Dukung Program Prioritas Nasional, Polda Sumsel Gelar FGD Penanggulangan Karhutla Berbasis Akademik

PALEMBANG -(deklarasinews.com)- Polda Sumatera Selatan memperkuat strategi mitigasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melalui kolaborasi lintas sektoral bersama akademisi, instansi teknis, dan lembaga penanggulangan bencana guna mendukung stabilitas lingkungan serta program prioritas nasional pemerintah.

Langkah strategis tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) penanggulangan Karhutla yang digelar di Ruang Vicon Lantai II Gedung Presisi Mapolda Sumatera Selatan pada Rabu, 13 Mei 2026. Forum ini menjadi wadah sinkronisasi kebijakan, pertukaran data lapangan, serta penguatan pendekatan ilmiah dalam menghadapi potensi Karhutla menjelang puncak musim kemarau.

Kegiatan tersebut melibatkan unsur kepolisian, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Selatan, Manggala Agni, serta akademisi Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya sebagai bagian dari penguatan sinergi nasional dalam pengendalian Karhutla di wilayah rawan Sumatera Selatan.

FGD dipimpin oleh Karo SDM Polda Sumsel Kombes Pol Sudrajad Hariwibowo, S.I.K., M.Si., didampingi Dir Binmas Polda Sumsel Kombes Pol Hari Purnomo, S.I.K., S.H., M.H., M.Han., serta dihadiri jajaran dari Biro Ops, Ditintelkam, Ditsamapta, dan Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Sementara dari unsur akademisi hadir Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Prof. Dr. H. Joni Emirzon, S.H., M.Hum., bersama tim pakar hukum lingkungan. Adapun dari BPBD Sumsel hadir Kepala Seksi Tanggap Darurat Supanto, S.H., M.Si., serta perwakilan Manggala Agni yang memaparkan perkembangan terkini titik panas dan wilayah rawan Karhutla di Sumatera Selatan.

Forum diskusi ini bertujuan menyatukan perspektif operasional dan akademik guna menghasilkan langkah mitigasi yang lebih presisi, terukur, dan berkelanjutan. Pendekatan tersebut sejalan dengan kebijakan Kapolri dalam penguatan pemolisian prediktif serta dukungan terhadap agenda pemerintah dalam menjaga stabilitas lingkungan dan kesehatan masyarakat dari ancaman kabut asap.

Dalam pemaparannya, para peserta membahas berbagai isu strategis mulai dari penguatan deteksi dini hotspot, optimalisasi patroli terpadu, penegakan hukum lingkungan, hingga peningkatan edukasi masyarakat di kawasan rawan Karhutla seperti Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Musi Banyuasin.

Karo SDM Polda Sumsel Kombes Pol Sudrajad Hariwibowo, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa penanganan Karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh elemen bangsa, termasuk dukungan akademik dalam memperkuat kebijakan dan langkah operasional di lapangan.

“Kolaborasi lintas sektoral menjadi kunci utama dalam mencegah Karhutla. Pendekatan akademik sangat penting untuk memperkuat strategi penanganan yang berbasis data, regulasi, dan kondisi sosial masyarakat di wilayah rawan kebakaran,” tegas Kombes Pol Sudrajad Hariwibowo, S.I.K., M.Si.

Menurutnya, sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, akademisi, dan unsur masyarakat akan mempercepat langkah mitigasi sehingga potensi kebakaran dapat ditekan sejak dini sebelum berkembang menjadi bencana skala besar.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa FGD ini merupakan bentuk komitmen Polda Sumsel dalam menghadirkan langkah preventif yang terukur guna melindungi masyarakat dan lingkungan hidup.

