Layangan Putus dan Wacana Penundaan Pemilu

TEGAL -(deklarasinews.com)- Layangan Putus adalah sebuah judul film yang sedang banyak di gandrungi oleh pemirsa Indonesia, bahkan menjadi film dengan rating yang paling tinggi . Tidak hanya digandrungi oleh kalangan milenial, tapi juga generasi mapan usia, diatas 50 tahun. Isyu penundaan Pemilu juga sekarang menjadi isyu ketatanegaraan yang menjadi trending topik baik di media surat kabar maupun majalah, bahkan di media sosial menjadi hal yang banyak diperbincangkan. Dua duanya sedang menarik untuk menjadi pembicaraan khayalak masyarakat, dan kebetulan pula ada banyak kesamaan dalam berbagai sudut pandang, khususnya dalam tataran Hukum Tata Negara.

Film Layangan putus, menampilkan tokoh sentral yaitu Aris ( Reza Rahardian )  dan Kinan (Putri Marino), serta Lidya Danira (Anya Geraldine) yang berperan sebagai pelakor. Aris dan Kinan adalah sepasang suami istri yang ideal, dari berbagai sisi manapun, dan terikat dalam perjanjian sakral pernikahan. Kebahagiaan tersebut, harus sirna dan penuh prahara, dengan hadirnya Lidya dalam kehidupan mereka berdua. Pelan tapi pasti, merusak dan menjadi permasalahan besar dalam rumah tangga. Ikatan pernikahan itu di cederai sendiri, dengan menjalin hubungan terlarang, meski pada saat yang sama memerankan kehidupan seperti rumah tangga normal umumnya. Komunikasi Aris dan Kinan sebagai suami istri kemudian menjadi hampa, penuh masalah dan tekanan  saat perselingkuhannya terkuak. Pahit dan getir perjalanan Aris dan Kinan menjadi bumbu utama film ini sehingga menjadi menarik dilihat oleh para pemirsa, tentu dengan akting yang luar biasa yang diperankan masing masing.

Wacana Penundaan Pemilu juga didasari oleh permasalahan yang awalnya dilontarkan oleh kalangan yang sebenarnya yang mengesahkan dilaksanakannya Pemilu serentak pada tanggal 14 Februari 2024. Tidak ada angin, tidak ada hujan, para pimpinan partai khususnya , Muhaimin Iskandar ( PKB ), Airlangga Hartarto ( Golkar ) , Zulkifli Hasan (PAN). Ditambah juga dengan pernyataan dari salah satu Menteri Jokowi, yaitu Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi / Kepala BKPM .Mereka yang menyatakan itu adalah orang orang  yang ikut mengesahkan dilaksanakannya Pemilu serentak tgl 14 Februari 2024, dimana melalui rapat paripurna DPR mengesahkan adanya hal tersebut. Aneh kemudian yang sudah disahkan sendiri dilanggar sendiri. Atas dasar kepentingan apa jika bukan karena atas keputusan diri pribadi. Berselingkuh dengan aspirasi rakyat, yang mengharapkan dilaksanakan Pemilu untuk mendapatkan siklus kepemimpinan yang sehat dan berkelanjutan serta mengikuti aturan konstitusi yang sudah ada, dengan Pemilu dilakukan lima tahun sekali secara sirkular, dan ditambah satu periode lagi jika memang bisa terpilih Kembali.

Dasar Pemilu.

