Pasar 16 Ilir Kembali Bergejolak, Rubi: Selesaikan Perizinan Sebelum Pembangunan Dilanjutkan

PALEMBANG -(deklarasinews.com)- Polemik terkait aktivitas pembangunan di kawasan Pasar 16 Ilir Palembang kembali mencuat. Kondisi tersebut mendapat perhatian dari Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, Rubi Indiarta, S.H., M.H. yang meminta seluruh kegiatan pembangunan dihentikan sementara hingga seluruh perizinan dinyatakan lengkap.

Rubi menegaskan, pihaknya tidak pernah membatasi maupun menghambat investasi dan kegiatan usaha di Kota Palembang. Namun, setiap investasi dan pembangunan harus tetap mengikuti aturan serta prosedur yang berlaku.

“Kami tidak pernah membatasi, apalagi menghambat siapapun yang ingin berinvestasi dan berusaha di Palembang. Justru kami akan mendukung. Tapi kami juga meminta agar investasi di Palembang ini mengikuti seluruh aturan dan prosedur yang ada di Kota Palembang,” kata Rubi.

Menurutnya, berdasarkan informasi yang diterima Komisi III DPRD Palembang, terdapat perusahaan yang disebut BCR yang saat ini mendapat kepercayaan untuk melaksanakan kegiatan di kawasan Pasar 16 Ilir.

Rubi meminta pihak perusahaan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh proses perizinan sebelum melanjutkan aktivitas pembangunan.

“Kami minta, sebelum kegiatan itu dilaksanakan, izinnya diurus. Untuk itu kami meminta pihak perusahaan untuk menghentikan semua kegiatan pembangunan di Pasar 16 sebelum izin AMDAL, PBG dan SLF-nya terbit,” tegasnya.

Ia menekankan, tidak boleh ada pengecualian dalam penerapan aturan. Menurut Rubi, kelengkapan perizinan merupakan hal penting untuk memastikan kegiatan pembangunan berjalan sesuai ketentuan serta tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

“Kami ingin semua taat aturan, tidak ada pengecualian. Sebab kami sudah mendapatkan informasi bahwa izinnya belum diselesaikan,” ujarnya.

Selain persoalan perizinan, Rubi juga menyoroti munculnya kembali gejolak di kawasan Pasar 16 Ilir. Ia menyayangkan apabila persoalan yang terjadi justru berujung pada pelaporan terhadap para pedagang, bukan diselesaikan melalui jalan damai dan musyawarah.

Menurutnya, komunikasi dan musyawarah antara pihak-pihak terkait perlu dikedepankan agar persoalan di Pasar 16 Ilir tidak semakin melebar.

Rubi mengatakan, apabila permintaannya untuk menghentikan sementara kegiatan pembangunan dan melengkapi perizinan tidak diindahkan, Komisi III DPRD Palembang akan mengambil langkah lanjutan.

“Dalam waktu dekat, bila ini tidak diindahkan, maka kami akan panggil semua pihak terkait untuk RDP. Ataupun kami akan sidak ke lapangan guna memastikan aturan dan keamanan benar-benar terpenuhi,” katanya.

Ia berharap seluruh persoalan dapat diselesaikan terlebih dahulu sebelum pembangunan kembali dilanjutkan. Dengan demikian, kegiatan pembangunan dapat berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Kami ingin semuanya diselesaikan terlebih dahulu. Kalau aturan dan perizinan sudah terpenuhi, silakan pembangunan dilanjutkan. Jangan sampai nantinya menyisakan masalah ataupun gugatan di kemudian hari,” pungkas Rubi. (Rls/Ags).

Tinggalkan Balasan