes urine ini juga menjadi bagian dari komitmen Rutan Kelas I Palembang dalam mencegah peredaran narkoba serta penggunaan dan kepemilikan HP ilegal di lingkungan pemasyarakatan. Sinergi bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait diharapkan dapat memperkuat sistem pengawasan sekaligus meminimalkan berbagai potensi risiko yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.

Dalam pelaksanaannya, seluruh personel mengedepankan profesionalitas, integritas, ketegasan dan sikap humanis dengan tetap memperhatikan aspek keamanan serta hak-hak WBP sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan razia gabungan dan tes urine berlangsung dalam keadaan aman, tertib dan lancar. Setelah kegiatan selesai, dilakukan pendataan dan evaluasi terhadap hasil pelaksanaan sebagai bahan tindak lanjut sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan tersebut, Rutan Kelas I Palembang kembali menegaskan komitmennya untuk membangun lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, profesional dan berintegritas serta mewujudkan Rutan yang bersih dari narkoba dan HP ilegal.

“Sinergi, Deteksi Dini, dan Integritas untuk Pemasyarakatan yang Aman dan Bersih,”  (Ning/ril)

Detasemen Gegana Satbrimob Polda Lampung Gelar Patroli Janji Jaga di Sejumlah Titik Vital Bandar Lampung

LAMPUNG -(deklarasinews.com)- Personel Detasemen Gegana Satbrimob Polda Lampung melaksanakan kegiatan rutin yang bertajuk Patroli Janji Jaga di berbagai wilayah strategis di Kota Bandar Lampung. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah preventif kepolisian untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta memberikan rasa aman bagi warga yang beraktivitas di ruang publik. Sabtu dini hari 19 September 2026

Patroli Gabungan Intel, Reskrim, Samapta dan Brimob ini dipimpin langsung oleh Ipda Yaomin selaku Komandan Pelaksana ini menyasar sejumlah titik vital dan ikon kota yang menjadi pusat keramaian. Beberapa lokasi yang menjadi fokus utama pengamanan meliputi kawasan Tugu Adipura, area perkantoran Gubernuran dan DPRD Provinsi Lampung, serta kawasan ruang terbuka hijau di Taman Lungsir.

Selain menyambangi pusat pemerintahan dan area publik, tim patroli juga menyisir kawasan kediaman dinas Mahan Agung dan Stadion Pahoman guna memastikan tidak ada gangguan keamanan di titik-titik tersebut. Kehadiran personel di lapangan bertujuan untuk meminimalisir potensi tindak kriminalitas serta memastikan stabilitas wilayah tetap terjaga melalui pengawasan yang intensif di titik-titik rawan.

Dansat Brimob Polda Lampung Kombes Pol Yustanti Mujiharso melalui pimpinan patroli menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata dari komitmen Polri dalam melindungi dan melayani masyarakat. “Patroli Janji Jaga ini dilaksanakan untuk menjamin situasi yang aman dan kondusif di objek-objek vital serta pusat aktivitas masyarakat, sehingga warga dapat merasa tenang dengan kehadiran personel Brimob di tengah-tengah mereka,” ungkap Ipda Yaomin.

Melalui kegiatan yang berlangsung secara kondusif ini, Satbrimob Polda Lampung berharap dapat terus menjaga kepercayaan publik dan menciptakan suasana kota yang harmonis. Laporan pelaksanaan tugas ini juga telah diteruskan kepada Dansat Brimob Polda Lampung sebagai bentuk pertanggungjawaban atas komitmen personel dalam menjaga keamanan di wilayah hukum Polda Lampung.

Oknum Anggota DPRD Bandar Lampung Dilaporkan ke Polda Lampung, PRO RAKYAT, Rakyat Harus Pintar Dalam Mencoblos

BANDAR LAMPUNG -(deklarasinews.com)- Dugaan penggelapan sejumlah kendaraan rental yang menyeret oknum anggota DPRD Kota Bandar Lampung, memasuki babak baru. Perkara tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan (Lid) ke penyidikan (Dik) oleh Polda Lampung.

Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/593/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG, tertanggal 7 Agustus 2026, dengan nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp.1.163.600.000.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Ujang Supriyanto menyatakan perkara tersebut telah naik dari lidik ke sidik. Polisi juga telah mengamankan dua kendaraan yang berkaitan dengan perkara, yakni Toyota Innova Zenix dan Toyota Avanza.

Polda Lampung menyatakan penyidik masih melengkapi alat bukti. Agar perkara dapat dilakukan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk penetapan tersangka.

Dengan demikian, hingga Jumat, 18 September 2026, oknum anggota DPRD Kota Bandar Lampung, dari partai berkuasa, yang dilaporkan masih berstatus terlapor dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Perkara tersebut bermula pada 18 Desember 2025, ketika terlapor disebutkan menyewa sebuah Mitsubishi Pajero warna hitam.

Selanjutnya terdapat sejumlah transaksi penyewaan kendaraan dengan rincian :

  1. 18 Desember 2025 : Mitsubishi Pajero warna hitam;
  2. 3 Februari 2026 : Toyota Avanza warna putih;
  3. 10 Februari 2026 : Toyota Alphard warna hitam;
  4. 14 Maret 2026 : Toyota Innova Zenix;
  5. 25 Maret 2026 : Toyota Innova Reborn;
  6. 29 April 2026 : Toyota Veloz warna silver;
  7. 12 Mei 2026 : Toyota Innova Reborn.

Dalam perkembangan perkara, sejumlah kendaraan disebut telah ditemukan.

Sementara tiga kendaraan disebutkan masih berkaitan dengan perkara, yakni Toyota Innova Zenix, Toyota Innova Reborn dan Toyota Avanza.

Selain persoalan pengembalian kendaraan, laporan tersebut juga berkaitan dengan kewajiban pembayaran sewa yang disebut belum diselesaikan.

Nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp.1.163.600.000.

Mengenai peristiwa kasus tersebut,

Ketua Umum LSM PRO RAKYAT Aqrobin A.M. dan Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT Johan Alamsyah kepada awak media, Jumat (18/9/2026) di Polda Lampung, meminta aparat kepolisian Polda Lampung agar menangani perkara tersebut secara profesional, transparan dan tanpa pandang bulu.

“ Kami meminta Polda Lampung tegas dan profesional. Jangan ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Walaupun yang dilaporkan merupakan anggota DPRD Kota Bandar Lampung dan berasal dari partai yang sedang berkuasa, hukum tetap harus berlaku sama. Jabatan politik maupun kendaraan politik tidak boleh menjadi tameng dari proses hukum.” kata Aqrobin.

Menurut Aqrobin, masyarakat jangan sampai memiliki persepsi bahwa seseorang yang mempunyai posisi politik tertentu, anggota DPRD dari partai berkuasa, akan mendapatkan perlakuan khusus dalam proses penegakan hukum.

“ Jangan sampai karena berasal dari partai berkuasa, oknum anggota DPRD dari partai berkuasa dapat perlakuan “khusus” kemudian akan muncul kesan seolah-olah masyarakat harus tunduk secara hukum. Indonesia adalah negara hukum. Siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana harus diproses sesuai hukum,” tegas Aqrobin.

Aqrobin menambahkan, LSM PRO RAKYAT akan menyurati Presiden RI Prabowo Subianto untuk menyampaikan aspirasi dan kekhawatiran masyarakat terkait pentingnya penegakan hukum yang tidak diskriminatif.

“ Kami akan bersurat kepada Presiden RI Prabowo Subianto, jangan membiarkan masyarakat Lampung kecewa apabila ada oknum anggota DPRD kader partai penguasa yang kemudian dipersepsikan kebal hukum dan dilindungi,” ujar Aqrobin.

