Oknum Anggota DPRD Bandar Lampung Dilaporkan ke Polda Lampung, PRO RAKYAT, Rakyat Harus Pintar Dalam Mencoblos

BANDAR LAMPUNG -(deklarasinews.com)- Dugaan penggelapan sejumlah kendaraan rental yang menyeret oknum anggota DPRD Kota Bandar Lampung, memasuki babak baru. Perkara tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan (Lid) ke penyidikan (Dik) oleh Polda Lampung.

Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/593/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG, tertanggal 7 Agustus 2026, dengan nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp.1.163.600.000.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Ujang Supriyanto menyatakan perkara tersebut telah naik dari lidik ke sidik. Polisi juga telah mengamankan dua kendaraan yang berkaitan dengan perkara, yakni Toyota Innova Zenix dan Toyota Avanza.

Polda Lampung menyatakan penyidik masih melengkapi alat bukti. Agar perkara dapat dilakukan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk penetapan tersangka.

Dengan demikian, hingga Jumat, 18 September 2026, oknum anggota DPRD Kota Bandar Lampung, dari partai berkuasa, yang dilaporkan masih berstatus terlapor dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Perkara tersebut bermula pada 18 Desember 2025, ketika terlapor disebutkan menyewa sebuah Mitsubishi Pajero warna hitam.

Selanjutnya terdapat sejumlah transaksi penyewaan kendaraan dengan rincian :

  1. 18 Desember 2025 : Mitsubishi Pajero warna hitam;
  2. 3 Februari 2026 : Toyota Avanza warna putih;
  3. 10 Februari 2026 : Toyota Alphard warna hitam;
  4. 14 Maret 2026 : Toyota Innova Zenix;
  5. 25 Maret 2026 : Toyota Innova Reborn;
  6. 29 April 2026 : Toyota Veloz warna silver;
  7. 12 Mei 2026 : Toyota Innova Reborn.

Dalam perkembangan perkara, sejumlah kendaraan disebut telah ditemukan.

Sementara tiga kendaraan disebutkan masih berkaitan dengan perkara, yakni Toyota Innova Zenix, Toyota Innova Reborn dan Toyota Avanza.

Selain persoalan pengembalian kendaraan, laporan tersebut juga berkaitan dengan kewajiban pembayaran sewa yang disebut belum diselesaikan.

Nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp.1.163.600.000.

Mengenai peristiwa kasus tersebut,

Ketua Umum LSM PRO RAKYAT Aqrobin A.M. dan Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT Johan Alamsyah kepada awak media, Jumat (18/9/2026) di Polda Lampung, meminta aparat kepolisian Polda Lampung agar menangani perkara tersebut secara profesional, transparan dan tanpa pandang bulu.

“ Kami meminta Polda Lampung tegas dan profesional. Jangan ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Walaupun yang dilaporkan merupakan anggota DPRD Kota Bandar Lampung dan berasal dari partai yang sedang berkuasa, hukum tetap harus berlaku sama. Jabatan politik maupun kendaraan politik tidak boleh menjadi tameng dari proses hukum.” kata Aqrobin.

Menurut Aqrobin, masyarakat jangan sampai memiliki persepsi bahwa seseorang yang mempunyai posisi politik tertentu, anggota DPRD dari partai berkuasa, akan mendapatkan perlakuan khusus dalam proses penegakan hukum.

“ Jangan sampai karena berasal dari partai berkuasa, oknum anggota DPRD dari partai berkuasa dapat perlakuan “khusus” kemudian akan muncul kesan seolah-olah masyarakat harus tunduk secara hukum. Indonesia adalah negara hukum. Siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana harus diproses sesuai hukum,” tegas Aqrobin.

Aqrobin menambahkan, LSM PRO RAKYAT akan menyurati Presiden RI Prabowo Subianto untuk menyampaikan aspirasi dan kekhawatiran masyarakat terkait pentingnya penegakan hukum yang tidak diskriminatif.

“ Kami akan bersurat kepada Presiden RI Prabowo Subianto, jangan membiarkan masyarakat Lampung kecewa apabila ada oknum anggota DPRD kader partai penguasa yang kemudian dipersepsikan kebal hukum dan dilindungi,” ujar Aqrobin.

Sementara itu Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT Johan Alamsyah mengatakan, selain proses hukum di Polda Lampung, pimpinan partai juga di tingkat Provinsi Lampung juga harus melakukan evaluasi internal terhadap kadernya.

Menurut Johan, evaluasi tersebut penting untuk menjaga marwah partai, pengurus dan seluruh anggota partai serta anggota DPRD, tidak boleh bermasalah dan berkaitan dengan persoalan hukum.

“ Kami meminta Ketua DPD Provinsi dari partai berkuasa tersebut segera melakukan evaluasi internal secara serius. Tindakan tegas harus dilakukan, termasuk mempertimbangkan PAW, karena setiap anggota DPRD pasti sudah paham dan mengetahui etika dan moralitas, “kata Johan.

Johan menegaskan, desakan tersebut bukan berarti PRO RAKYAT menghakimi seseorang sebelum proses hukum selesai.

“ Kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Tetapi partai politik juga mempunyai tanggung jawab menjaga marwah organisasi dan kepercayaan publik. Evaluasi adalah bagian dari tanggung jawab organisasi ketika seorang kader yang memegang jabatan publik menghadapi persoalan hukum, artinya berkaitan dengan moral hazard,” jelas Johan.

Johan juga mengingatkan bahwa kursi anggota DPRD merupakan hasil mandat politik rakyat melalui Pemilu 2024. Karena itu, setiap anggota DPRD yang memperoleh mandat rakyat harus menjaga kepercayaan tersebut.

“ Rakyat yang memilih pada Pemilu 2024 tentu memiliki hak untuk menilai. Ini adalah konsekuensi dari mandat politik yang diberikan melalui pemilu. Wakil rakyat harus mempertanggungjawabkan kepercayaan masyarakat, bukan hanya secara politik tetapi juga secara moral dan hukum, etika moral,” tegas Johan.

LSM PRO RAKYAT juga menilai, masyarakat juga memiliki hak untuk mengikuti dan menilai perkembangan perkara berdasarkan fakta yang disampaikan Polda Lampung.

LSM PRO RAKYAT menegaskan bahwa perhatian utama mereka adalah memastikan persamaan di hadapan hukum benar-benar diterapkan di Polda Lampung.

“ Kami tidak meminta seseorang dihukum tanpa proses. Kami meminta hukum ditegakkan. Jangan karena jabatan politik, anggota DPRD dari partai berkuasa, kemudian hukum menjadi tumpul,” tutup Aqrobin.

Hingga Jum’at, 18 September 2026, Polda Lampung menyatakan perkara LP/B/593/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG telah memasuki tahap penyidikan, dua kendaraan telah diamankan, dan penyidik masih melengkapi alat bukti lainnya.

Tinggalkan Balasan