Komisi II DPRD Kabupaten Blitar Bahas KUA-PPAS 2026, Tegaskan Anggaran Harus Berpihak pada Kepentingan Masyarakat

BLITAR -(deklarasinews.com)– DPRD Kabupaten Blitar melalui Komisi II menggelar rapat kerja membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kabupaten Blitar pada Senin  (25/08/2025) siang.

Sesi kedua rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II, Lutfi Aziz, ST, didampingi Wakil Ketua, Sekretaris, serta seluruh anggota Komisi II DPRD Kabupaten Blitar.

Dalam rapat kerja ini, Komisi II menghadirkan sejumlah perangkat daerah terkait, antara lain Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bagian Perekonomian, Bagian Keuangan, serta Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar.

Pembahasan difokuskan pada sinkronisasi rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 sebagai dasar penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Blitar tahun mendatang.

Ketua Komisi II, Lutfi Aziz, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memastikan pembahasan anggaran benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat.

“Setiap program yang disusun harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat, baik di bidang pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, maupun penguatan ekonomi daerah,” jelasnya.

Komisi II DPRD Kabupaten Blitar juga menekankan pentingnya pemerataan pembangunan agar manfaat anggaran dapat dirasakan secara menyeluruh oleh masyarakat di berbagai wilayah.

“Rapat kerja ini, selain diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antara legislatif dan eksekutif dalam rangka mewujudkan tata kelola anggaran yang transparan, efektif, dan akuntabel demi kemajuan  Kabupaten Blitar,” pungkasnya (Sekwan/Laila)

Wakil Ketua DPRD Blitar Susi Narulita Meriahkan Puncak Hari Jadi Blitar ke-701 dan HUT RI ke-80 di Aloon-aloon Kanigoro

BLITAR -(deklarasinews.com)– Wakil ketua DPRD Kabupaten Blitar, Susi Narulita Kumala Dewi, S.IP., M.AP turut hadir dan ikut meriahkan Puncak Peringatan Hari Jadi Blitar ke-701 yang dirangkaikan dengan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Aloon-aloon Kanigoro, Sabtu malam (23/08/2025).

Kehadiran wakil rakyat menjadi simbol kebersamaan dengan masyarakat dalam momentum sejarah panjang Kabupaten Blitar sekaligus perayaan kemerdekaan bangsa.

Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Blitar, Hj. Susi Narulita Kumala Dewi, S.IP., M.AP., bersama Anggota Komisi II DPRD, Andi Widodo, S.E., tampak menghadiri acara penuh kemeriahan tersebut.

Ribuan masyarakat tumpah ruah menyaksikan suguhan hiburan mulai dari kreativitas aktivis Kebaya Blitar, peragaan busana Blitar Youth Festival, hingga penampilan musisi tanah air.

Sorak penonton semakin bergemuruh ketika guest star Setia Band yang dipimpin Charlie Van Houten tampil di panggung utama. Lagu-lagu hits yang dibawakan sukses memecah suasana malam, menambah semarak perayaan dua momen besar tersebut.

“Momentum Hari Jadi Blitar ke-701 dan HUT RI ke-80 ini harus menjadi pengingat sekaligus penyemangat untuk terus membangun Blitar lebih maju, bersatu, dan sejahtera bersama masyarakat,” ungkap Hj. Susi Narulita Kumala Dewi di sela kegiatan.

Sekedar diketahui, Kehadiran jajaran DPRD Kabupaten Blitar dalam acara ini juga menegaskan komitmen untuk selalu dekat dengan masyarakat. Tidak hanya sebagai peringatan seremonial, namun juga ajang mempererat persaudaraan dan memperkuat semangat nasionalisme di tengah masyarakat Kabupaten Blitar. (Sekwan/Laila)

Bupati Blitar Tegaskan Hari Jadi Blitar Ke 701 Tahun 2025 Murni Dari Sponsor

BLITAR -(deklarasinews.com)- Kegiatan pelaksanaan acara puncak perayaan Hari Jadi Blitar ke-701 tahun 2025 murni terlaksana berkat dukungan sponsor dan semangat gotong royong, bukan menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Bupati Rijanto saat ditemui awak media usai acara puncak yang digelar di Alun-alun Pemkab Blitar di Kanigoro pada Jumat (22/08/2025) malam.

Menanggapi beragam informasi yang beredar tersebut, Bupati Rijanto menegaskan bahwa pemerintah daerah sama sekali tidak menggunakan dana APBD untuk membiayai rangkaian kegiatan. Menurutnya, acara yang meriah dan spektakuler ini dapat terlaksana berkat peran serta para pengusaha dan sponsor lokal yang peduli terhadap kemajuan serta kebersamaan masyarakat Kabupaten Blitar.

“Kami tegaskan, bahwa seluruh kegiatan dalam perayaan Hari Jadi Blitar ke-701 malam ini tidak menggunakan dana APBD. Semua terselenggara atas semangat gotong royong dan dukungan para sponsor. Kami sangat berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu, sehingga acara dapat berjalan meriah tanpa membebani anggaran daerah,” ungkapnya.

Pihak pemerintah daerah berharap,  momentum ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat persatuan dan memajukan Kabupaten Blitar ke depan.

“Dengan konsep kolaborasi yang mengedepankan partisipasi publik dan sponsor lokal, Pemerintah Kabupaten Blitar ingin memastikan pembangunan dan kemajuan daerah dapat tercapai tanpa mengorbankan keberlanjutan anggaran daerah,” pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut, hadir pula Gus Idam,  Pj Sekda Kabupaten Blitar, Forkopimda,  para Asisten, Staf Ahli, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kabag, Camat se-Kabupaten Blitar, serta ribuan masyarakat dan pendukung acara puncak peringatan Hari Jadi Blitar ke-701.(Kmf/Laila)

Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang Dorong Peningkatan Insentif Bagi RT dan RW

TANGERANG -(deklarasinews.com)- Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang, Christian Lois, mendorong peningkatan insentif bagi Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) agar mendekati standar Upah Minimum Regional (UMR). Menurutnya, peran RT/RW sangat vital dalam pelayanan publik dan penyelesaian persoalan di tingkat lingkungan.