Sementara itu Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT Johan Alamsyah mengatakan, selain proses hukum di Polda Lampung, pimpinan partai juga di tingkat Provinsi Lampung juga harus melakukan evaluasi internal terhadap kadernya.

Menurut Johan, evaluasi tersebut penting untuk menjaga marwah partai, pengurus dan seluruh anggota partai serta anggota DPRD, tidak boleh bermasalah dan berkaitan dengan persoalan hukum.

“ Kami meminta Ketua DPD Provinsi dari partai berkuasa tersebut segera melakukan evaluasi internal secara serius. Tindakan tegas harus dilakukan, termasuk mempertimbangkan PAW, karena setiap anggota DPRD pasti sudah paham dan mengetahui etika dan moralitas, “kata Johan.

Johan menegaskan, desakan tersebut bukan berarti PRO RAKYAT menghakimi seseorang sebelum proses hukum selesai.

“ Kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Tetapi partai politik juga mempunyai tanggung jawab menjaga marwah organisasi dan kepercayaan publik. Evaluasi adalah bagian dari tanggung jawab organisasi ketika seorang kader yang memegang jabatan publik menghadapi persoalan hukum, artinya berkaitan dengan moral hazard,” jelas Johan.

Johan juga mengingatkan bahwa kursi anggota DPRD merupakan hasil mandat politik rakyat melalui Pemilu 2024. Karena itu, setiap anggota DPRD yang memperoleh mandat rakyat harus menjaga kepercayaan tersebut.

“ Rakyat yang memilih pada Pemilu 2024 tentu memiliki hak untuk menilai. Ini adalah konsekuensi dari mandat politik yang diberikan melalui pemilu. Wakil rakyat harus mempertanggungjawabkan kepercayaan masyarakat, bukan hanya secara politik tetapi juga secara moral dan hukum, etika moral,” tegas Johan.

LSM PRO RAKYAT juga menilai, masyarakat juga memiliki hak untuk mengikuti dan menilai perkembangan perkara berdasarkan fakta yang disampaikan Polda Lampung.

LSM PRO RAKYAT menegaskan bahwa perhatian utama mereka adalah memastikan persamaan di hadapan hukum benar-benar diterapkan di Polda Lampung.

“ Kami tidak meminta seseorang dihukum tanpa proses. Kami meminta hukum ditegakkan. Jangan karena jabatan politik, anggota DPRD dari partai berkuasa, kemudian hukum menjadi tumpul,” tutup Aqrobin.

Hingga Jum’at, 18 September 2026, Polda Lampung menyatakan perkara LP/B/593/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG telah memasuki tahap penyidikan, dua kendaraan telah diamankan, dan penyidik masih melengkapi alat bukti lainnya.

Lomba Polisi Cilik Polda Lampung Semarakkan Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke-71 Tahun 2026

BANDAR LAMPUNG -(deklarasinews.com)- Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf bersama Wakapolda Lampung Brigjen Pol  menghadiri kegiatan Lomba Polisi Cilik (Pocil) Lampung dalam rangka memperingati Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke-71 Tahun 2026 yang digelar di Mall Chandra Tanjung Karang, Bandar Lampung, Jumat (18/9/2026).

Kehadiran Kapolda Lampung dan Wakapolda Lampung menjadi bentuk dukungan dan apresiasi terhadap pelaksanaan program pembinaan generasi muda dalam bidang disiplin, kepatuhan terhadap aturan, serta budaya tertib berlalu lintas sejak usia dini.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Pejabat Utama Polda Lampung, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja (Persero) Lampung, serta tamu undangan lainnya.

Lomba Polisi Cilik Lampung ini diikuti oleh 15 pleton Pocil dari Polres jajaran Polda Lampung. Para peserta menampilkan kemampuan terbaik mereka dalam berbagai kategori perlombaan, mulai dari gerakan pengaturan lalu lintas, variasi formasi, peraturan baris-berbaris, kostum, hingga kemampuan komandan peleton.

