Adam Purbantoro : Laporan ketua DPRD Masih Pendalaman

PAGARALAM -(deklarasiews.com)- Perkembangan kasus laporan unsur pimpinan legislatif kota Pagaralam terhadap wartawan salah satu media belum menunjukkan hal yang berarti. Lantaran kepastian hukum laporan yang diterima Polres Pagaralam masih dalam tahap Pendalaman penyelidikan.

Hal ini ditandaskan Kapolres Pagaralam AKBP.Adam Purbantoro saat ditanya wartawan pada acara silaturahmi yang bertajuk “silaturahmi Polres bersama Wartawan dan LSM baru baru ini’ di Mapolres , tepatnya Senin (14/09).

Dijelaskan Kapolres kita sudah terima laporan dimaksud,karena sudah kewajiban kita terima laporan

“Terlepas siapa saja yang melapor laporannya harus diterima, karena memang sudah tugas kita,”terangnya. Lanjut Adam,waktu itu ketua DPRD didampingi wakil wakil nya mendatangi Polres untuk melaporkan wartawan,Yanto atas suatu pemberitaan yang diduga membuat ketersinggungan pelapor.”imbuhnya.

“Terlepas pelapor sebagai ketua DPRD kan masyarakat juga,dan setiap laporan masyarakat wajib diterima.’urainya.

Terkait laporan diatas,saat ini masih dilakukan pendalaman oleh penyidik guna menentukan ada tidaknya unsur pidananya.

“Masih dilakukan pendalaman apakah ada unsur pidananya atas laporan dari pelapor.”tutupnya .

Berkaitan dengan laporan ketua DPRD yang melaporkan seorang wartawan ketua PWI Sumsel,Kurnaidi berpendapat kurang tepat Jenni Shandiyah melapor ke Polres.Sesuai dengan UUD Pers no.40 tahun 1999 mekanisme nya bisa lewat hak jawab,hak koreksi dan kode etik. Dan bila redaksi tidak melakukan alias tak mau melayani mekanisme bisa dilanjutkan ke dewan pers.

“Disayangkann kalau langsung lapor Polisi.”sebutnya.

Begitu juga pendapat dan analisis hukum menurut Sisno Duaji mantan Kabareskrim ini.dana UUD Pers pasal 15 menempatkan Dewan Pers menempatkan sebagai lembaga yang berfungsi  menyelesaikan sengketa atau pengaduan karya jurnalistik.”kan pelapor bisa gunakan hak jawab, hak koreksi atas pemberitaan.”tukasnya (Rep)

Tinggalkan Balasan