Christian mengungkapkan bahwa saat ini insentif yang diterima RT/RW dinilai masih jauh dari layak. Meski telah ada kenaikan dari Rp300 ribu menjadi Rp700 ribu hingga Rp1 juta, ia menilai jumlah tersebut masih perlu ditingkatkan secara bertahap.

“Kalau sebelumnya Rp300 ribu, lalu naik menjadi Rp700 ribu atau Rp1 juta, tentu patut diapresiasi. Tapi idealnya, kita targetkan bisa mendekati UMR agar mereka lebih bersemangat dalam bekerja,” ujarnya, Rabu (13/8/2025).

Christian menjelaskan bahwa kenaikan insentif RT/RW baru akan direalisasikan mulai tahun 2026. Hal ini disesuaikan dengan anggaran pemerintah daerah.

Menurutnya, DPRD akan mengawal proses ini dalam pembahasan anggaran bersama pemerintah daerah agar tidak hanya janji, tetapi benar-benar terealisasi.

“Kita akan kawal di pembahasan anggaran. RT dan RW adalah garda terdepan dalam menyelesaikan persoalan warga, sehingga perhatian pemerintah harus maksimal,” tegasnya.

Selain soal insentif, Christian juga mendorong adanya pelatihan dan pembinaan bagi RT/RW agar pelayanan masyarakat lebih optimal. Ia menilai peningkatan kapasitas ini harus berjalan seiring dengan kenaikan insentif.

“Kenaikan insentif saja tidak cukup. Harus ada pembinaan berkala supaya RT/RW bisa lebih responsif dan profesional melayani warga,” pungkasnya. (ADV)

BK DPRD Kabupaten Blitar Gelar Rapat Khusus Evaluasi Kinerja dan Penguatan Disiplin Anggota

BLITAR -(deklarasinews.com)-  DPRD Kabupaten Blitar melalui Badan Kehormatan (BK) menggelar Rapat Khusus (Rasus)  Bulan Agustus Tahun 2025 ini,  pada Kamis pagi (21/08/2025) bertempat di aula Ruang Rapat DPRD Kabupaten Blitar.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua BK, Dr. Hj. Anik Wahyuningsih, S.T., M.Si., dengan didampingi Wakil Ketua, serta dihadiri oleh seluruh Anggota BK dan staf sekretariat DPRD. Suasana rapat berlangsung serius namun tetap komunikatif, menandai pentingnya agenda yang dibahas.

Pokok bahasan utama dalam rapat adalah evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi BK selama semester pertama Tahun 2025. Melalui evaluasi ini, BK menilai sejauh mana pelaksanaan kode etik dan disiplin anggota DPRD berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Dalam arahannya, Ketua BK menegaskan pentingnya menjaga marwah, etika, dan kehormatan lembaga DPRD. Hal tersebut menurutnya dapat diwujudkan melalui pelaksanaan tugas yang profesional, transparan, serta selalu berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“BK memiliki peran strategis untuk memastikan setiap anggota DPRD memegang teguh kode etik, sehingga citra lembaga tetap terjaga di mata publik,” tegas Anik.

Selain evaluasi, rapat juga menyoroti strategi ke depan terkait penguatan komunikasi internal dan pembinaan kedisiplinan. Kedua aspek ini dinilai menjadi kunci agar DPRD Kabupaten Blitar semakin produktif, akuntabel, dan berintegritas.

“Kedisiplinan merupakan cermin keseriusan DPRD Kabupaten Blitar dalam menjalankan amanah sebagai wakil rakyat,” imbuhnya.

Terakhir, Ia menambahkan, upaya peningkatan kedisiplinan bukan hanya untuk menjaga tata tertib, tetapi juga untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.(Laila)

Jawaban Bupati Terhadap Pandangan Fraksi DPRD Tentang RAPERDA

MALANG -(deklarasinews.com)– Bupati H. M. Sanusi.M.M menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang dengan Agenda jawaban Bupati Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Malang Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal pada Perseroan yang berasal dari Legislatif berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Kamis (21/08/2025).

Sanusi mengatakan berkaitan dengan Pandangan Umum Bersama Fraksi-fraksi DPRD yang disampaikan pada tanggal 19 Agustus 2025 oleh juru bicara Saudara ABDUL QODIR, S.H. yang mewakili Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dan Saudara ABDULLAH AZIZ yang mewakili Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Nasional Demokrat, dan Fraksi PKS Hanura Demokrat, Bupati H.M Sanusi menyampaikan jawaban atas pertanyaan Fraksi-fraksi DPRD sebagai berikut:

  1. Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Tirta Kanjuruhan.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Tirta Kanjuruhan merupakan bentuk dukungan nyata Pemerintah Kabupaten Malang dalam meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat. Perumda Tirta Kanjuruhan dipandang layak memperoleh tambahan modal karena perannya yang strategis dalam penyediaan air bersih sekaligus kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Kabupaten Malang, di mana kontribusi Perumda Tirta Kanjuruhan terhadap PAD terus meningkat minimal 10% setiap tahun, dan pada tahun buku 2024 telah menyetorkan 14 Miliar 500 Juta Rupiah.

Adapun dukungan finansial melalui penyertaan modal tersebut sesuai dengan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yang mengatur bahwa setiap penyertaan modal wajib ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan dicantumkan dalam APBD. Berdasarkan ketentuan tersebut, pada tahun 2025 ini, telah diusulkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Tirta Kanjuruhan sebagai dasar hukum pengalokasian dan pemanfaatan penyertaan modal.

