PALEMBANG -(deklarasinews.com)– Aliansi Aktivis Kritis Indonesia (A2KI) menyoroti jabatan Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang yang diduga telah menjabat hampir satu tahun. Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan administrasi pemerintahan yang mengatur bahwa jabatan Plt. bersifat sementara (07/4/2026).
Sekretaris A2KI, Annas Efendi,S.M menyampaikan bahwa penunjukan Pelaksana Tugas seharusnya hanya dilakukan dalam kondisi sementara hingga pejabat definitif ditetapkan. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2/SE/VII/2019 tentang kewenangan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt.), jabatan Plt. pada prinsipnya bersifat sementara.
A2KI menilai bahwa apabila benar jabatan Plt. Sekretaris Bapenda Kota Palembang telah berlangsung hampir satu tahun, maka kondisi tersebut patut mendapat perhatian serius karena berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam tata kelola organisasi pemerintahan.
Selain itu, A2KI juga menyoroti kinerja Plt. Sekretaris Bapenda Kota Palembang pada masanya di mana realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2025 diduga tidak mencapai target yang telah ditetapkan. Posisi Sekretaris Bapenda dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung koordinasi internal serta penguatan kinerja organisasi dalam meningkatkan penerimaan daerah.
“Kami meminta Pemerintah Kota Palembang melalui Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, serta BKPSDM untuk segera melakukan evaluasi terhadap jabatan Plt. Sekretaris Bapenda Palembang tersebut dan segera menetapkan pejabat definitif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Annas.
Di sisi lain, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada pihak Plt. Sekretaris Bapenda Kota Palembang masih belum memperoleh hasil. Sejak Senin (06/04/2026) hingga hari ini, Selasa (07/04/2026), pejabat terkait diketahui tengah menjalankan tugas sehingga belum dapat ditemui, Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang diberikan.
Sebagai bentuk kontrol sosial dan kepedulian terhadap tata kelola pemerintahan yang baik, A2KI juga menyatakan akan melakukan aksi penyampaian pendapat di muka umum apabila persoalan ini tidak segera mendapat perhatian dan penjelasan dari pihak terkait. Aksi tersebut direncanakan sebagai bentuk dorongan agar pemerintah daerah segera melakukan evaluasi dan perbaikan dalam pengisian jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kota Palembang.
A2KI menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan di Kota Palembang agar berjalan sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. (Ning).