KISARAN -(deklarasinews.com)— Pembangunan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan senilai Rp89,7 miliar memicu sorotan tajam. Para pekerja di lokasi proyek terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat bekerja, padahal biaya pengadaan APD sudah tercantum dalam anggaran.
Pengamatan awak media di lokasi, Jumat (9/10/2026), memperlihatkan para pekerja tidak memakai helm, rompi, sepatu keselamatan, sarung tangan, maupun perlengkapan pelindung lainnya. Hal ini dinilai sangat berisiko tinggi mengingat aktivitas di lokasi konstruksi.
Dodi Antoni, Ketua LSM Gerakan Masyarakat Mahasiswa Anti Korupsi (GEMAKKO) Kabupaten Asahan, menyoroti dugaan kuat adanya penyimpangan dari pihak kontraktor pelaksana, PT Lestari Nauli Jaya.
“Kontraktor diduga mengabaikan keselamatan pekerja sekaligus melakukan dugaan korupsi pembelian APD. Dalam Rencana Anggaran Biaya sudah ada alokasinya, tapi kenyataannya tidak ada yang dipakai pekerja,” ujarnya.
Ia meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMPAS) segera menindaklanjuti kelalaian ini. Risiko kecelakaan kerja sangat nyata, mulai dari jatuhnya material hingga bahaya lainnya yang sewaktu-waktu bisa menimpa para pekerja.
Saat awak media berusaha mengonfirmasi ke pihak kontraktor, lokasi proyek yang tertutup seng justru dikunci dari dalam. Perwakilan PT Lestari Nauli Jaya maupun pengawas lapangan tidak dapat ditemui. Awak media hanya dapat mengambil dokumentasi dari luar pagar pembatas.
Hingga berita ini diturunkan, upaya menghubungi pihak pengelola proyek belum mendapatkan tanggapan.(Doni)