“Polda Sumatera Selatan berkomitmen mendukung penuh program pemerintah dalam pengendalian Karhutla melalui kolaborasi teknis, operasional, dan ilmiah. Seluruh rekomendasi dari forum ini akan menjadi dasar penguatan langkah preventif di lapangan demi menjaga Sumatera Selatan tetap aman dari ancaman kabut asap,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Melalui forum ini, Polda Sumsel memastikan koordinasi lintas instansi akan terus diperkuat secara berkelanjutan guna meningkatkan kesiapsiagaan personel dan efektivitas penanganan Karhutla di seluruh wilayah Sumatera Selatan. (Rls/Ags).

Kasat Binmas Polres Morowali Sosialisasikan Pencegahan Curanmor di Kawasan PT IMIP

MOROWALI -(deklarasinews.com)- Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap aman dan kondusif, Kasat Binmas Polres Morowali Polda Sulteng, IPTU Mohammad Syaiful, S.H., melaksanakan kegiatan sosialisasi pencegahan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kecamatan Bahodopi, Selasa (12/05/2026).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 13.00 Wita tersebut dilaksanakan sebagai bentuk langkah preventif Polri dalam menyikapi maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di dalam kawasan perusahaan.

Dalam pelaksanaannya, IPTU Mohammad Syaiful, S.H. melakukan koordinasi bersama pihak PT IMIP, khususnya divisi pengamanan perusahaan, terkait upaya pencegahan tindak kriminalitas melalui pemasangan spanduk himbauan Kamtibmas di sejumlah titik rawan dan area parkir kendaraan karyawan.

Selain melakukan koordinasi, Kasat Binmas yang didampingi pihak divisi pengamanan PT IMIP serta Kanit Binmas Polsek Bahodopi turut melaksanakan pengecekan langsung pada lokasi-lokasi parkiran kendaraan yang direncanakan menjadi titik pemasangan spanduk himbauan Kamtibmas.

Pemasangan spanduk tersebut diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan masyarakat dan para karyawan perusahaan terhadap potensi tindak pidana Curanmor, sekaligus mengajak seluruh pihak untuk lebih peduli terhadap keamanan kendaraan pribadi saat berada di lingkungan kerja.

IPTU Mohammad Syaiful, S.H. menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya membangun kesadaran bersama dalam menjaga stabilitas keamanan di kawasan industri.

“Melalui kegiatan sosialisasi dan pemasangan himbauan Kamtibmas ini, diharapkan tercipta partisipasi aktif dari masyarakat maupun pihak perusahaan dalam mencegah terjadinya tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor,” ujarnya.

Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan mendapat respons positif dari pihak perusahaan. Sinergitas antara Polri dan pihak perusahaan diharapkan terus terjalin guna menciptakan lingkungan kerja yang aman dan kondusif di kawasan industri PT IMIP.

Rpdm

Satresnarkoba Polres Morowali Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu

MOROWALI -(deklarasinews.com)- Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukum Polres Morowali.

Pengungkapan tersebut terjadi pada Sabtu, 09 Mei 2026 di sebuah kamar kos yang berada di Desa Makarti, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial AW alias BW (38), warga Desa Lalampu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

Kasatresnarkoba Polres Morowali IPTU Lukman, S.H., M.H., mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Morowali dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Morowali.

“Kami terus menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika. ujar IPTU Lukman.

Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tutupnya

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan :

7 sachet narkotika jenis sabu dengan berat bruto 16,57 gram

1 tas kecil warna hitam

1 lembar tisu

1 unit handphone merk Vivo warna hitam

Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 609 Ayat (2) huruf a undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana dan/atau Pasal 114 ayat (2) undang-undang RI tahun 2009 tentang narkotika

Saat ini pelaku serta barang bukti telah diamankan dimako Polres Morowali guna proses hukum lebih lanjut.

Rpdm

Kunjungan Tim Wasev Jadi Momentum Evaluasi Percepatan Pembangunan TMMD di Desa Krangean

PURBALINGGA -(deklarasinews.com)- Kunjungan Tim Pengawasan dan Evaluasi (Wasev) TMMD Reguler ke-128 Kodim 0702/Purbalingga TA 2026 di Desa Krangean, Kecamatan Kertanegara, menjadi momentum untuk memastikan seluruh sasaran pembangunan berjalan sesuai target.

