Kodam XXI/RI Meraih Dua Penghargaan Dari Kanwil DJPB LAMPUNG

BANDAR LAMPUNG –(deklarasinews.com)- Kodam XXI/Radin Inten kembali menorehkan prestasi dalam pengelolaan anggaran dengan meraih dua penghargaan pada kegiatan Lampung Award Semester I Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Lampung. Kegiatan berlangsung di Aula Semergow, Kanwil DJPb Provinsi Lampung, Selasa (12/05/2026).

Pada kesempatan tersebut, Pangdam XXI/RI diwakili oleh Asrendam XXI/RI, Kolonel Arh Aji Prasetyo Nugroho, S.Sos., M.M., menghadiri langsung acara pemberian apresiasi atas capaian kinerja pelaksanaan anggaran Kementerian/Lembaga dan Satuan Kerja lingkup Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025.

Dalam ajang tersebut, Kodam XXI/RI berhasil meraih:

Peringkat II Kategori Kinerja Pelaksanaan Anggaran untuk Pagu DIPA di atas Rp500 miliar tingkat Kementerian/Lembaga lingkup Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025.

Peringkat II Kategori Kinerja Realisasi Anggaran untuk Pagu DIPA di atas Rp500 miliar tingkat Kementerian/Lembaga lingkup Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025.

Penghargaan ini menjadi bukti komitmen Kodam XXI/RI dalam mewujudkan tata kelola anggaran yang profesional, akuntabel, dan transparan. Capaian tersebut juga tidak lepas dari kerja keras, dukungan, serta sinergi seluruh pihak dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan anggaran di lingkungan Kodam XXI/RI.

Kodam XXI/RI menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh personel serta pihak terkait atas dedikasi dan kerja sama yang telah diberikan sehingga prestasi ini dapat diraih dengan baik.(Red)

Polres Morowali Tegaskan Penanganan Profesional Kasus Dugaan Penggelapan Dana Tali Asih ganti rugi lahan Jalan Tani Desa Topogaro

MOROWALI -(deklarasinews.com)- Kasat Reskrim Polres Morowali menegaskan Komitmennya dalam menangani secara profesional laporan dugaan tindak pidana Penggelapan Dana Tali asih ganti rugi lahan Jalan Tani Desa Topogaro, Kecamatan bungku barat kabupaten morowali, Propinsi Sulawesi tengah.

Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi Nomor : LP/B/54/IV/2026/SPKT, Polres Morowali Polda Sulawesi tengah, tanggal 1 April 2026, Saat ini sementara proses dilakukan Penyelidikan untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai Tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang undang.

Sat Reskrim Polres Morowali telah melakukan pemeriksaan 17 (Tujuh belas) Orang saksi dan telah mengamankan bukti bukti surat dan telah menyampaikan Surat pemberitahuan perkembangan hasil Penyelidikan (SP2HP) sebanyak 2 (Dua) Kali kepada Pelapor.

Kasat Reskrim Polres Morowali AKP Wawan Kurnadi, S.Tr.K., S.I.K. menegaskan bahwa Sat Reskrim Polres Morowali akan menangani perkara tersebut secara objektif, profesional, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Terkait laporan dugaan penggelapan Dana Tali asih ganti rugi lahan Jalan Tani Desa Topogaro, kami pastikan proses penanganannya dilakukan secara objektif dan profesional. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman Laporan tersebut,” ujar Kasat Reskrim.

Saat ini perkara tersebut masih dalam tahap penanganan dan penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik Sat Reskrim Polres Morowali guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif serta mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian.

Rpdm

Kejati Lampung Gelar Jaksa Masuk Sekolah Di SMA Darma Bangsa Bandar Lampung

LAMPUNG -(deklarasinews.com)- Seksi Penerangan Hukum Bidang Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung kembali melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Darma Bangsa Bandar Lampung pada hari Selasa 12 Mei 2026 sebagai bagian dari upaya strategis membangun kesadaran hukum, wawasan kebangsaan, serta karakter generasi muda di Provinsi Lampung dengan tema “Pemahaman Wawasan Kebangsaan, Khususnya Nilai-Nilai Empat Pilar Kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika), Pencegahan Kenakalan Remaja, Penanggulangan Kekerasan terhadap Anak, Membangun Karakter Positif, Menunjukkan Kehadiran Negara, serta Implementasi Bela Negara kepada Siswa SMA Darma Bangsa Bandar Lampung”.