Berbicara Pemilu secara Konstitusi sudah dijabarkan di dalam UUD RI 1945. Pertama, Pemilu adalah pelakasanaan Kedaulatan rakyat yang diatur dalam Undang Undang Dasar (Pasal 1 ayat 2). Kedua, , Pemilu dilaksanakan dalam 5 tahun sekali , selain memilih Presiden dan wakil Presiden, juga untuk memilih anggota DPR dan DPRD Propinsi dan Kabupaten / Kota , dan anggota DPD ( Pasal 2 ayat 1 ) dan secara spesifik ada di Pasal 22E UUD RI 1945 menyatakan bahwa pemilihan umum  untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden serta DPRD dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

Mengacu pada aturan konstitusi terebut, persoalan penundaan Pemilu menimbulkan implikasi yang sangat luas. Tidak sebatas pada sentral Presiden, tapi melekat pada periode administrasi maupun tata negara untuk jabatan DPR, MPR, DPD, serta DPRD , sehingga menimbulkan keruwetan , jika terjadi penundaan. Dampak kebijakan atau Hukum administrasi Negara juga berjalan, apakah bisa dianggap kebijakan public putusan Lembaga negara yang sudah selesai masa jabatannya, sementara tidak ada payung konstitusi yang jelas. Akan terjadi persoalan Tata Usaha Negara yang sangat luas, jika dipaksakan , hanya sekedar untuk memenuhi syahwat politik segelintir orang atau kepentingan kelompok tertentu.

Sikap Keteladanan dan Kenegarawanan

Terhadap kondisi bangsa sekarang ini, diperlukan sikap keteladanan dan kenegarawanan dari seorang pemimpin. Seperti pernah dikatakan oleh George Washington, Presiden Pertama Amerika Serikat yang mengatakan bahwa , “ kalau sebagai founder kita tidak menunjukan keteladanan, mau dikemanakan arah demokrasi kita ”.Sebagian masyarakat Indonesia sudah jelas menyatakan bahwa tidak perlu adanya penundaan Pemilu , karena jika dilakukan akan melahirkan sirkulasi kepemimpinan yang tidak sehat. Meski secara konstitusi boleh dilakukan amandemen untuk melakukan perpanjangan jabatan melalui mekanisme dalam pasal 37 UUD RI 1945 , tapi sikap keteladanan perlu dikedepankan. Sejarah mencatat beberapa kepala negara yang dicintai rakyatnya, kemudian berakhir jatuh akibat ketamakan kekuasaan. Periode 2 tahun secara durasi waktu adalah waktu yang cukup untuk menunjukan integritas pemimpin menjalankan visi dan misi dalam implementasi kerja, Pak Soekarno dengan dekrit Presiden , 5 Juli 1959 telah melahirkan noktah kurang baik pada figure pendiri bangsa yang kemudian berakhir dengan jatuhnya Soekarno pada tahun 1966. Soeharto dengan orde pembangunan yang berhasil menciptakan swasembada pangan yang stabilitas negara yang kuat, akibat ketamakan kekuasaan , berlangsung hingga 20 tahun lebih, yang jatuh oleh Gerakan reformasi .Tentu hal ini menjadi pelajaran penting bagi bangsa Indonesia untuk menjadi bahan sejarah yang diambil hikmah nya.

Maka terhadap isyu penundaan pelaksanaan Pemilu, perlu Kembali kepada aturan konstitusi yang sudah jelas, agar dilaksanakan dengan konsekuen. Jokowi secara pribadi menyampaikan, untuk tidak mau melanjutkan jabatan lagi, karena akan menodai keberhasilan Jokowi mengelola negara dengan baik. Persoalan penundaan juga akan berakibat pada carut marutnya persoalan hukum dan ketata negaraan. Masa jabatan yang seharusnya sudah selesai,harus berdampak pada resiko hukum jika kemudian dilakukan perpanjangan durasi waktu.Saat ini bangsa sedang berusaha untuk lepas dari dera pandemic yang mengganggu ekonomi negara, ekonomi belum normal, lapangan kerja masih sedikit, pengusaha banyak yang terkena dampak pandemic, sehingga negara dan elit poltik hendaklah menciptakan suasana kondusif dengan membangun kultur tata negara yang taat pada konstitusi, karena konstitusi lahir sebagai sarana untuk kesejehateraan dan keadilan masyarakat.(Dr. Sanusi, SH.,MH/25 Februari 2022)

Tinggalkan Balasan