Dalam peninjauan tersebut, Komandan Kodim 0702/Purbalingga, Letkol Inf Aries Ika Satria, S.Hub.Int., M.H.I., menegaskan percepatan pengerjaan terus dilakukan agar seluruh sasaran TMMD dapat selesai tepat waktu tanpa mengabaikan kualitas pembangunan.

Di hadapan tim Wasev, Dandim menyampaikan bahwa sebagian besar sasaran fisik saat ini telah menunjukkan progres signifikan. Bahkan, beberapa pekerjaan disebut sudah mendekati tahap penyelesaian.

“Beberapa sasaran sudah hampir 100 persen. Dalam satu minggu ke depan kami optimistis seluruh pekerjaan bisa dituntaskan,” ujarnya, Selasa (12/5/2026).

Salah satu fokus utama yang saat ini tengah dipersiapkan yakni pengaspalan jalan desa. Tahapan tersebut menjadi bagian penting dalam percepatan penyelesaian sasaran fisik TMMD di Desa Krangean.

“Insyaallah pengaspalan akan mulai dilaksanakan dan ditargetkan selesai dalam lima hari ke depan. Harapannya sesuai arahan tim Wasev, H-2 seluruh sasaran sudah mencapai 100 persen,” katanya.

Selain program utama TMMD, Dandim juga menyinggung pembangunan Jembatan Aramco atau Jembatan Garuda yang merupakan program berkelanjutan pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto. Keberadaan jembatan tersebut dinilai akan memperkuat konektivitas antarwilayah sekaligus menunjang aktivitas masyarakat.

Nantinya, jembatan tersebut akan menjadi akses penghubung antara Kecamatan Karanganyar dan Kecamatan Kertanegara, termasuk menghubungkan Desa Krangean dengan Desa Ponjen. Kehadirannya diharapkan mampu memperlancar mobilitas warga, baik untuk akses pendidikan maupun aktivitas perekonomian masyarakat.

“Harapannya akses masyarakat semakin mudah, baik untuk anak sekolah maupun kegiatan ekonomi sehingga dapat berdampak pada peningkatan kesejahteraan warga,” jelasnya.

Secara keseluruhan, progres pembangunan TMMD di Desa Krangean saat ini rata-rata telah mencapai sekitar 80 persen. Sementara beberapa sasaran yang progresnya masih lebih rendah disebut merupakan pekerjaan ringan yang dapat diselesaikan dalam waktu relatif singkat.

“Kami menerapkan skala prioritas dengan mendahulukan pekerjaan besar terlebih dahulu. Jadi meskipun persentasenya masih lebih rendah, pekerjaan ringan bisa diselesaikan lebih cepat. Seperti pembangunan RTLH, alhamdulillah saat ini tinggal pemasangan keramik dan insyaallah dalam beberapa hari ke depan semuanya selesai,” pungkasnya.

Polres Morowali Pastikan Seluruh Pengaduan Masyarakat Tetap Menjadi Prioritas Hukum

MOROWALI -(deklarasinews.com)- Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain, menegaskan komitmen jajarannya dalam menangani seluruh laporan dan pengaduan masyarakat sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penegasan tersebut disampaikan menyusul berbagai sorotan publik terkait sejumlah perkara yang saat ini menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Morowali.

Menurut Kapolres, Polres Morowali tetap bekerja secara profesional dan mengedepankan mekanisme hukum dalam setiap penanganan perkara. Ia menilai, persepsi yang berkembang di tengah masyarakat terkait adanya kasus yang dianggap mandek perlu diluruskan agar publik memahami bahwa setiap proses hukum memiliki tahapan dan mekanisme yang harus dijalankan secara cermat.