Dalam kegiatan tersebut, jaksa sebagai aparat penegak hukum memberikan pemaparan komprehensif mengenai empat pilar kebangsaan sebagai fondasi normatif kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila diposisikan sebagai sumber nilai dan moral publik, UUD 1945 sebagai kerangka konstitusional, NKRI sebagai bentuk final negara, serta Bhinneka Tunggal Ika sebagai prinsip integratif dalam masyarakat majemuk.

Materi juga difokuskan pada pencegahan kenakalan remaja, penanggulangan kekerasan terhadap anak, serta pembentukan karakter positif yang berintegritas, disiplin, dan bertanggung jawab. Pendekatan edukatif-preventif ini sejalan dengan paradigma hukum modern yang menempatkan pendidikan sebagai instrumen utama dalam perlindungan generasi muda dan pemeliharaan ketertiban sosial.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, SH, MH, menegaskan bahwa Program Jaksa Masuk Sekolah merupakan Instrumen Strategis Kejaksaan dalam melakukan pendekatan edukatif kepada pelajar, sekaligus sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam membina dan melindungi generasi muda sejak dini. Kegiatan ini menyertakan sebagai pemateri diantaranya Jaksa Ahli Madya Gilar Suryaningtyas, SH., Jaksa Ahli Muda Agung Prabudi JS, SH, MH., Jaksa Ahli Muda Imam Yudha Nugraha, SH, MH., Humas Ahli Muda M. Isa Ansori, SH, MH., beserta Tim Penyuluhan Hukum Kejati Lampung.

Kepala SMA Darma Bangsa Bandar Lampung Iwan Sutanto, MPd., dalam sambutannya memberikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejati Lampung bahwa Program JMS ini sangat bermanfaat dan membantu dunia pendidikan dengan tujuan agar siswa dan siswinya dapat mengenali hukum sejak dini dan menjauhi hukuman, kegiatan ini diikuti oleh 83 Pelajar dan beberapa dewan guru.

Program Jaksa Masuk Sekolah menjadi manifestasi kehadiran negara di ruang pendidikan, tidak hanya melalui regulasi, tetapi melalui pembinaan moral dan kesadaran hukum secara langsung. Nilai bela negara disampaikan sebagai sikap dan perilaku cinta tanah air, taat hukum, serta partisipasi aktif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Melalui program Jaksa Masuk Sekolah, Kejaksaan Tinggi Lampung menegaskan komitmennya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, memperkuat kesadaran hukum, serta menyiapkan generasi muda Lampung yang berintegritas, nasionalis, dan siap berkontribusi bagi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Polda Lampung Ungkap Kasus Love Scamming, Kerugian Korban Capai Rp1,4 Miliar

LAMSEL -(deklarasinews.com)- Polda Lampung berhasil mengungkap kasus penipuan online bermodus Love scamming di Rutan Kelas IIB Kota Bumi Kab. Lampung Utara  Provinsi Lampung, dengan total kerugian korban mencapai Rp1.4 Milyar Rupiah

Kapolda Lampung Helfi Assegaf, melaksanakan Konperensi Pers di  Siger Lounge Polda Lampung, Senin (11/5/2026).

Kegiatan dihadiri Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, serta Pangdam XXI Kristomei Sianturi

Kapolda Lampung  Menegaskan Bahwa kasus ini terbongkar setelah Subdit V Siber Dit Krimsus Polda Lampung menerima informasi DITPEM INTEL DITJENPAS ,terkait adanya 156 unit handphone  Milik  Warga Binaan Lapas Kelas IIB Kota Bumi ,yang digunakan untuk tindak pidana ITE dengan modus Love scamming pada 30 April 2026.

Saat Melaksanakan Penipuan online Modus  Para pelaku membuat akun media sosial palsu dan mengaku sebagai anggota Polri atau TNI.

Setelah menjalin hubungan dengan korban wanita, pelaku mengajak Video Call Sex (VCS) lalu merekamnya.