Dalam pelaksanaan lomba, dewan juri yang terdiri dari perwakilan personel Ditlantas Polda Lampung, SPN Polda Lampung, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung melakukan penilaian terhadap seluruh penampilan peserta secara objektif sesuai kategori yang diperlombakan.

Berdasarkan hasil penilaian, Pocil Polres Lampung Timur berhasil meraih Juara Umum Terbaik 1, disusul Pocil Polres Mesuji sebagai Terbaik 2, dan Pocil Polres Metro sebagai Terbaik 3.

Selain juara umum, penghargaan kategori lainnya juga diberikan. Pada kategori 12 Gerakan Pengaturan Lalu Lintas, Juara 1 diraih Pocil Polres Lampung Timur, Juara 2 Pocil Polres Mesuji, dan Juara 3 Pocil Polres Way Kanan.

Kategori Variasi Formasi Terbaik dimenangkan Pocil Polres Metro sebagai Juara 1, Pocil Polres Pesawaran Juara 2, dan Pocil Polres Mesuji Juara 3.

Sementara kategori Kostum Terbaik diraih Pocil Polres Mesuji sebagai Juara 1, Pocil Polres Way Kanan Juara 2, dan Pocil Polres Metro Juara 3.

Untuk kategori Komandan Peleton Terbaik, Juara 1 diraih Pocil Polres Pringsewu, sedangkan kategori Peraturan Baris Berbaris (PBB) kembali diraih Pocil Polres Lampung Timur sebagai Juara 1.

Usai rangkaian perlombaan, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan piala dan hadiah kepada para pemenang.

Kapolda Lampung  memberikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah menunjukkan semangat, kedisiplinan, dan kekompakan selama mengikuti perlombaan.

Melalui kegiatan Polisi Cilik ini, diharapkan dapat terus tumbuh kesadaran tertib berlalu lintas di kalangan pelajar serta menciptakan generasi muda yang menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas di Provinsi Lampung.

 

Videonya Sempat Viral, Pelaku Kekerasan Terhadap Balita Diringkus Polda Sumsel

PALEMBANG -(deklarasinews.com)— Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (Ditreskrim PPA dan PPO) Polda Sumatera Selatan mengungkap kasus kekerasan terhadap anak dengan mengamankan seorang pengasuh berinisial NS (37) di Kota Palembang.

Pengungkapan tersebut dilakukan setelah rekaman video kekerasan terhadap seorang balita sempat viral di media sosial. Personel Ditreskrim PPA dan PPO Polda Sumsel mengamankan NS pada Jumat, 18 September 2026, sekitar pukul 15.10 WIB.

Korban merupakan anak berinisial FR, berusia 2 tahun 11 bulan, yang diketahui sebagai anak asuh tersangka. Peristiwa kekerasan terjadi di sebuah rumah di kawasan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, dan diketahui keluarga korban pada Rabu, 16 September 2026 dini hari.

Kasus tersebut terungkap setelah tersangka menghubungi ibu korban melalui pesan singkat dan mengakui telah memukul korban karena menolak makan. Saat itu, ibu korban sedang berada di luar kota sehingga segera kembali ke Palembang dan meminta agar anaknya diserahkan kepada keluarga.

Keesokan harinya, keluarga korban menerima rekaman video dari seorang tetangga yang memperlihatkan dugaan kekerasan terhadap korban. Dalam rekaman tersebut, tersangka terlihat memukul, menampar, dan mencekik korban hingga menangis, dengan korban mengalami memar pada bagian dagu.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel. Menindaklanjuti laporan dan informasi mengenai video yang beredar di media sosial, Ditreskrim PPA dan PPO Polda Sumsel segera melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi serta mencari keberadaan orang yang diduga sebagai pelaku.

