TANJUNGBALAI -(deklarasinews.com)- Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH , SIK pimpin Konferensi Pers pengungkapan kasus Narkotika jenis sabu didepan teras Kantor Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, Kamis (16/12/2021)
Dalam keterangan Pers tersebut Kapolres mengatakan, tersangka yang diamankan sebagai pemilik Narkotika Jenis Sabu bernama Syaiful Sambas alias Ipul laki – laki (44) warga Jalan Bagan Asahan Dusun III (Tiga) Desa Sei Apung Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan.
Sedangkan Barang Bukti (BB) yang diamankan dari tersangka di TKP pertama jlJalan Lingkar Utara Kelurahan Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai yaitu 1 bungkus plastik transparan bertuliskan very good diduga berisi Narkotika jenis sabu berat kotor 1021, 18 gram.
“Kemudian di TKP ke 2 daratan Hutan Bakau Pinggiran Sungai Asahan Desa Sei Nangka Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan diamankan Narkotika Jenis Sabu sebanyak 20 bungkus plastik teh china merk guanyinwang warna hijau diduga berisi Narkotika jenis sabu berat kotor 20.921.53 gram ,1 lembar plastik asoy warna hitam, 2 buah karung warna biru,” ujarnya.
Masih Kapolres, Ia juga menyebutkan, awalnya pengungkapan kasus Narkotika jenis sabu ini adalah pada hari Selasa tanggal 14 Desember 2021, saat itu Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai menerima informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa ada seorang laki-laki menawarkan Narkotika jenis sabu.
Kemudian Personil melakukan penyelidikan dengan cara Undercover buy dan menyamar sebagai pembeli dengan harga disepakati Rp 250.000.000 per kilo dan disepakati berjumpa di Jalan Lingkar Utara
“Selanjutnya sekira pukul 12.30 WIB, tidak beberapa lama seorang laki-laki yang mengaku bernama Syaiful Sambas datang. Tidak menunggu lama Tim Satres Narkoba melakukan penangkapan,” terangnya
Dari tangannya ditemukan 1 bungkus plastik transparan bertuliskan very good diduga berisikan Narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik asoy warna hitam,” tambahnya.
Lebih lanjut Kapolres mejelaskan, kepada tersangka dilakukan interogasi dan mengakui masih ada barang lainnya disimpannya di pulau Hj. Nui Perairan Sungai Asahan Desa Sei Nangka Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan.
Atas Keterangan tersangka, lalu Tim Opsnal Satres Narkoba membawanya menggunakan 2 unit kapal speed boat menuju yang dimaksud, tepatnya daratan/hutan bakau pinggiran sungai Asahan.
Kemudian Tim opsnal Satres Narkoba menemukan barang bukti 2 buah karung biru yang terikat pada sebuah batang kayu, yang dibuka dan di hitung jumlahnya dihadapan tersangka dengan jumlah 20 bungkus plastik teh china merk Guanyinwang warna hijau diduga berisi Narkotika jenis shabu,” sebut Kapolres.
Selain itu Kapolres menyampaikan tersangka mengakui memperoleh Narkotika jenis sabu tersebut hanyut di perairan Sungai Apung Desa Sei Apung Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan.
“Dengan demikian dipertanyakan kepada tersangka siapa pemilik barang tersebut. Dan ia mengakui, bahwa 21 bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya sendiri yang akan dijual seharga Rp 150.000.000 per kilo dengan keuntungan keseluruhannya Rp 3.150.000.000,” cetusnya.
Atas pengungkapan tersebut Tersangka berikut Barang Bukti di bawa ke Satres Narkoba Polres Tanjungbalai guna di Proses sesuai Hukum yang berlaku.
Kepada tersangka, akan dipersangkakan pada Pasal 112 (2) yo 114 (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup,” tegas Orang Nomor Satu di Jajaran Polres Tanjungbalai.
Turut hadir dalam kegiatan yaitu Waka Polres Kompol H. Jumanto, SH , MH Kasat Narkoba Iptu S. Tambunan, SH, KBO Sat Narkoba Iptu Demonstar, SH, Ketua FKUB H. Haidir Siregar Sekretaris MUI Abdullah Rahim, Tokoh Agama Ustad Abdi Khairul Abdi, Insan Pers se Kota Tanjungbalai (Doni).