Korban kemudian dihubungi pihak lain yang mengaku anggota Propam Polri dan Polisi Militer TNI AD dan mengancam akan menyebarkan rekaman VCS tersebut jika tidak mentransfer sejumlah uang.

“Dari Aksi Penipuan Ke Korban, Uang dari  hasil pemerasan dibagi 30 persen untuk pemuka, 10 persen untuk penembak, dan 60 persen untuk pekerja,” ujar Helfi

Dari hasil penyelidikan, sebanyak 137 orang  Warga Lapas Binaan ditetapkan terlibat. Total korban mencapai ratusan orang dengan kerugian Rp1.4 Miyar Rupiah.

Polisi menyita barang bukti berupa 156 unit handphone, pakaian dinas Polri, buku tabungan beserta ATM, 6 kartu BRIZZI, dan 1 kartu SIM.

Ditemukan juga 10 rekening penampung dari berbagai bank dan dompet digital.

Para pelaku dijerat Pasal UU ITE, Pasal 407 KUHP tentang pornografi, dan Pasal 492 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Kapolda menegaskan penyelidikan masih terus dikembangkan.

“Kami imbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan online berkedok love scamming,” tegas Helfi

Kapolda Lampung juga meminta masyarakat untuk tidak ragu melapor  Ke pihak Kepolisian dimana Saja ,apabila menjadi korban penipuan bermodus serupa, dan mengimbau seluruh jajaran untuk memperkuat komitmen dalam memberantas segala bentuk penyimpangan di lingkungan pemasyarakatan.

Material Semen Sebagai Bahan Pembangunan Jembatan Perintis Garuda Terus Berdatangan

BATANG -(deklarasinews.com)- Semakin tingginya proses pengerjaan jembatan garuda maka sejumlah bahan material yang di peruntukkan bagi sasaran pembangunan fisik jembatan gantung perintis garuda Desa Tambahrejo Kecamatan Bandar Kabupaten Batang terus berdatangan.

Tiada lain bertujuan agar pembangunan jembatan gantung tersebut benar-benar selesai tepat waktu. Senin ( 11/5/26 ).

Danramil 07/Bandar Kapten CBA Suwanto mengatakan, sejumlah insfrastruktur jembatan gantung yang sedang di bangun terus di kebut pembangunannya.

Material bahan bangunan jembatan terus berdatangan berupa bahan bangunan seperti semen dan stok bahan bangunan lainnya. Menandakan progres pembangunan yang signifikan dan keseriusan dalam pelaksanaan proyek pembangunan jembatan gantung.

” Apabila kekuranagan bahan material sudah pasti menghambat proses pembangunan jembatan, sehingga target tidak sesuai waktu yang di tentukan”, ujar Kapten Suwanto.

Ketersediaan material akan sangat mempermudah dalam proses pembangunan jembatan perintis garuda. Tambahnya.

Dua Kali Beraksi di Bandar Lampung, Kawanan Curanmor Residivis Dibekuk Polisi

BANDAR LAMPUNG -(deklarasinews.com)- Polisi menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung. Salah satu pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa pada 2019.

Kedua pelaku masing-masing berinisial F dan T, warga Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur. Saat ini, pelaku F telah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung, sementara pelaku T diketahui sedang ditahan dalam perkara lain di Polsek Kemiling.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan kawanan ini sudah dua kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di Kota Bandar Lampung.

“Pelaku F ini merupakan residivis kasus curanmor pada tahun 2019. Dari hasil pemeriksaan, kawanan ini sudah dua kali melakukan aksinya di wilayah Kota Bandar Lampung,” kata Kombes Pol Alfret, Jumat (8/5/2026).

Kasus ini terungkap setelah korban berinisial B melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat Street miliknya di Jalan KH Hasyim Ashari, Gedong Pakuon, Teluk Betung Selatan, Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya di samping warung dalam kondisi stang terkunci saat hendak membeli rokok. Namun usai keluar dari warung, kendaraan tersebut sudah raib.

“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban. Mereka melakukan hunting dan memantau situasi. Jika melihat motor terparkir tanpa kunci tambahan, pelaku langsung merusak kunci kontak dan membawa kabur kendaraan tersebut,” ujarnya.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna cokelat dan langsung melapor ke polisi.