Selanjutnya dapat disampaikan bahwa Penyertaan Modal Daerah sebesar 203 Miliar 183 Juta Rupiah, telah dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) baru, optimalisasi, dan perluasan layanan, termasuk di wilayah rawan air seperti Sumbermanjing Wetan dan Gedangan melalui SPAM Kaligoro. Investasi ini memungkinkan penambahan hingga 68.272 sambungan rumah (SR) baru. Hingga saat ini, Perumda Tirta Kanjuruhan telah melayani 163.610 SR yang tersebar di 26 Unit Pelayanan.

Dari sisi finansial, Penyertaan Modal Daerah tersebut telah berkontribusi kepada kas daerah, yaitu:

  1. Pengembalian dana dari APBN kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Malang melalui Program Hibah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sejak tahun 2015 hingga Tahun 2024 tercatat mencapai sebesar 127 Miliar 457 Juta Rupiah; dan

b.Setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari penggunaan laba Perumda Tirta Kanjuruhan hingga Tahun 2024 tercatat sebesar 105 Miliar 746 Juta 871 Ribu 89 Rupiah.

Dengan demikian, kontribusi hibah program MBR dari APBN dan kontribusi Perumda Tirta Kanjuruhan ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Malang apabila digabungkan mencapai 233 Miliar 187 Juta 361 Ribu 327 Rupiah. Artinya, kontribusi Perumda Tirta Kanjuruhan kepada Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Malang tercatat lebih besar dibandingkan dengan jumlah Penyertaan Modal Daerah yang telah diterima. Hal ini menunjukkan bahwa keberadaan Perumda Tirta Kanjuruhan tidak hanya memberikan manfaat dalam penyediaan layanan air minum, tetapi juga berperan sebagai sumber pendapatan yang signifikan bagi daerah.

Sebagai komitmen, Direksi Perumda Tirta Kanjuruhan telah menandatangani kontrak kinerja 5 (lima) tahunan dengan Bupati Malang, mencakup parameter pendapatan, jumlah pelanggan, setoran PAD, dan opini audit.

Selain itu, lanjut Bupati H.M Sanusi, bahwa setiap tahun ditetapkan target kinerja melalui Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) dengan indikator yang jelas, antara lain:

  1. Pertumbuhan pendapatan,
  2. Penambahan Sambungan Rumah (SR) baru,
  3. Setoran PAD,
  4. Peningkatan kapasitas produksi air baku,
  5. Peningkatan kualitas air, dan
  6. Pengembangan jaringan.

Selain itu, Perumda Tirta Kanjuruhan telah menerapkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK-EP), dengan laporan keuangan yang setiap tahun diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. Selama 15 tahun berturut-turut, perusahaan berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hasil audit tersebut disahkan oleh Dewan Pengawas dan dilaporkan kepada Bupati Malang selaku pemilik. Selain itu, kinerja perusahaan juga mendapat audit rutin dari BPKP setiap tahun. Sejak Tahun 2020 hingga kini, Perumda Tirta Kanjuruhan secara konsisten masuk tiga besar BUMD Air Minum dengan kinerja terbaik tingkat nasional, bahkan pada Tahun 2021 berhasil meraih peringkat pertama.

Selanjutnya terkait pengembangan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM), dapat disampaikan bahwa Perumda Tirta Kanjuruhan memiliki 461 pegawai, di mana 182 orang di antaranya telah tersertifikasi sebagai Ahli Manajemen Air Minum Tingkat Muda, Madya, dan Utama oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Air Minum Indonesia.

Terkait pembangunan infrastruktur dasar guna meningkatkan kualitas air minum, tambahan penyertaan modal akan difokuskan pada pembangunan dan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), termasuk penambahan kapasitas produksi, pembangunan reservoir, serta jaringan distribusi baru.

Adapun Penyertaan Modal Daerah Tahun 2025 difokuskan untuk memperluas pelayanan air bersih kepada masyarakat. dengan realisasi sebagai berikut:

  1. 10 Miliar Rupiah telah digunakan untuk pembangunan layanan di Desa Druju, Segaran, Ringinsari, Gedangan, Sumbermanjing Wetan, Argotirto, Harjokuncaran, Klepu, dan Girimulyo, yang menambah 2.000 sambungan rumah (SR); dan
  2. 7 Miliar rupiah sedang dalam proses pembangunan untuk layanan di Desa Girimulyo, Sindurejo, dan Tumpakrejo dengan target 1.611 sambungan rumah (SR).

Penyediaan layanan air bersih layak minum di tempat-tempat strategis juga menjadi prioritas Tahun 2025. Program ini diwujudkan melalui pengembangan Zona Air Minum Prima (ZAMP), sebagaimana tercantum dalam Keputusan Bupati Malang Nomor: 100.3.3.2/1615/35.07.013/2024 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Perumda Tirta Kanjuruhan. Implementasi ZAMP ditargetkan dapat berjalan pada akhir Tahun 2025.