“Kami bekerja berdasarkan prosedur dan alat bukti. Setiap perkara memiliki tahapan penyelidikan dan penyidikan yang tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Polres Morowali tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegas AKBP Zulkarnain, Selasa (12/5/2026).

Ia menjelaskan, setiap laporan yang masuk ke kepolisian akan melalui proses awal berupa verifikasi, pengumpulan bahan keterangan, pemeriksaan saksi, hingga pendalaman alat bukti sebelum ditingkatkan ke tahap berikutnya. Karena itu, menurutnya, penanganan suatu perkara tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan opini ataupun tekanan publik semata.

Kapolres menyebutkan, sejumlah perkara yang selama ini menjadi sorotan masyarakat, seperti dugaan ijazah palsu, dugaan korupsi pengadaan sapi, aktivitas penambangan ilegal, penyalahgunaan BBM subsidi, perjudian hingga kasus narkoba, masih terus ditangani oleh penyidik sesuai kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku.

“Sebagian perkara memang masih dalam tahap pendalaman. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti, meminta keterangan saksi, serta melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Jadi bukan berarti dihentikan ataupun dibiarkan,” ujarnya.

AKBP Zulkarnain menegaskan bahwa dalam penanganan perkara, kepolisian harus memastikan seluruh unsur pidana terpenuhi agar proses hukum yang dijalankan memiliki dasar yang kuat. Menurutnya, kehati-hatian dalam penyidikan justru penting agar tidak terjadi kesalahan prosedur yang dapat berujung pada gugatan ataupun lemahnya pembuktian di persidangan.

Ia juga menepis anggapan bahwa Polres Morowali tidak transparan kepada masyarakat dalam menangani perkara. Kapolres mengatakan pihaknya tetap terbuka terhadap publik dan media, namun terdapat batasan-batasan tertentu yang harus dijaga demi kepentingan proses hukum.

“Tidak semua proses penyelidikan dapat dibuka secara detail ke publik karena ada mekanisme hukum yang harus dijaga. Kami juga harus menjunjung asas praduga tak bersalah. Namun kami memastikan seluruh laporan masyarakat tetap menjadi perhatian dan ditangani secara profesional,” katanya.

Menurutnya, kepolisian harus menjaga keseimbangan antara kebutuhan informasi publik dan kepentingan penyidikan. Sebab apabila seluruh materi pemeriksaan dibuka secara luas saat proses penyelidikan masih berjalan, hal tersebut berpotensi mengganggu jalannya proses hukum.

Dalam kesempatan itu, Kapolres juga menyampaikan bahwa jajaran Polres Morowali terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, baik dalam penanganan perkara pidana, pelayanan administrasi kepolisian maupun pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Ia mengklaim, selama ini personel Polres Morowali tetap aktif melakukan berbagai langkah preventif maupun represif di lapangan, termasuk patroli keamanan, penindakan penyakit masyarakat, pemberantasan narkoba, hingga pengawasan terhadap aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan negara.

Selain itu, AKBP Zulkarnain menilai kritik dari masyarakat merupakan bagian penting dalam membangun institusi kepolisian yang lebih baik. Ia mengaku tidak anti kritik dan menjadikan berbagai masukan publik sebagai bahan evaluasi internal untuk meningkatkan profesionalisme anggota di lapangan.

“Kritik adalah bagian dari kontrol sosial dan kami menghargainya. Itu menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk terus berbenah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Meski demikian, Kapolres berharap masyarakat juga dapat melihat secara objektif kerja-kerja kepolisian yang selama ini dilakukan di Morowali. Menurutnya, tidak semua proses penegakan hukum dapat berjalan cepat karena bergantung pada kelengkapan alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan penyidik.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di Kabupaten Morowali. Dukungan serta partisipasi masyarakat dinilai penting dalam membantu aparat kepolisian menciptakan situasi yang aman dan kondusif.

“Kami berharap masyarakat tetap mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan kepolisian. Polres Morowali akan terus bekerja menjaga keamanan, menindak pelanggaran hukum, serta memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya.