Kanit I Subdit I Kompol Robert Sihombing melaporkan temuan tersebut kepada Kasubdit I Kompol Bery Juana Putra dan Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Andes Purwanti, S.E., M.M. Atas perintah pimpinan, personel kemudian melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Pada Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 15.10 WIB, personel Unit I yang sedang melaksanakan patroli di kawasan Kemuning, Jalan R. Sukamto, mendapati seseorang yang memiliki ciri-ciri menyerupai orang dalam rekaman video dan terlihat hendak melarikan diri.

Petugas kemudian mencocokkan ciri-ciri orang tersebut dengan foto dan rekaman video yang telah diperoleh. Setelah dinilai sesuai, petugas mengamankan yang bersangkutan dan membawanya ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Petugas turut mengamankan satu helai pakaian milik tersangka, satu helai pakaian milik korban, serta satu keping media penyimpanan yang berisi rekaman video kekerasan yang sebelumnya beredar di media sosial.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Andes Purwanti, S.E., M.M., menegaskan bahwa penyidik bergerak setelah memperoleh informasi mengenai dugaan kekerasan terhadap anak yang beredar di media sosial.

“Begitu video itu viral, tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku dalam waktu singkat. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak,” ujar Andes.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kepolisian terus memberikan perhatian terhadap setiap dugaan kekerasan yang mengancam keselamatan anak.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengancam keselamatan anak-anak. Kami mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi lingkungan sekitar dan segera melapor apabila menemukan indikasi kekerasan terhadap anak,” ujar Nandang.

Polda Sumatera Selatan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan melindungi anak dari segala bentuk kekerasan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberikan perlindungan kepada kelompok rentan serta memastikan setiap dugaan tindak pidana terhadap anak ditangani secara profesional, sesuai prosedur, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan (Ning)

Polda Sumsel Bongkar Pungutan Berkedok Jasa, Target Rp172 Juta dari Rombongan Kepala Sekolah Banyuasin

PALEMBANG -(deklarasinews.com)— Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan membongkar dugaan skema pungutan bertahap yang menyasar dana revitalisasi 21 sekolah dasar di Kabupaten Banyuasin. Dua oknum staf Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah hotel di Kota Palembang, Kamis (17/9/2026), setelah diduga meminta fee kepada kepala sekolah penerima program.

Kedua tersangka berinisial RB (30) dan RD (30), yang merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu pada bidang kelembagaan dan sarana prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin. Keduanya diduga meminta fee sebesar 1 persen dari total pagu anggaran masing-masing sekolah penerima Dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, pungutan tersebut diduga dilakukan secara bertahap, yakni sebesar 0,7 persen pada saat pencairan dana tahap awal dan 0,3 persen setelah pembangunan sekolah dinyatakan selesai 100 persen.

Dalam menjalankan modusnya, kedua tersangka diduga menawarkan “jasa” pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan pengisian aplikasi belanja daring SIPLAH yang semestinya dikerjakan oleh pihak sekolah. Dugaan pungutan tersebut menyasar 21 sekolah dasar penerima program di Kabupaten Banyuasin.

Pengungkapan perkara berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pertemuan antara sejumlah kepala sekolah dan oknum staf Dinas Pendidikan di sebuah hotel di Kota Palembang. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumsel melalui penyelidikan dan pemantauan terhadap aktivitas di lokasi.

Setelah melakukan verifikasi dan pemantauan tertutup, pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 12.20 WIB, tim bergerak masuk ke salah satu kamar hotel yang menjadi lokasi pertemuan. Penyidik mendapati adanya penyerahan uang tunai antara kepala sekolah dan kedua tersangka.

Tim kemudian mengamankan kedua tersangka beserta sejumlah pihak yang berada di lokasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka antara lain kepala sekolah, bendahara, operator serta pihak penyedia yang hadir dalam pertemuan tersebut.

Operasi tangkap tangan dipimpin Kepala Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumsel Kompol Wira Satria Yudha, S.I.K., bersama personel Subdit III.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Doni Satrya Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan penindakan tersebut merupakan hasil pendalaman atas informasi masyarakat yang dilakukan secara terukur.