Lebih lanjut, dalam upaya untuk menjaga kelestarian sumber air di Kabupaten Malang, Perumda Tirta Kanjuruhan melaksanakan Gerakan Sambang Sumber, sebuah inovasi penting yang relevan dan terjadwal. Program ini menjadi wujud nyata komitmen perusahaan dalam pelestarian sumber daya air, yang diwujudkan melalui kegiatan penghijauan serta perbaikan infrastruktur SPAM di sekitar area sumber air, sehingga memberikan dampak positif bagi keberlanjutan lingkungan dan kualitas layanan air minum

Selanjutnya, menanggapi beberapa keluhan pelayanan air minum, khususnya terkait pengambilan air sumber Wendit oleh Pemerintah Kota Malang, bahwa sesuai Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Malang dan Pemerintah Kota Malang tentang Pengusahaan Sumber Daya Air dari Mata Air Sumber Wendit dan Sumber Pitu di Wilayah Kabupaten Malang untuk Usaha Air Minum di Kota Malang, Nomor: 134.4/58/35.07.022/2022 (Kabupaten Malang) dan Nomor: 415.4/68/35.73.111/2022 (Kota Malang), dapat disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Kontribusi pengusahaan sumber daya air dari Mata Air Sumber Wendit disepakati sebesar Rp 200,-/m³;
  2. Masa kerja sama berlaku selama 5 tahun, terhitung sejak 30 Desember 2022 sampai 30 Desember 2027;
  3. Evaluasi perjanjian dilakukan satu kali dalam periode perjanjian kerja sama; dan
  4. Hingga saat ini, hak dan kewajiban masing-masing pihak masih berjalan sesuai ketentuan dalam Perjanjian Kerja Sama.

Terkait keluhan aliran air kecil atau tidak keluar pada jam-jam tertentu, Perumda Tirta Kanjuruhan telah merencanakan program peningkatan kapasitas air baku, rehabilitasi dan optimalisasi jaringan. Selain itu juga melakukan inovasi melalui aplikasi digital, yang dirancang untuk mempercepat respon perbaikan, sehingga kendala teknis dapat segera ditangani dan kualitas pelayanan meningkat.

Mengenai keluhan kualitas air yang keruh, berbau,  atau mengandung kotoran, Perumda Tirta Kanjuruhan telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Melakukan pemeriksaan kualitas air secara rutin setiap bulan sesuai Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan; dan
  2. Menerapkan sistem E-SISA CHLOR untuk monitoring sisa klorin secara real time, sehingga kualitas air dapat selalu dikendalikan sesuai standar kesehatan.

Dalam rangka mempercepat layanan dan meningkatkan efisiensi, Perumda Tirta Kanjuruhan juga tengah melakukan transformasi operasional dengan memanfaatkan teknologi. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat penanganan keluhan sekaligus meningkatkan kualitas layanan secara berkelanjutan.

Terkait gangguan distribusi air yang tidak terjadwal atau kurang terinformasi kepada pelanggan, Perumda Tirta Kanjuruhan telah mengoptimalkan saluran komunikasi melalui:

  1. Media sosial resmi, website, dan aplikasi My Tirta Kanjuruhan sebagai kanal utama informasi; dan
  2. Smart Hub Center, yaitu pusat layanan digital yang menjadi jembatan komunikasi langsung dengan pelanggan.

Selain itu, perlu saya sampaikan bahwa Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/780/KPTS/013/2023 tentang Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Air Minum Bagi Badan Usaha Milik Daerah Air Minum Kabupaten/Kota Se Jawa Timur Tahun 2024, Tarif Dasar Air Minum Perumda Tirta Kanjuruhan yang ditetapkan dalam Keputusan Gubernur sebesar Rp3.802,- /m³.

Namun sesuai dengan Keputusan Bupati Malang Nomor: 188.45/379/KEP/35.07.013/2021 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Tirta Kanjuruhan, Tarif Dasar Perumda Tirta Kanjuruhan yang diberlakukan sampai saat ini adalah Rp3.400,-/m³ atau lebih rendah dari ketentuan tarif dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/780/KPTS/013/2023.

Secara proporsional, tarif tersebut hanya setara 1,3% dari UMK Kabupaten Malang, jauh di bawah batas maksimal 4% sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atasPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. Dengan posisi tarif dasar yang masih di bawah ketentuan tarif dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/780/KPTS/013/2023 dan jauh di bawah ambang batas nasional, artinya Perumda Tirta Kanjuruhan tetap konsisten menjalankan fungsi sosialnya.

Kebijakan tarif ini menjamin pelayanan air minum yang terjangkau tanpa membebani masyarakat, sekaligus tetap mendukung peningkatan PAD Kabupaten Malang.

Harapannya Perumda Tirta Kanjuruhan dapat senantiasa menjaga komitmen, transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan BUMD. Penyertaan modal ini juga harus mampu menjadi dorongan untuk meningkatkan kualitas layanan, memperluas akses air bersih, mempercepat respon terhadap kebutuhan pelanggan, sekaligus memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan PAD Kabupaten Malang.

  1. Raperda tentang Pembubaran Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat;

Pemerintah Kabupaten Malang menyampaikan terima kasih atas perhatian dan dukungan Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malang, terhadap langkah-langkah yang akan ditempuh Pemerintah Kabupaten Malang terkait pembubaran Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat, yang akan mencakup berbagai aspek penting, seperti analisis terhadap modal daerah dan modal yang disetor oleh pihak ketiga. Selain itu, pembahasan mengenai perlakuan terhadap aset dan kewajiban yang ada pasca pembubaran juga menjadi perhatian utama, agar proses ini dapat berjalan dengan transparan, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Secara khusus terkait hal-hal berupa pengembalian penyertaan modal Pemerintah Daerah terhadap Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat, mengacu pada Pasal 142 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang mana setelah kewajiban dibayar, sisa aset akan dibagikan kepada pemegang saham, termasuk Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham mayoritas.

Sebagai bagian dari proses pembubaran, seluruh kewajiban Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat, termasuk hutang kepada pihak ketiga, harus diselesaikan terlebih dahulu. Setelah kewajiban ini dipenuhi, alih fungsi aset dapat dilakukan, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan memperhatikan dampak hukum serta ekonomi yang mungkin timbul. Aset yang ada, baik berupa properti, peralatan, atau sumber daya lainnya, akan dialihkan atau dijual untuk memenuhi kewajiban yang belum terselesaikan.