Polisi yang melakukan penyelidikan dan mendapat informasi keberadaan salah satu pelaku di rumahnya di wilayah Bojong, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur.

Pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, petugas bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku F tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan, polisi turut menetapkan T sebagai tersangka. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street milik korban beserta BPKB kendaraan tersebut.

“Motif pelaku melakukan pencurian ini untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” jelas Alfret.

Kini kedua pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

 

Mayjen Kristomie Tegaskan TNI Tak Terlibat dalam Jaringan “Love Scamming” di Lampung

BANDAR LAMPUNG -(deklarasinews.com)- Pangdam XXI/Radin Inten Mayjen TNI Kristomei Sianturi memastikan pelaku love scamming yang beroperasi dari Rutan Kelas IIB Kotabumi bukan anggota TNI aktif. Para pelaku disebut hanya memakai foto editan dan akun palsu untuk menipu korban di media sosial.

Hal itu diungkapkan Kristomei dalam konferensi pers pengungkapan kasus love scamming hasil investigasi bersama Ditjen Pemasyarakatan dan Polda Lampung, Senin (11/5/2026).

“Fokus Kodam hari ini setelah menerima laporan adalah memastikan apakah benar pelakunya anggota TNI atau bukan,” kata Kristomei.

Menurut dia, Kodam langsung berkoordinasi dengan Polda Lampung untuk melakukan penelusuran terhadap identitas yang digunakan para pelaku di media sosial.

Hasilnya, akun-akun tersebut dipastikan palsu.

“Ternyata setelah dilakukan pengusutan bersama Polda Lampung, pelaku hanya menggunakan AI generator dan foto editan dengan atribut TNI,” ujarnya.

Kristomei menyebut para pelaku sengaja membuat identitas seolah-olah sebagai prajurit aktif untuk meyakinkan korban perempuan yang mereka incar lewat media sosial.

“Ada yang dibuat seolah perwira, ada juga yang mengaku bintara. Semuanya akun palsu,” tegasnya.

Akun Instagram TNI Gadungan Masih Aktif

Dalam pengungkapan kasus itu, Pangdam juga menyoroti masih adanya akun media sosial palsu yang dipakai pelaku menjalankan aksi penipuan.

Salah satu akun bahkan disebut masih aktif saat konferensi pers berlangsung.

“Tadi saya lihat langsung, akun Instagramnya masih ada, namanya ayub47139. Itu fake account dan dipakai untuk aksi love scamming,” kata Kristomei.

Ia menegaskan tindakan para pelaku bukan hanya merugikan korban secara materi, tetapi juga mencoreng nama baik institusi TNI.

“Ini jelas merugikan citra TNI. Karena itu kami tegaskan, pelakunya bukan prajurit TNI,” ujarnya.

Kasus ini sebelumnya terbongkar setelah petugas menemukan 156 handphone di dalam Rutan Kelas IIB Kotabumi. Dari pemeriksaan, sebanyak 137 warga binaan diduga terlibat dalam jaringan penipuan asmara online tersebut.

Polisi mencatat ada 249 korban yang telah mentransfer uang dengan total kerugian mencapai Rp 1,4 miliar.(Red)

Pedagang Gudeg Lapor Ke Polisi, Enas Minta Kronologi sebenarnya dibuka

KOTA TANGERANG -(deklarasinews.com)- Kejadian keributan di Pasar Lama,  Sukasari Tangerang, Kota Tangerang yang  sempat viral dan sudah dinaeikan rilis oleh Polres Metro Tangerang Kota tidak sepenuhnya benar. Nasrullah  salah satu yang turut melerai dan  terlibat dalam pertengkaran dorong mendorong pedagang Gudeg (Coki) meminta peristiwa tersebut diceritakan secara utuh sesuai kronologis sebenarnya, Senin (11/5/2026).

Menurutnya, apa yang di rilis oleh Polres Metro Tangerang Kota tidak sebenarnya benar. Enas panggilan akrabnya menceritakan awal mula peristiwa tersebut bahwa, ketika Iyan salah satu darinya meminta agar cucian piring saudara Coki pedagang Gudeg dipindahkan agar tidak menghalangi jalan dan pedangang lain pada Jumat sore tanggal (8/5/26). Karena tidak senang dengan teguran saudara Iyan. Saudara Coki emosi sehingga terjadilah adu mulut dan dorong-dorongan dan kaki Coki tersandung kaki sendiri sehingga dia jatuh oleh dirinya sendiri.