Rpdm

Sembunyikan Sabu di Dalam Topi, Pria di Pulau Bandring Dibekuk Polisi Saat Berkendara

ASAHAN -(delarasinews.com)- Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan kembali menunjukkan taringnya dalam memutus mata rantai peredaran obat terlarang. Seorang pria berinisial S alias U (42) berhasil diamankan petugas di Jalan Besar Suka Damai, Kecamatan Pulau Bandring, Kabupaten Asahan, Rabu (13/5/2026) malam, saat sedang mengendarai sepeda motor.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai wilayah Desa Suka Damai kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti hal tersebut, personel Unit Opsnal Satres Narkoba segera turun melakukan patroli dan pengawasan ketat di lokasi yang dimaksud.

Saat sedang melakukan pemantauan, mata petugas tertuju pada seorang pengendara motor yang bergerak dengan gerak-gerik mencurigakan. Petugas kemudian segera melakukan penyetopan dan penggeledahan terhadap pria tersebut. Hasilnya mengejutkan, petugas menemukan tiga plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang ternyata disembunyikan pelaku di dalam topi yang sedang ia pakai di kepala.

Di hadapan penyidik, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia mengaku memperoleh pasokan sabu itu dari seseorang berinisial S yang berdomisili di Dusun VII Desa Suka Damai, Kecamatan Pulau Bandring.

Kasat Res Narkoba Polres Asahan, AKP Gunawan Effendi, S.H., menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bukti nyata keseriusan pihaknya dalam memberantas narkoba. Ia menyebut, informasi dari pengakuan tersangka tersebut akan langsung ditindaklanjuti untuk membongkar jaringan yang lebih besar.

“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Ini adalah bentuk komitmen Polres Asahan yang Presisi untuk mengamankan situasi kamtibmas tahun 2026,” tegas AKP Gunawan Effendi.

Selain narkotika dengan berat bruto 0,84 gram, barang bukti lain yang turut disita antara lain uang tunai Rp100.000, satu unit handphone merek Nokia, topi tempat menyimpan barang bukti, serta satu unit sepeda motor Honda Grand yang dikendarai pelaku dan diketahui tidak memiliki nomor polisi.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Satres Narkoba untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi kembali mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melapor jika menemukan indikasi kejahatan serupa.

“Narkoba Musuh Bersama. Mari kita jaga lingkungan tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.(Don)

Sembunyikan 35 Butir Ekstasi di Kaus Kaki, Pengedar di Pulau Bandring Dibekuk Polisi

ASAHAN -(deklarasinews.com)- Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan kembali mencatatkan keberhasilan dalam memutus rantai peredaran obat terlarang. Berdasarkan pengembangan kasus, petugas berhasil menggerebek dan mengamankan seorang pria berinisial S.H. (31) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika di wilayah Kecamatan Pulau Bandring, Rabu malam (13/5/2026). Penangkapan ini sekaligus membawa serta seorang wanita yang turut diamankan di lokasi.

Operasi bermula dari penangkapan seorang tersangka bernama S alias U yang dilakukan petugas sekitar pukul 20.00 WIB. Dari hasil interogasi, S mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial S.H. yang berdomisili di Dusun VII Desa Suka Damai. Tak membuang waktu, tim opsnal Satres Narkoba langsung bergerak menuju alamat tersebut untuk melakukan penindakan lanjutan.

Tiba di lokasi sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mendapati S.H. sedang duduk di ruang tamu rumahnya. Dengan didampingi Kepala Desa setempat, petugas segera melakukan penggeledahan. Hasilnya, satu plastik klip kecil berisi sabu langsung ditemukan di kantong celana sebelah kanan tersangka.

Pencarian belum berhenti. Di atas meja rias, petugas menemukan satu butir pil ekstasi tersimpan di dalam dompet. Kejutan terbesar ditemukan saat petugas memeriksa lantai rumah, di mana tersangka ternyata menyembunyikan satu plastik klip besar berisi 35 butir pil ekstasi di dalam sepasang kaus kaki.