Pemerintah Kabupaten Malang akan memastikan adanya transparansi dan pertanggungjawaban pengelolaan aset yang jelas, agar tidak menimbulkan permasalahan lebih lanjut dan menimbulkan potensi kerugian negara. Kami menyadari betul bahwa pembubaran PT. KIGUMAS harus dilakukan dengan penuh pertimbangan terhadap dampak yang mungkin timbul, baik bagi stabilitas ekonomi daerah maupun untuk menghindari potensi permasalahan hukum.

Lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten Malang juga akan memperhatikan kajian atau pendapat hukum dari Kejaksaan yang memberikan landasan hukum dalam pembubaran PT KIGUMAS, terutama terkait dengan hak-hak kreditor, pihak ketiga, maupun pemegang saham. Harapannya, hal tersebut nantinya dapat memberikan dukungan pandangan yang objektif dan mendalam mengenai langkah-langkah yang perlu diambil, termasuk tentang penyelesaian kewajiban dan pengelolaan aset yang ada.

  1. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Bupati H.M Sanusi menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Malang melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Malang telah melaksanakan rapat koordinasi dengan Perangkat Daerah penghasil berdasarkan surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia tanggal 7 Agustus 2024 Nomor: S-205/PK/PK.5/2024 perihal Rekomendasi Hasil Evaluasi Perda Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Evaluasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah difokuskan pada materi-materi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Adapun beberapa substansi pengaturan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang juga perlu dipertimbangkan, yaitu mengenai penggunaan listrik dan air serta penggunaan laboratorium dan pengujian kalibrasi alat kesehatan.

Sebagai tindak lanjut dari rekomendasi strategis yang diberikan dalam evaluasi tersebut, saat ini sedang dilaksanakan proses penyusunan draf perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 guna meningkatkan efektivitas pengelolaan Pendapatan Asli Daerah dan mengoptimalkan kontribusi sektor-sektor potensial dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Evaluasi terhadap Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 yang telah disampaikan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri menunjukkan bahwa perubahan yang diperlukan tidak secara signifikan mengubah ketentuan mengenai struktur tarif yang berlaku saat ini. Secara garis besar, evaluasi tersebut hanya memerlukan penyesuaian pada aspek nomenklatur penormaan dalam Peraturan Daerah dan melakukan sinkronisasi dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Hal ini menunjukkan bahwa substansi dasar dari Peraturan Daerah tersebut telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku dan hanya memerlukan penyempurnaan teknis administratif untuk meningkatkan keselarasan dengan regulasi tingkat pusat.

Berdasarkan hal tersebut, maka Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tidak mempengaruhi target penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Malang Tahun 2025-2029.

“Perlu disampaikan pula bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah mempertimbangkan penetapan tarif pengenaan pajak daerah yang tidak memberatkan masyarakat serta memberikan perhatian khusus terhadap sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah guna mendukung pertumbuhan ekonomi lokal yang berkelanjutan dan inklusif”Tutup Sanusi.(ADV)

Bupati Blitar Resmi Serahkan Bantuan Renov RTLH Warga Desa Krisik

BLITAR -(deklarasinews.com)- Bupati Blitar Drs.Rijanto secara resmi menyerahkan bantuan Renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) kepada masyarakat, khususnya bagi keluarga pra sejahtera, yakni warga Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar pada Kamis (21/08/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari program pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi warga yang kurang mampu di Kabupaten Blitar.

Bupati Rijanto dalam sambutanya menyampaikan, bahwa program RTLH ini bukan hanya sekadar pembangunan fisik rumah, tetapi juga wujud nyata kehadiran negara dalam membantu masyarakat yang membutuhkan.

“Renovasi hunian yang kurang layak ini bukan hanya sekadar pembangunan fisik, melainkan bukti nyata negara hadir untuk masyarakat pra sejahtera. Harapan saya, dengan program ini benar-benar menjadi penyemangat bagi saudara-saudara penerima manfaat untuk lebih giat lagi dalam meningkatkan perekonomian keluarga,” paparnya.

Sementara itu Bupati Rijanto juga menegaskan, bahwa Pemerintah Kabupaten Blitar terus berupaya dan berkomitmen untuk mempercepat realisasi program bantuan perumahan. Hingga saat ini, progres fisik program RTLH di Kabupaten Blitar sudah mencapai 186 unit rumah yang telah selesai direnovasi. Selain itu, pada APBD Perubahan 2025, pemerintah menargetkan penambahan 100 unit rumah penerima manfaat.

Program ini diharapkan dapat menjadi pemacu semangat gotong royong dan meningkatkan rasa empati antar warga. Menurut Bupati Rijanto, pembangunan daerah tidak hanya ditentukan oleh kebijakan pemerintah, tetapi juga memerlukan peran aktif masyarakat dalam saling membantu dan mendukung satu sama lain.

“Kita ingin program ini memacu semangat gotong royong serta empati antar warga. Dengan kebersamaan, kita dapat membangun Blitar yang lebih berdaya, lebih maju, dan lebih berjaya,” tambahnya.

Penyerahan bantuan RTLH di Desa Krisik disambut dengan antusias oleh masyarakat. Para penerima manfaat mengaku sangat bersyukur atas perhatian pemerintah daerah, karena kini mereka memiliki rumah yang lebih layak, sehat, dan nyaman untuk ditinggali.

“Dengan adanya program RTLH ini, Pemerintah Kabupaten Blitar berharap dapat menekan angka kemiskinan, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, dan mewujudkan visi pembangunan daerah menuju “Blitar yang Berdaya dan Berjaya,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, Acara tersebut juga dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD Kabupaten Blitar, pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, camat, kepala desa, serta tokoh masyarakat setempat.(Kmf/Laila)

Bupati Blitar Hadir Langsung Pembukaan SPPG MBG Sukosewu Di Gandusari

BLITAR -(deklarasinews.com)- Bupati Rijanto secara langsung menghadiri acara pembukaan program Makam Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025 yang di kelola oleh SPPG Sukosewu Blitar, Selasa (19/08/2025) pagi.

