PAGARALAM -(deklarasinews.com)- Pemkot Pagar Alam dan DPRD Kota Pagar Alam menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2027,meski dengan catatan.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama oleh Wali Kota Pagar Alam H. Ludi Oliansyah dan Wakil Ketua II DPRD Pagar Alam H. Syahrol Effendy dalam Rapat Paripurna VII Sidang ke-5 DPRD Kota Pagar Alam yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Pagar Alam, Jumat (04/9/2026).
Penandatanganan keputusan bersama KUA/PPAS yang disaksikan langsung oleh Forkopimda Pagar Alam, Anggota DPRD Pagar Alam dan jajaran Pemkot Pagar Alam tersebut, akan menjadi acuan utama penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2027 mendatang.
Menariknya, pendapat akhir Fraksi Nasdem dan Fraksi Gerindra tidak dibacakan karena ketidakhadiran juru bicara ,dan langsung diserahkan kepada pimpinan sidang. Sementara 4 Fraksi lainnya,yakni Fraksi Demokrat ,Golkar,PKB,dan PDIP langsung dibacakan oleh masing-masing juru bicara Fraksi.
Paripurna pendapat akhir KUA PPAS ini dihadiri 17 orang anggota dewan,8 sisanya berhalangan.
Walikota Pagaralam Ludi Oliansyah dalam sambutannya.memberikan apresiasi yang tinggi atas kerja anggota DPRD sehingga ditandatangani nya KUA PPAS ini. Dan catatan yang diberikan akan dicermati dan dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah ‘terimaksi atas koreksi dan catatan nya tak lupa diberikan apresiasi setinggi-tingginya atas kerja rekan -rekan anggota DPRD.’tutupnya. (Rep)