Di bawah tekanan bukti yang kuat, S.H. mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya dan membenarkan bahwa ia adalah pemasok yang menyerahkan sabu kepada tersangka sebelumnya. Selain S.H., polisi juga mengamankan seorang wanita berinisial N.A. (44) yang berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung untuk dimintai keterangan.

Total barang bukti yang disita dalam kasus ini sangat mencengangkan, meliputi:

– 1 plastik klip kecil sabu (0,54 gram bruto)

​- 36 butir pil ekstasi (14,58 gram bruto)

– 1 unit bong atau alat hisap sabu

– 1 dompet, plastik klip kosong, dan 1 kaus kaki

– 2 unit ponsel Android

– Uang tunai Rp250.000 yang diduga hasil penjualan

Kasat Res Narkoba Polres Asahan, Gunawan Effendi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pernah berkompromi dengan pengedar narkoba. Langkah tegas akan terus dilakukan untuk membersihkan wilayah hukum Asahan dari ancaman peredaran gelap obat narcotics.

“Narkoba adalah musuh bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan, demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” tegas Gunawan.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di kantor Satres Narkoba Polres Asahan untuk menjalani proses penyidikan mendalam dan pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan yang lebih luas.(Don)

Polda Lampung Ungkap Kasus TPPO Anak di Bawah Umur, Kapolda Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan

LAMSEL -(deklarasinews.com)- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan korban anak di bawah umur, Selasa (12/05/2026)

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, Melaksanakan Konfrensi Pers Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Anak di bawah umur.

Turut di hadiri Gubernur Lampung Rahmad Mirzani Djausal Dan Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana di lobby Siger Long Polda Lampung

Kronologi dalam perkara ini yaitu, tersangka yang berinisial SAS (17 tahun 11 bulan) yang diduga berperan mengajak dan merekrut korban anak untuk bekerja sebagai terapis plus-plus di Surabaya dengan iming-iming gaji sebesar Rp2 juta perminggu. Korban dalam perkara ini masing-masing berinisial, R (15 tahun), BAA (14 tahun)

“Modus yang dilakukan tersangka yaitu menawarkan pekerjaan sebagai terapis plus-plus kepada korban anak di bawah umur, kemudian membujuk korban berangkat ke Surabaya serta membuatkan identitas palsu berupa KTP untuk mempermudah keberangkatan dan pekerjaan korban” Ujar Helfi Assegaf.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diberangkatkan dari Bandar Lampung menuju Surabaya pada 11 April 2026 dan ditempatkan di sebuah spa di wilayah Surabaya untuk bekerja sebagai terapis.

Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban mendapatkan informasi keberadaan korban di Surabaya dan korban meminta untuk dipulangkan karena merasa ketakutan.

Keluarga korban juga diminta sejumlah uang sebesar Rp10 juta apabila ingin memulangkan korban.

Polda Lampung Berhasil Mengamankan korban bersama tersangka dan barang bukti dokumen kependudukan korban, tangkapan layar percakapan WhatsApp, bukti pemesanan tiket keberangkatan, KTP diduga palsu, satu unit handphone milik tersangka.

Helfi menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta mewaspadai modus perekrutan pekerjaan dengan iming-iming gaji besar yang berpotensi mengarah pada tindak pidana perdagangan orang.

Apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian atau menghubungi layanan Polri 110. (Red)

Pelaksanaan Donor Darah Dalam Rangka HUT Batalyon Infantri 7 Ke 23 Tahun 2026

BANDAR LAMPUNG -(deklarasinews.com)- Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Batalyon Infantri 7 ke 23 Tahun 2026, kegiatan donor darah telah dilaksanakan pada Selasa, 12 Mei 2026, di Kelas Lapangan Gobang Yonif 7 Marinir. Kegiatan ini melibatkan UPTD PMI Provinsi Lampung sebagai pelaksana, serta didukung oleh 15 personel Satbrimob Polda Lampung sebagai peserta donor darah.