Bupati Rijanto dalam sambutannya, menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut serta dalam mensukseskan program presiden kita, bapak prabowo subianto yakni makan bergizi gratis.

“Program ini bertujuan mengatasi masalah kekurangan gizi dan stunting serta meningkatkan kesehatan dan prestasi anak-anak. Selain bermanfaat untuk peningkatan gizi dan kesehatan, program ini juga memberikan dampak positif pada perekonomian lokal dengan melibatkan umkm. dan tentunya ini juga menciptakan lapangan kerja,” jelas Rijanto.

Rijanto, untuk itu mari bapak/ibu kita sukseskan bersama-sama program ini demi kesehatan anak-anak kita semua. sehingga pihak-pihak yang terlibat saya minta betul-betul hati-hati dalam penyajian makan bergizi gratis ini. tentu kita semua tidak ingin beberapa kasus keracunan yang yang terjadi di beberapa wilayah juga terjadi di Kabupaten Blitar ini.

“Mari kita jaga betul kebersihan dan gizinya. semua harus steril, bersih, sehat dan aman untuk dikonsumsi. sekali lagi dengan adanya program makan bergizi gratis, pemerintah berharap dapat menciptakan generasi penerus bangsa yang sehat, cerdas, dan produktif,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini saya minta semua pihak juga turut serta melakukan pengawasan dan harus ada evaluasi sehingga apabila ada kendala dan permasalahan bisa dipecahkan secara bersama-sama. namun saya yakin, apabila semua satu frekuensi dan berkomitmen untuk mensukseskan program ini, semua masalah akan mampu dilalui.

“Karena inilah perjuangan. perjuangan menuju indonesia emas 2045. Sekali lagi semoga program ini sukses. selanjutnya dengan mengucapkan Bismillahirromanirokhim, Makan Bergizi Gratis ini siap untuk diberangkatkan. sehat dan cerdas anak- anak kita semua, Kabupaten Blitar Berdaya dan Berjaya,” pungkas Rijanto.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Blitar, anggota forkopimda, Pjs. Sekda Kabupaten Blitar, asisten, staf ahli OPD terkait, Komandan Batalyon Infanteri 511/Dibyatara Yudha, seluruh pejabat yang hadir, camat beserta jajaran Forpimcam Gandusari, Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Blitar beserta tamu undangan.(Kmf/Laila)

Bupati Blitar Resmi Buka Acara Semarak Ekonomi Syiar Road To Fasyer Ekonomi Syariah

BLITAR -(deklarasinews.com)- Bupati Blitar Drs.Rijanto secara resmi membuka acara Semarak Ekonomi Syariah wilayah Mataraman (Syiar) Road To Festival Ekonomi Syariah (Fesyar) Tahun 2025, Kamis malam (14/08/2025), Pendopo Sasana Adhi praja Kanigoro.

Bupati Blitar, Rijanto dalam sambutannya mengatakan kami malam ini menghadiri kegiatan pembukaan Semarak Ekonomi Syariah wilayah Mataraman (Syiar) Road To Festival Ekonomi Syariah (Fesyar) Tahun 2025.

“Saya atas nama masyarakat dan pemerintah kabupaten blitar, menyampaikan terima kasih dan sugeng rawuh, selamat datang kepada seluruh tamu undangan, ini suatu kebahagiaan dan kehormatan bagi kami bersama semua bisa hadir untuk menyemarakkan kegiatan ini, dan semoga kegiatan yang akan berlangsung sampai nanti tanggal 16 agustus 2025 bisa berlangsung lancar, sukses,” ujar Rijanto.

Lanjut Rijanto, saya juga menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada bank indonesia kantor perwakilan kediri atas kerja sama yang luar biasa dalam menyelenggarakan kegiatan ini.

“Ini juga sebuah kehormatan bagi kami, menjadi tuan rumah penyelenggaran kegiatan ini di luar kediri. semoga kegiatan yang notabene merupakan rangkaian peringatan hari jadi blitar ke-701 dan hut ke-80 republik indonesia ini, menjadi sebuah langkah penting dalam mendorong pengembangan ekonomi syariah di wilayah kita,” ungkapnya.

Rijanto juga mengatakan, terima kasih pula atas penyerahan sertifikasi halal dan pembiayaan syariahnya. keberadaan sertifikasi halal merupakan langkah penting yang tidak hanya melindungi juga mendukung pertumbuhan bisnis halal. dan dengan adanya dukungan perbankan syariah, pelaku usaha dapat lebih mudah melakukan sertifikasi halal dan mengembangkan bisnis mereka.tentu hal ini selaras dengan tema acara ini, “sinergi digitalisasi ekonomi dan keuangan syariah memperkuat stabilitas dan kemandirian ekonomi”.

“Melalui tema ini kita diingatkan akan tantangan besar yang dihadapi dunia ekonomi saat ini. era digital yang terus berkembang membuka peluang sekaligus, dalam menghadapi tantangan global sektor ekonomi syariah menjadi salah satu pilar penting untuk memastikan bahwa ekonomi kita tetap stabil dan mandiri,” terangnya.

Program seperti Syiar dan Fesyar adalah langkah nyata yang menunjukkan komitmen kita untuk mengembangkan ekosistem halal, keuangan syariah, serta memperkuat literasi ekonomi syariah di kalangan masyarakat. dalam kesempatan ini juga di acarakan pula peresmian pantai serang sebagai destinasi pariwisata muslim.

