Tarif Sewa Lapak Pasar Melebihi Ketentuan, Bisa Berujung Pungli hingga Pemerasan

PESIBARĀ -(deklarasinews.com)- Tindakan menarik uang sewa lapak pasar yang melebihi tarif resmi atau melampaui kemampuan pedagang melalui cara-cara ilegal dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) atau pemerasan. Dasar hukum pidana yang menjerat pelaku bergantung pada siapa pelaku yang menarik uang tersebut (apakah oknum pejabat/pegawai negeri ataukah preman/pihak swasta). [1, 2]

Berikut adalah pasal-pasal hukum pidana yang dapat diterapkan:

  1. Jika Pelakunya adalah Oknum Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara

Jika penarikan sewa lapak pasar dilakukan oleh oknum dinas pasar, UPTD, atau aparatur sipil negara (ASN) dengan tarif yang dimanipulasi atau di luar ketentuan Peraturan Daerah (Perda), tindakan ini masuk ke dalam Tindak Pidana Korupsi. [1, 2]

Pasal 12 huruf e UU Tipikor (UU No. 20 Tahun 2001): Mengatur tentang pegawai negeri yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan untuk diri sendiri. Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun hingga 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar. [1, 2]

  1. Jika Pelakunya adalah Preman atau Pihak Swasta (Pemerasan)

Jika penarikan uang sewa dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) ilegal, preman, atau pihak ketiga tanpa dasar hukum resmi dan disertai ancaman (misalnya ancaman pengusiran atau perusakan lapak), maka pasal yang menjerat adalah: [1, 2]

Pasal 368 KUHP (Pemerasan): Barang siapa menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan memaksa orang lain menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menyerahkan suatu barang/uang. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. [1, 2, 3]

Pasal 482 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Mengatur ketentuan serupa mengenai pemerasan fisik atau ancaman kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. [1, 2]

  1. Jika Kasusnya adalah Penguasaan Lapak Pemerintah Secara Ilegal

Sering kali terjadi kasus di mana lapak milik pemerintah daerah (Pemda) disewa secara murah, lalu disewakan kembali (over-kontrak) oleh oknum pedagang lama kepada pedagang baru dengan harga puluhan kali lipat yang mencekik. [1, 2]

Pasal Penggelapan Aset Negara: Memindahtangankan atau mengomersialkan aset daerah tanpa izin resmi dan tidak menyetorkan uangnya ke kas daerah dapat dijerat pasal penggelapan atau penyalahgunaan aset milik Pemda. Hal ini melanggar Perda pengelolaan pasar sekaligus dapat ditarik ke ranah pidana. [1, 2, 3]…(Arnandes,cmy)

Tinggalkan Balasan