“Begitu bukti penyerahan uang kami temukan langsung di lapangan, tim segera bertindak. Proses penyidikan akan terus kami kembangkan agar seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” kata Doni.

Dari tersangka RB, penyidik menyita uang tunai senilai Rp30.990.000 yang disimpan di dalam tas ransel. Penyidik juga mengamankan uang tunai milik sejumlah kepala sekolah yang belum sempat diserahkan kepada tersangka. Nilai keseluruhan uang tersebut masih dalam proses verifikasi penyidik.

Selain uang tunai, penyidik turut mengamankan dua unit laptop, sejumlah telepon seluler serta catatan rekapitulasi nama sekolah yang diduga telah menyerahkan uang kepada tersangka.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan pidana selanjutnya diterapkan sesuai hasil penyidikan dan pembuktian perkara.

Polda Sumsel menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan untuk memastikan program revitalisasi satuan pendidikan dapat berjalan sesuai ketentuan dan anggaran yang dialokasikan untuk kepentingan pendidikan tidak disalahgunakan.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajaran Polda Sumsel tidak memberikan ruang terhadap penyalahgunaan kewenangan yang merugikan masyarakat maupun mengganggu pelaksanaan program pemerintah.

“Polda Sumsel terus mendorong penegakan hukum secara profesional dan akuntabel terhadap setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan. Setiap perkara akan kami proses berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam penyidikan,” ujar Nandang.

Saat ini perkara telah memasuki tahap penyidikan. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap aliran uang, asal-usul dan penggunaan dana, kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta melengkapi alat bukti sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk mengawal pengelolaan program pemerintah, termasuk anggaran di sektor pendidikan, agar berlangsung transparan, akuntabel dan tepat sasaran, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan para penyelenggara pendidikan. (Ning)

Babinsa Koramil Bahodopi Sigap Bantu Padamkan Kebakaran Rumah Kost di Desa Fatufia

MOROWALI -(deklarasinews.com)–  Babinsa Koramil 1311-09/Bahodopi, Kopka Sumardin, sigap membantu masyarakat dalam penanganan kebakaran yang terjadi pada sebuah rumah kost milik warga di Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sabtu (19/09/2026).

Mendapat informasi adanya kebakaran, Kopka Sumardin segera menuju lokasi kejadian untuk membantu proses pemadaman. Bersama warga dan pihak terkait, Babinsa berupaya memadamkan api agar tidak semakin meluas ke bangunan maupun rumah warga yang berada di sekitar lokasi.

Dalam proses penanganan, Babinsa turut membantu mengarahkan warga agar tetap waspada dan menjauh dari titik api, sekaligus membantu mengamankan lingkungan sekitar untuk memudahkan proses pemadaman.

Kopka Sumardin mengatakan bahwa kehadiran Babinsa di tengah masyarakat merupakan bagian dari tugas kewilayahan, khususnya dalam membantu masyarakat menghadapi situasi darurat seperti kebakaran.

“Yang terpenting adalah keselamatan warga dan mencegah api agar tidak merembet ke bangunan lainnya. Kami bersama masyarakat berupaya melakukan pemadaman dan pengamanan di sekitar lokasi,” ujarnya.

Kebakaran tersebut mendapat perhatian warga sekitar yang turut membantu proses penanganan. Upaya bersama tersebut dilakukan sebagai langkah cepat untuk mengendalikan api dan meminimalkan dampak yang ditimbulkan.

Kegiatan ini sekaligus menunjukkan kepedulian dan kesiapsiagaan Babinsa dalam membantu masyarakat di wilayah binaannya, serta memperkuat sinergi antara TNI dan masyarakat dalam menghadapi berbagai kondisi darurat.