Sementara itu, Bupati Blitar berharap, pantai serang yang pada tahun 2021 pernah meraih juara 1 anugerah desa wisata indonesia (adwi) dalam kategori toilet bersih, bisa semakin terkenal, menjadi destinasi wisata alam favorit bagi wisatawan baik lokal maupun mancanegara.

“Untuk itu, saya menghimbau bapak/ibu semua untuk ikut berpartisipasi dalam kegiatan yang dimulai ini hingga tanggal 16 agustus 2025 mendatang. monggo ajak serta keluarga dan sanak saudara. mari kita sebarkan juga informasi ini melalui berbagai media agar semakin banyak masyarakat yang mengetahui dan ikut serta dalam acara ini. ayo bersama-sama kita sukseskan, agar kegiatan ini memberikan dampak positif yang luas bagi masyarakat blitar raya,” ucap Rijanto.

Ia juga menyampaikan pesan, ke depan terus dapat bersinergi dengan berbagai pihak, baik itu pemerintah, bank indonesia, lembaga keuangan syariah, pihak swasta maupun masyarakat luas. dengan kerja sama yang baik.Saya yakin kita dapat mengoptimalkan peluang dan menciptakan kesejahteraan yang lebih merata bagi semua lapisan masyarakat Blitar dan sekitarnya.

“Dengan mengucapkan Bismillahirrohmanirohim, kegiatan semarak ekonomi Syariah Wilayah Mataraman (Syiar) road to festival ekonomi syariah (Fesyar) tahun 2025 kita buka bersama-sama. Semoga kegiatan ini membawa manfaat yang besar bagi pengembangan ekonomi syariah, serta mempererat hubungan kerjasama antar stakeholder dalam mendorong kemajuan ekonomi di daerah,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, turut hadir, Wakil Bupati Blitar, tamu kehormatan dari 12 pimpinan daerah Kabupaten Kota terdekat,  Anggota Forkopimda, Komandan Batalyon Infanteri 511/Dibyatara Yudha, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur, Kepala Kantor Perwakilan BANK Indonesia Kediri, Kepala Otoritas Jasa Keuangan Kediri, Saudari Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, saudara asisten, kepala perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar, bapak/ibu dari perbankan, akademisi, pimpinan pondok pesantren, dan organisasi kemasyarakatan dan tamu undangan.(Kmf/Laila).

Rapat Paripurna DPRD Pembahasan KUA Serta PPAS Kabupaten Malang TA 2026

MALANG -(deklarasinews.com)- Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat(DPRD) Kabupaten Malang Dengan Agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Antara Bupati Malang Rancangan Kebijakan Umum APBD(KUA) Serta Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara(PPAS) Tahun Anggaran 2026 yang di laksanakan di gedung DPRD Kabupaten Malang Berjalan dengan Lancar. Kamis(14/08/2026)

Melalui Juru Bicaranya DPRD Kabupaten Malang Aris Waskito, S. E mengatakan ” maka pada hari ini Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang diberikan kesempatan untuk menyampaikan hasil pembahasan atas Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2026 yang telah dilaksanakan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah pada beberapa waktu yang lalu.

Saya selaku Juru Bicara menyampaikan terima kasih kepada yang terhormat Saudara Pimpinan Rapat atas waktu dan kesempatan yang telah diberikan.

Saudara Pimpinan dan hadirin sekalian yang kami hormati, Dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi yang dijabarkan dalam tujuan dan sasaran untuk perencanaan Pembangunan yang berkesinambungan melalui indikator kinerja utama dan Indikator Kinerja Daerah beserta targetnya.

“Tema Pembangunan dalam RKPD Kabupaten Malang Tahun 2026  adalah “Pemulihan Ekonomi melalui Pengembangan Ekonomi Lokal Sektor Unggulan dan Penguatan SDM dalam rangka Percepatan Pemulihan Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat”. Ucapnya

Selanjutnya implementasi kebijakan pembangunan diarahkan pada percepatan pemulihan ekonomi melalui perluasan program penciptaan lapangan kerja, peningkatan kualitas infrastruktur, dan peningkatan kualitas serta aksesibilitas layanan sosial dasar.

Asumsi dasar makro ekonomi Kabupaten Malang. sebagaimana tertuang dalam dokumen RKPD Tahun 2026, yaitu sebagai berikut:

Pertumbuhan Ekonomi sebesar 5,86%;

PDRB per kapita sebesar Rp53.380.000,00;

Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 4,7%;

Rasio Gini sebesar 0,377;

Indeks Pembangunan Manusia sebesar 74,33;

Tingkat Kemiskinan sebesar 7,84% – 6,93%

Berikut kami sampaikan Rekapitulasi Perangkaan yang tertuang dalam Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS)  APBD Tahun Anggaran 2026  yang merupakan hasil Pembahasan antara Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Malang, sebagai berikut:

PENDAPATAN

Kebijakan Pendapatan Daerah tahun 2026 diarahkan untuk  :

Intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan dengan memegang teguh prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi;

Memantapkan kelembagaan dan sistem operasional pemungutan pendapatan daerah berbasiskan pada pemanfaatan Teknologi Informasi yang modern serta pemutakhiran data dalam rangka mengoptimalkan PAD;

Meningkatkan kualitas SDM dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah;

Mengoptimalkan peran dan kontribusi BUMD;

Mengoptimalkan penerimaan Dana Bagi Hasil untuk mencapai keseimbangan fiskal secara vertikal yang proporsional;

Meningkatkan pelayanan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi daerah;

Meningkatkan pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah.

