BLITAR -(deklarasinews.com)- Dalam memperingati Hari Jadi Ke 81 Provinsi Jawa Timur diberlakukan pembebasan pajak daerah tahap dua. Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Bapenda meyambut positif pemberlakuan program Pembebasan Pajak Daerah Tahap II tahun 2026 yang berlangsung mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026.
Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Blitar melalui kepala Bapenda yakni Asmaning Ayu pada Rabu 28/10 menyampaikan, melalui keputusan Gubernur Jawa Timur dengan nomor: 100.3.3.1/570/013/2026 Kebijakan ini di berlakukan pembebasan pajak daerah dan diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur untuk meringankan beban ekonomi masyarakat.
“Fasilitas gratis dan keringanan yang bisa di manfaatkan selama program periode pembebasan pajak ini meliputi, bebas banksi administratif, bebas PKB progresif, diskon 20% tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya khusus untuk para buruh.
Bebas denda dan tunggakan PKB tahun 2025 dan sebelumnya untuk kendaraan roda dua dan tiga pembebasan denda maksimal dengan nilai pajak Rp500.000 juga bebas denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) tidak berlaku untuk motor mewah,” jelasnya.
Lanjut Ia menambahkan, pengurusan program ini juga dapat di lakukan langsung di seluruh jaringan Kantor Samsat Jatim, Samsat Kabupaten Blitar, Samsat Keliling, maupun melalui aplikasi digital dan mitra resmi seperti Bank Jatim, Tokopedia, Shopee, Indomaret, dan Alfamart.
“Untuk keringanan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 24,7% dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 37,25% tidak ada kenaikan Berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Timur nomor: 100.3.3.1/261/013/2026 ini,” pungkasnya.(Laila)