Koramil 1311-09/Bahodopi terus mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, termasuk memastikan kondisi instalasi listrik, kompor, maupun sumber api lainnya sebelum meninggalkan rumah.(Rpdm)

Kebun Sawit Warga Terbakar, Pemilik Layangkan Pengaduan ke Polres Tubaba

TUBABA –(deklarasinews.com)– Kebakaran lahan yang merembet hingga menghanguskan sejumlah kebun sawit milik warga di wilayah Gunung Katun Tanjungan, Kecamatan Tulang Bawang Udik (TBU), Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), kini masuk ranah kepolisian.

Pemilik kebun, Eka Putra Jaya, resmi menyampaikan pengaduan kepada Polres Tubaba pada Kamis (17/9/2026). Pengaduan tersebut berkaitan dengan peristiwa kebakaran lahan yang terjadi pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 15.11 WIB.

Langkah hukum tersebut ditempuh setelah upaya komunikasi dengan pihak yang disebut warga sebagai orang kepercayaan perusahaan di lapangan, Sujarwo, dinilai tidak memperoleh respons sebagaimana yang diharapkan.

Eka mengatakan, dirinya bersama sejumlah warga sebelumnya berupaya meminta penjelasan sekaligus menyampaikan persoalan tersebut kepada pihak terkait. Namun, karena komunikasi tidak mendapatkan titik terang, warga kemudian memilih membawa persoalan itu kepada aparat penegak hukum.

“Kami sudah mencoba berkomunikasi dengan Sujarwo yang kami ketahui sebagai orang kepercayaan perusahaan di lapangan. Namun, upaya tersebut tidak mendapat respons. Karena itu, kami memilih melaporkan kejadian ini kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” kata Eka, Jumat (18/9/2026).

Usai pengaduan disampaikan, Eka bersama Akmal, Ari Yusuf, dan Zainal Abidin turut mendampingi petugas kepolisian melakukan pengecekan langsung ke lokasi kebun yang terdampak kebakaran.

Pengecekan lapangan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi lahan sekaligus mengumpulkan informasi awal berkaitan dengan peristiwa kebakaran yang dilaporkan.

Menurut Eka, petugas kepolisian menyampaikan bahwa pengaduan tersebut akan ditindaklanjuti berdasarkan dokumen pengaduan serta hasil pemeriksaan di lokasi.

“Petugas menyampaikan bahwa kejadian ini akan ditindaklanjuti berdasarkan surat pengaduan dan hasil pemeriksaan di lapangan,” ujarnya.

Selain mempertanyakan penyebab kebakaran, Eka juga menyoroti persoalan kesiapsiagaan pihak pengelola atau pemilik lahan tebu ketika api mulai muncul.

Menurutnya, apabila kebakaran terjadi di area yang berdekatan dengan perkebunan masyarakat, langkah penanganan secara cepat menjadi hal penting untuk mencegah api meluas dan menimbulkan kerugian yang lebih besar.

“Kami sangat menyayangkan tidak adanya kesiapsiagaan dari pihak pengelola atau pemilik lahan tebu saat kebakaran terjadi. Seharusnya ketika api mulai muncul, ada langkah cepat untuk menghubungi damkar, kepolisian, atau mengerahkan orang untuk mencegah api meluas ke kebun warga,” tegas Eka.

Ia menilai, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan kerugian materi yang dialami pemilik kebun. Lebih jauh, warga ingin memastikan bagaimana mekanisme pencegahan dan penanganan kebakaran dilakukan ketika api berada di sekitar lahan yang berbatasan atau berdekatan dengan perkebunan masyarakat.   Sejumlah Kebun Warga Ikut Terdampak

Eka mengungkapkan, kebakaran tersebut tidak hanya berdampak terhadap kebun miliknya. Sejumlah kebun sawit warga lainnya, masing-masing milik Akmal, Ari Yusuf, dan Zainal Abidin, juga disebut mengalami dampak akibat kobaran api.