Pendapatan Daerah tahun 2026 direncanakan sebesar 4 Trilyun 976 Milyar 652 Juta 169 Ribu 953 Rupiah, atau naik 2,37% dibanding APBD Induk Tahun Anggaran 2025 sebesar  4 Trilyun 861 Milyar 511 Juta 340 Ribu 737 Rupiah, dengan rincian sebagai berikut:

Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 1 Trilyun 225 Milyar 259 Juta 2 Ribu 842 Rupiah  atau naik 1,50% dibanding APBD Induk Tahun Anggaran 2025 yaitu sebesar 1 Trilyun 207 Milyar 151 Juta 726 Ribu 937 Rupiah;

Pendapatan Transfer sebesar 3 Trilyun 740 Milyar 358 Juta 167 Ribu 111 Rupiah atau naik 2,66% dibanding APBD Induk Tahun Anggaran 2025 yaitu sebesar 3 Trilyun 643 Milyar 324 Juta 613 Ribu 800 Rupiah;

Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar 11 Milyar 35 Juta Rupiah atau sama dengan APBD Induk Tahun Anggaran 2025.

BELANJA

Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 diarahkan pada pengelolaan belanja yang dilaksanakan dengan pola proporsional, efisien dan efektif dalam rangka pencapaian prioritas dan sasaran pembangunan daerah. Adapun kebijakan Belanja Daerah pada tahun 2026 diarahkan untuk:

Belanja daerah diprioritaskan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan non pelayanan dasar, urusan pilihan, dan fungsi penunjang lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;

Membiayai belanja yang bersifat wajib dan belanja yang sudah ditentukan peruntukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan (mandatory);

Sinkronisasi dengan kebijakan dan prioritas pembangunan Provinsi Jawa Timur dan Nasional di Tahun 2026;

Anggaran untuk Tambahan Penghasilan Pegawai ASN (TPP) di tahun 2026 berdasarkan kinerja yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan, yang bertujuan meningkatkan kinerja ASN;

Belanja pemberian reward/hadiah untuk Pemerintah Desa yang memiliki kinerja baik, di antaranya dilihat dari pelunasan pembayaran pajak daerah tepat waktu;

Belanja untuk program infrastruktur Kabupaten Malang;

Belanja untuk program ketahanan pangan Kabupaten Malang;

Belanja untuk peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia;

Belanja untuk peningkatan dan penguatan kualitas kehidupan berdemokrasi.

Belanja Daerah Kabupaten Malang Tahun 2026 saat penyampaian direncanakan sebesar 5 Triliun 48 Miliar 783 Juta 641 Ribu 601 Rupiah naik 0,64%  atau sebesar 32 Miliar 575 Juta 86 Ribu 454 Rupiah menjadi sebesar  5 Trilyun 81 Milyar 358 Juta 728 Ribu  55 Rupiah yang terdiri dari Belanja Operasi dan Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer :

Belanja Operasi dan Belanja Modal

Semula direncanakan sebesar 4 Triliun 263 Miliar 711 Juta 598 Ribu 850  Rupiah naik 0,76% menjadi sebesar 4 Trilyun 296 Miliar 286 Juta 685 Ribu 304 Rupiah.

Belanja Tidak Terduga

Dianggarkan sebesar 3 Miliar  500 Juta Rupiah.

Belanja Transfer

Semula direncanakan  sebesar 781 Miliar 572 Juta 42 Ribu 751 Rupiah.

Lanjut Aris “PEMBIAYAAN DAERAH

Dengan rincian sebagai berikut Penerimaan Pembiayaan Daerah yang terdiri dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran Sebelumnya  yang mengalami kenaikan 40,20% atau sebesar 58 Milyar 575 Juta 86 Ribu 454 Rupiah dari penyampaian awal sebesar 87 Miliar 131 Juta 471 Ribu 648 Rupiah menjadi 145 Miliar 706 Juta 558 Ribu  102 Rupiah.

Pengeluaran Pembiayaan Daerah

Pengeluaran Pembiayaan Daerah pada awal penyampaian sebesar 15 Milyar Rupiah naik 63,41% atau sebesar 26 Milyar Rupiah menjadi sebesar 41 Miliar  Rupiah   dengan rincian sebagai berikut  :

Penyertaan Modal Daerah

Perumda Tirta Kanjuruhan sebesar 15 Milyar Rupiah;

Perumda Jasa Yasa sebesar 15 Milyar Rupiah;

BPR Arta Kanjuruhan sebesar 10 Milyar Rupiah.

Pemberian Pinjaman Daerah dana bergulir melalui BLUD sebesar 1 Milyar Rupiah.

Badan Anggaran menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

Tahun 2026 merupakan pelaksanaan tahun pertama  RPJMD Kabupaten Malang Tahun 2025-2029 sebagaimana visi dan misi pasangan Kepala Daerah Kabupaten Malang terpilih yang tertuang dalam Malang Makmur Berkelanjutan, untuk membawa Kabupaten Malang menjadi lebih baik lagi. Diharapkan Arah Kebijakan Pembangunan KUA dan PPAS Kabupaten Malang pada Tahun 2026 disesuaikan dengan target RPJMD yang telah tetapkan.

Dukungan infrastruktur dalam pengembangan pariwisata, pertanian secara luas lebih diperhatikan dengan harapan produksi pangan meningkat dan ketahanan pangan bisa terjaga serta peningkatan penunjang pariwisata di Kabupaten Malang.

Pemerintah Kabupaten Malang diharapkan lebih serius dalam menggali potensi pendapatan dengan melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi berbasis data dan kajian serta melakukan  inovasi untuk mencapai target PAD pada tahun 2026.

“Demikian hasil pembahasan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2026. Selanjutnya, kami harapkan Rapat Paripurna dapat menyetujui hasil pembahasan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 sebagaimana kami uraikan di atas menjadi Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026. Sehingga dapat segera dilaksanakan pada tahapan-tahapan berikutnya segaimana ketentuan yang berlaku. Tutupnya.(ADV)