“Jadi bukan jatuh karena kita dorong, tapi keserimbet kaki sendiri,” cerita Enas saat ditemui di Polsek Tangerang.

“Bukan membela diri, tapi kejadiannya tidak serta merta seperti yang ada di dalam vidio yang beredar. Awal mula kejadiannya tidak diceritakan dalam rilis tersebut,” Ujar Enas.

Ia juga menepis melakukan aksi pemukulan, di dalam vidio jelas hanya saling dorong dan tidak ada pemukulan.

“Di vidio kan jelas tidak mukul hanya saling dorong. Kita hanya ingin melerai karena sudah emosi semua. Ya  cerita awal kejadian karena kita menegor agar cucian piring dan meja dagangan di geser karena itu dekat akses keluar masuk gerobak pedagang, namun tidak pernah diindahkan, mejanya panjang banget itu punya Coki pedagang Gudeg Pasar Lama, ” ujarnya.

“Pas kejadian itu lanjutnya, menuduh kita sebagai preman disana dan diduga mengambil hp, sehingga memicu reflek dan situasi memanas (spontanitas) karena menuduh kami mencuri HP.  Coki emosi mencekik, merobek kaos saudara iyan dan mencakar dada sebelah kiri, sebenarnya yang preman dia atau kami,” katanya.

Tidak hanya itu, lanjut Enas kami juga akan menempuh jalur yang sama karena saudara kami Iyan mengalami luka dan sakit tenggorokan karena dicekik oleh Coki. bahwa dari pihaknya juga mengalami sakit. Setelah kejadian kita langsung dibawa ke Polsek.

“Untuk konsekuensi kita terima dan jalani. Namun di kita juga ada korban dan juga akan melakukan laporan resmi dan melakukan visum,” tegasnya.

Enas berharap kasus ini terang benderang dengan melihat awal “duduk permasalahan sehingga semuanya jelas. Karena yang dagang (Coki) ditempat tersebut bukan hanya dia sendiri,” pungkasnya.(Nan)

Tertipu Mobil Gadai, Warga Pringsewu Rugi Puluhan Juta, Pelaku Ditangkap di Jambi

PRINGSEWU -(deklarasinews.com)- Modus gadai berujung jual beli kendaraan kembali memakan korban. Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota berhasil membekuk pelaku penipuan berinisial RA (30) yang sempat kabur hingga ke luar provinsi.

RA diringkus saat pulang kerumahnya di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, pada Jumat (8/5/2026). Penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan warga yang merasa dirugikan dalam transaksi kendaraan bermotor.

Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan Deni Septian (36), warga Pekon Podomoro, Kecamatan Pringsewu.

“Korban melaporkan dugaan penipuan terkait transaksi gadai dan jual beli mobil yang ternyata bermasalah,” ujar Ramon dalam keterangannya pada Senin (11/5/2026).

Peristiwa itu terjadi pada 17 Januari 2026. Saat itu, pelaku datang ke rumah korban dengan maksud menggadaikan sebuah mobil Datsun senilai Rp35 juta. Tertarik dengan tawaran tersebut, korban menyetujui dan menerima kendaraan berikut STNK.

Namun, tak lama berselang, pelaku kembali menghubungi korban dan menawarkan agar mobil tersebut dibeli secara penuh dengan harga Rp40 juta.

Korban yang sudah percaya akhirnya menyanggupi, apalagi pelaku sempat menunjukkan dokumen BPKB sebagai bukti kepemilikan.

Masalah muncul ketika beberapa waktu kemudian, pihak leasing datang dan menarik kendaraan tersebut. Mereka juga menunjukkan dokumen BPKB asli.

Menyadari adanya dua dokumen kepemilikan, korban bersama pihak leasing mendatangi Polsek Pringsewu Kota.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa BPKB yang diberikan pelaku kepada korban diduga palsu. Sementara mobil yang dijual ternyata masih berstatus fidusia atau dalam pembiayaan leasing.

Merasa ditipu, korban mencoba menghubungi pelaku, namun RA tak lagi bisa dihubungi. Kasus ini pun resmi dilaporkan ke polisi.