Kegiatan donor darah ini berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, dan berjalan dengan lancar serta tertib. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya donor darah, serta memberikan kontribusi nyata bagi kebutuhan darah di daerah tersebut. Selain itu, kegiatan ini juga menunjukkan komitmen dan partisipasi aktif dari personel Satbrimob Polda Lampung dalam mendukung kegiatan sosial kemasyarakatan.

Ditempat yang berbeda Dansat Bimob Polda Lampung Yang diwakili Iptu Andry, Kasi Jas Satbrimob Polda Lampung, “Kegiatan donor darah ini merupakan salah satu bentuk kegiatan yang dilakukan dalam rangka memperingati HUT Batalyon Infantri 7 ke 23 Tahun 2026. Kami sangat mendukung kegiatan ini dan berharap dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat luas untuk berpartisipasi dalam kegiatan donor darah, sehingga dapat membantu meningkatkan ketersediaan darah di PMI/rumah sakit dan menyelamatkan lebih banyak nyawa.” Dengan demikian, kegiatan ini tidak hanya bermakna sebagai kegiatan sosial, tetapi juga sebagai bentuk penghormatan dan peringatan hari jadi Batalyon Infantri 7. (Red)

Satreskrim Polrestabes Palembang Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur di Gandus

PALEMBANG –(deklarasinews.com)– Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Gandus, Kota Palembang. Dalam operasi cepat yang dilaksanakan jajaran Satreskrim Polrestabes Palembang bersama tim gabungan Polda Sumsel, seorang pria berinisial DA (23) berhasil diamankan pada Senin, 11 Mei 2026.

Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban berinisial PS (12) terkait dugaan tindak pidana asusila yang terjadi pada Minggu malam, 3 Mei 2026, di kawasan Jalan Karang Sari, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus, Palembang. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan secara resmi ke SPKT Polrestabes Palembang dengan nomor laporan polisi LP / B / 1414 / V / 2026 / SPKT / POLRESTABES PALEMBANG / POLDA SUMATERA SELATAN.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., langsung memerintahkan jajaran Satreskrim untuk melakukan penyelidikan secara intensif dan cepat.

Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang kemudian melakukan serangkaian tindakan penyelidikan mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi, pemeriksaan saksi-saksi, hingga pendalaman keterangan korban.

Penyelidikan diperkuat melalui koordinasi dan dukungan dari Ditres PPA/PPO Polda Sumsel yang dipimpin Kombes Pol Andes Purwanti, S.E., M.M. Setelah identitas dan lokasi keberadaan terduga pelaku teridentifikasi, petugas bergerak melakukan penangkapan di kawasan Kelurahan Pulo Kerto, Kecamatan Gandus.

Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di kediamannya. Dari hasil penggeledahan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih, satu jaket transportasi daring, dan satu helm yang digunakan pelaku saat beraktivitas.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana menyampaikan bahwa pengungkapan cepat perkara ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan maksimal kepada perempuan dan anak.

“Kami memastikan seluruh proses hukum berjalan profesional, transparan, dan berorientasi pada perlindungan korban. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di wilayah hukum Polrestabes Palembang,” tegas AKBP Musa Jedi Permana.

Atas perbuatannya, tersangka DA dijerat Pasal 473 Ayat (7) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Selain proses pidana, penyidik juga akan melaksanakan pemeriksaan tambahan, termasuk pemeriksaan psikologis dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna melengkapi proses pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumatera Selatan berkomitmen penuh menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual, khususnya terhadap anak sebagai kelompok rentan yang harus mendapat perlindungan maksimal dari negara.

“Kami tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Kecepatan pengungkapan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui layanan kepolisian terdekat maupun Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti secara cepat dan profesional. (Ning)