ASAHANĀ -(deklarasinews.com)- Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P., mewakili Pemerintah Kabupaten Asahan menyerahkan Remisi Umum bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Penyerahan berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku, Kabupaten Batu Bara, Senin (17/8/2026) pukul 13.30 WIB.
Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Batu Bara, unsur Forkopimda Kabupaten Batu Bara, Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, perwakilan Kejaksaan Negeri Asahan, serta tamu undangan lainnya.
Kepala Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Dr. Hamdi Hasibuan, S.T., S.H., M.Hum., menjelaskan pemberian remisi merupakan wujud penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat serta menunjukkan komitmen dalam mengikuti proses pembinaan selama menjalani masa pidana.
Ia menyampaikan kapasitas hunian Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku sebenarnya hanya untuk 766 orang, namun saat ini penghuninya mencapai 1.519 orang, terdiri dari 478 orang tahanan dan 1.041 orang narapidana. Pada Remisi Umum Tahun 2026 ini, sebanyak 780 orang warga binaan memenuhi syarat untuk memperoleh remisi, sementara 261 orang belum berhak dengan berbagai alasan.
Dari 780 penerima remisi, 24 orang di antaranya langsung mendapatkan kebebasan. Secara domisili, 296 orang warga binaan berasal dari Kabupaten Batu Bara, 358 orang dari Kabupaten Asahan, dan 126 orang dari daerah lainnya.
“Kami berharap pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kualitas pribadi, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah keluarga dan masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujar Kalapas.
Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P., menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi ketentuan dan mengikuti proses pembinaan dengan baik. Negara memberikan remisi kepada 780 warga binaan dan ada 24 orang yang langsung mendapatkan kebebasan.
“Kepada saudara yang mendapat remisi, diharapkan dapat kembali ke masyarakat. Mari bergabung untuk menyongsong masa depan yang lebih baik lagi ke depannya,” pesan Wakil Bupati.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mendukung proses pembinaan warga binaan melalui berbagai program yang telah disiapkan agar mereka dapat dibina menjadi pribadi yang lebih baik ke depannya.
Sementara itu, Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., membacakan pidato Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Dalam pidato tersebut ditegaskan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bentuk penghargaan atas proses pembinaan yang telah dijalani warga binaan dengan baik.
Remisi diharapkan menjadi motivasi bagi narapidana dan anak binaan untuk terus memperbaiki diri, menaati tata tertib, mengikuti berbagai program pembinaan, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.
“Kepada warga binaan yang memperoleh kebebasan, diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk kembali kepada keluarga dan masyarakat dengan membawa perubahan positif. Jangan pernah mengulangi kesalahan yang sama dan jadilah pribadi yang mampu memberikan manfaat bagi lingkungan,” bunyi pidato tersebut.
Pemberian remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI ini diharapkan menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk terus melakukan perubahan, memperbaiki diri, dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke tengah masyarakat.(Jun)