KAB TANGERANG -(deklarasinews.com)- Koalisi Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang (Kalung) mendukung langkah sinergi dan kolaborasi sejumlah pihak dalam upaya rehabilitasi hutan Mangrove, namun secara tegas menolak alih fungsi hutan Mangrove di Pesisir Tangerang Utara Kabupaten Tangerang.
Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Kalung, Ade Yunus saat Bincang Santai ‘Tolak Alih Fungsi Hutan Mangrove Pesisir Tangerang’ Bersama awak Media, Minggu (4/5/2025).
“Kami mendukung langkah dan upaya sejumlah pihak untuk bersama-sama merehabilitasi hutan mangrove di pesisir Tangerang, namun kami tegaskan kembali menolak dan siap melawan apabila terjadi alih fungsi hutan Mangrove,” Ungkap Ade,Minggu (4/5/2025).
Bukan tanpa alasan, pria yang akrab disapa kang Aye tersebut memaparkan pentingnya keberadaan hutan mangrove serta dampak lingkungan yang terjadi apabila hutan mangrove di alih fungsikan.
“Hutan mangrove memiliki peran krusial dalam menjaga keseimbangan ekosistem pesisir, termasuk sebagai benteng alami dari abrasi, tempat berkembang biaknya berbagai spesies perikanan, serta penyerap karbon yang efektif dalam mitigasi perubahan iklim, sekali lagi dalam pembangunan harus pertimbangkan aspek keberlangsungan lingkungan hidup,” papar Ade.
Sebagai bentuk perlawanan terhadap penolakan alih fungsi hutan Mangrove, Ade bersama para aktivis lingkungan lainya akan terus gencarkan aksi penanaman mangrove di pesisir Tangerang sebagai bentuk aksi simpatik dan aksi nyata.
“Kan selama ini dipersepsikan kekhawatiran akan megathrust dan tsunami diwilayah pesisir, kalau sudah tau ada potensi bencana ngapain akan dilakukan pembangunan dengan alih fungsi hutan mangrove, justru lakukan mitigasi dengan terus merehabilitasi hutan mangrove bukan dialih fungsikan,” Tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR RI pada Kamis 23 Januari 2025 lalu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa terdapat permohonan dari Penjabat (Pj) Gubernur Banten saat itu Al Muktabar melalui surat B.00.7.2.1/1936/BAPP/2024 tanggal 25 Juli 2024 yang pada pokoknya mengajukan usulan perubahan fungsi kawasan lindung menjadi hutan produksi di Pesisir Tangerang Utara Kabupaten Tangerang.
Terhadap pengajuan yang disampaikan oleh mantan Pj. Gubernur Banten Al Muktabar tersebut, Raja Juli Antoni sedang mendalami usulan perubahan fungsi kawasan lindung menjadi hutan produksi tersebut seluas 1.602,79 hektare sebagai dukungan terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Terhadap hal tersebut, kami sedang mendalami dokumen yang telah diajukan,” Ungkap Raja Juli Antoni, dikutip detik.com, Kamis (23/1)..(Nan)