Dalam proses penyelidikan, polisi sempat melayangkan dua kali surat panggilan kepada pelaku.

Namun RA tidak memenuhi panggilan tersebut dan justru melarikan diri ke Jambi hingga akhirnya dilakukan penjemputan paksa.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa RA tidak beraksi sendiri. Ia bekerja sama dengan rekannya berinisial S yang diduga sebagai otak utama penipuan.

“RA berperan mencari calon korban serta membantu memasarkan dan menjual kendaraan. Sedangkan S diduga sebagai pelaku utama, pemilik kendaraan, sekaligus yang memalsukan dokumen BPKB,” jelas Ramon.

Dari aksinya tersebut, RA mengaku hanya mendapat bagian sebesar Rp2,5 juta yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Saat ini, polisi masih memburu S yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Di akhir keterangannya, Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan serupa, khususnya dalam transaksi kendaraan bermotor.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan tawaran harga murah. Pastikan keaslian dokumen kendaraan, cek status kendaraan ke pihak berwenang atau leasing, dan lakukan transaksi secara aman serta transparan,” tegas Ramon.

Ia juga meminta warga segera melapor ke pihak kepolisian jika menemuka atau mengalami b kejadian serupa.[ Pungkasnya ]

(Mulia Mega)

Sebanyak 404 Peserta Kicau Mania, Ikuti Piala Kapolres Lamsel 2026

LAMSEL -(deklarasinews.com)- Antusiasme komunitas pecinta burung berkicau memeriahkan gelaran “Piala Kapolres Lampung Selatan” yang berlangsung di halaman Mapolres Lampung Selatan, Minggu (10/5/2026). Berdasarkan data riil panitia, sebanyak 404 peserta telah terdaftar pada berbagai kelas perlombaan yang dipertandingkan.

Kegiatan tersebut menghadirkan juri dari Jasmine Indonesia dan mempertandingkan sejumlah kelas populer seperti murai batu, kacer, sogon, kenari, hingga lovebird fighter.

Beberapa kelas bahkan telah mencapai kuota penuh 24 gantangan, di antaranya Murai Batu Muda A, Murai Dewasa Kapolres, Murai Batu Dewasa Wakapolres, serta Murai Batu Muda kelas Kanit.

Selain itu, kelas lain juga dipadati peserta, seperti Kenari A sebanyak 22 peserta, Lovebird Restart 650 A sebanyak 22 peserta, Murai Batu B sebanyak 22 peserta, dan Kacer Kanit sebanyak 22 peserta.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh komunitas kicau mania yang telah berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh peserta dan komunitas pecinta burung berkicau yang telah hadir serta mendukung terselenggaranya Piala Kapolres Lampung Selatan. Antusiasme yang sangat besar ini menunjukkan bahwa silaturahmi dan kebersamaan antar komunitas masih terjalin dengan sangat baik,” ujar Toni Kasmiri.

Ia mengatakan, hingga pelaksanaan kegiatan berlangsung tercatat sebanyak 404 peserta telah mengisi berbagai kelas perlombaan dari total target 624 peserta yang diproyeksikan panitia.

Menurutnya, kegiatan tersebut tidak hanya menjadi ajang kompetisi, tetapi juga sarana mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat, khususnya komunitas penghobi burung berkicau.

“Kegiatan ini bukan sekadar perlombaan, tetapi juga menjadi wadah memperkuat kebersamaan, menjaga hubungan harmonis antara masyarakat dengan Polri, sekaligus memberikan ruang positif bagi para penghobi burung berkicau di Lampung dan luar daerah,” katanya.

AKBP Toni Kasmiri berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan dan menjadi agenda positif yang mampu meningkatkan ekonomi masyarakat serta memperkenalkan Lampung Selatan kepada komunitas kicau nasional.

Dalam perlombaan tersebut, kelas utama Kapolres menjadi perhatian peserta karena menyediakan hadiah utama satu unit sepeda motor Honda Revo dan uang pembinaan Rp 8 juta bagi juara pertama.

Panitia juga menerapkan sistem eksklusif 24 gantangan di seluruh kelas serta menegaskan aturan ketertiban bagi peserta selama perlombaan berlangsung. (Cak Ton)