PN Tangerang Sidangkan Perkara Penipuan Berkedok Kemitraan Bengkel AutoOne Senilai Rp 1,96 M

TANGERANG -(deklarasinews.com)– Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan bermodus kemitraan usaha bengkel AutoOne pada Selasa (27/10/2026). Sidang beragenda pemeriksaan terdakwa berinisial MY tersebut berjalan dengan lancar.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim mendalami aliran dana dari korban berinisial FP. Terdakwa MY mengakui bahwa uang yang ditransfer oleh korban tidak digunakan untuk membeli peralatan bengkel, melainkan dipakai demi keperluan pribadi dan dibagikan kepada karyawannya berdalih bonus.

Terdakwa memaparkan, bagian pemasaran PT Makmur Gemilang Investama berinisial WAS menerima uang sebesar Rp170 juta. MY menyebut uang tersebut merupakan bonus karena WAS berhasil meyakinkan FP untuk melunasi transaksi kemitraan. Di hadapan hakim, MY juga membenarkan bahwa WAS mengetahui peralatan bengkel yang dijanjikan akan dikirim ke Tobelo, Maluku Utara, sebenarnya belum dibelanjakan.

Kasus ini terungkap saat FP menyetor total uang kurang lebih sebesar Rp1,96 miliar kepada MY yang menjabat sebagai Direktur PT Makmur Gemilang Investama. Meski FP telah melunasi seluruh kewajibannya sesuai kontrak perjanjian, peralatan bengkel yang dijanjikan tidak pernah dikirim oleh terdakwa.

Melalui sambungan telpun, FP mengatakan, ia berharap jaksa dapat mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain. Menurutnya, semua pihak yang ikut menikmati uang hasil kejahatan tersebut seharusnya turut diproses hukum. “Bukan hanya MY, mestinya semua yang ikut menikmati uang hasil kejahatan bisa dijadikan tersangka atau terdakwa,” ujar FP.

Selain itu, FP meminta JPU agar menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal serta mengakomodasi tuntutan ganti rugi pada sidang pembacaan tuntutan mendatang. “Saya berharap tuntutan semaksimal mungkin dan ada ganti kerugian, sehingga saya dapat melanjutkan niat usaha membuka bengkel,” pungkasnya.

Sampai dengan berita ini ditayangkan, proses di pengadilan masih berlanjut. Redaksi selalu memberikan hak jawab bagi pihak – pihak yang ingin klarifikasi lebih lanjut, demi keberimbangan berita. (Nan)

Tinggalkan Balasan