Berdasarkan pengamatan awal di lokasi, warga memperkirakan luas lahan yang terdampak mencapai puluhan hektare. Namun, angka tersebut masih bersifat perkiraan dan perlu diverifikasi melalui pendataan serta pemeriksaan di lapangan.

“Yang terdampak bukan hanya kebun saya. Ada juga kebun sawit milik Pak Akmal, Ari Yusuf, dan Zainal Abidin. Kalau melihat kondisi di lapangan, kami memperkirakan luas lahan yang terbakar mencapai puluhan hektare. Namun, untuk pastinya tentu masih perlu pendataan,” jelasnya.

Karena itu, warga meminta adanya pendataan secara objektif untuk mengetahui luasan lahan yang terbakar, jumlah tanaman yang terdampak, serta besaran kerugian yang dialami para pemilik kebun.

Eka berharap kepolisian tidak berhenti pada pemeriksaan kondisi lahan, tetapi juga menelusuri secara menyeluruh asal mula dan penyebab kebakaran, termasuk kemungkinan faktor yang menyebabkan api dapat merembet hingga memasuki perkebunan warga.

Menurutnya, kepastian mengenai penyebab kebakaran penting agar persoalan tidak berhenti sebagai peristiwa kebakaran biasa tanpa ada kejelasan mengenai kronologi dan faktor penyebabnya.

“Kami berharap kejadian ini ditindaklanjuti secara jelas. Yang kami persoalkan bukan hanya kerugian yang kami alami, tetapi juga bagaimana kesiapsiagaan ketika terjadi kebakaran sehingga api tidak sampai menjalar dan merugikan masyarakat,” pungkas Eka.

Berdasarkan tanda terima surat pengaduan yang disampaikan kepada media, pengaduan Eka Putra Jaya telah diterima oleh anggota Satreskrim Polres Tubaba, Brigpol Epri Darma Putra, selaku penyidik pembantu.

Dokumen tersebut mencatat bahwa pengaduan berkaitan dengan peristiwa kebakaran lahan milik Eka Putra Jaya di wilayah Gunung Katun Tanjungan, Kecamatan Tulang Bawang Udik, yang terjadi pada 14 September 2026.

Pengaduan tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan tindak lanjut sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku, termasuk mempertimbangkan hasil pemeriksaan lokasi kejadian.

Hingga berita ini ditulis, dugaan mengenai sumber atau penyebab kebakaran masih menunggu hasil penelusuran dan pemeriksaan dari pihak berwenang. Pihak yang disebut berkaitan dengan pengelolaan lahan juga perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi atas persoalan tersebut. (Mar)

Polda Lampung Raih Penghargaan 5 Besar Terbaik Tingkat Polda dalam Kompolnas Awards 2026

JAKARTA -(deklarasinews.com)- Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil menorehkan prestasi dengan masuk dalam jajaran 5 besar terbaik tingkat Polda pada ajang Kompolnas Awards 2026  yang berlangsung di Sari Pacific Hotel, Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf, S.I.K., M.H. sebagai bentuk apresiasi atas capaian kinerja jajaran Polda Lampung dalam pelaksanaan tugas kepolisian, peningkatan pelayanan masyarakat, serta upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari mengatakan, penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi seluruh personel Polda Lampung untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Penghargaan ini merupakan hasil kerja keras seluruh personel Polda Lampung yang senantiasa berkomitmen menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

Capaian ini juga tidak lepas dari dukungan masyarakat Lampung dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar Yuni.

Ia menambahkan, Polda Lampung akan terus berupaya melakukan berbagai inovasi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai dengan semangat Polri Presisi.

“Ke depan, kami akan terus berbenah, berinovasi, dan meningkatkan kinerja agar kehadiran Polri semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” katanya.

Pencapaian dalam Kompolnas Awards 2026 tersebut menjadi salah satu bentuk apresiasi terhadap kinerja Polda Lampung dalam menjalankan fungsi kepolisian serta membangun kepercayaan publik melalui pelayanan yang profesional.(Red)