PALEMBANG -(deklarasinews.com)- Asosiasi Penyelamat Aset Daerah (APAD) Provinsi Sumatera Selatan akan menyampaikan aspirasi kepada DPRD Kota Palembang, Senin (7/9/2026). Aspirasi tersebut berkaitan dengan polemik pengelolaan kawasan Pasar 16 Ilir Palembang oleh PT BCR.
Aspirasi itu akan disampaikan kepada Ketua DPRD Kota Palembang melalui Komisi III DPRD Kota Palembang. Hal tersebut tertuang dalam surat bernomor 001/PRESIDIUM-APAD/IX/2026 perihal Penyampaian Aspirasi.
Dalam surat tersebut, APAD menyatakan penyampaian aspirasi dilakukan menyusul munculnya polemik seputar pengelolaan Pasar 16 Ilir oleh PT BCR serta mengacu pada hasil temuan Inspektorat Kota Palembang tahun 2025.
Koordinator APAD Provinsi Sumatera Selatan, Ir. Suparman Romans, M.Si., mengatakan penyampaian aspirasi tersebut merupakan bentuk kepedulian APAD terhadap pengelolaan dan penyelamatan aset daerah, khususnya Pasar 16 Ilir.
“Kami akan menyampaikan aspirasi ini kepada DPRD Kota Palembang, khususnya Komisi III. Kami meminta agar persoalan pengelolaan Pasar 16 Ilir dapat dievaluasi secara menyeluruh, termasuk terkait KSO dengan PT BCR dan pembagian hasil pengelolaannya,” ujar Suparman.
Menurutnya, APAD meminta pemerintah daerah menindaklanjuti hasil temuan Inspektorat Kota Palembang serta memperhatikan legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam menentukan langkah terhadap pengelolaan aset Pasar 16 Ilir.
Salah satu poin yang menjadi perhatian APAD adalah persentase pembagian hasil pengelolaan Pasar 16 Ilir. Dalam surat aspirasi disebutkan, Pemerintah Kota Palembang melalui Perumda Pasar Palembang Jaya sebagai pemilik aset memperoleh 22,5 persen, sedangkan PT BCR selaku pihak pengelola memperoleh 77,5 persen.
APAD menilai pembagian tersebut perlu dievaluasi agar sesuai dengan prinsip rasionalitas dan proporsionalitas.
Selain itu, APAD meminta DPRD Kota Palembang mendesak Wali Kota Palembang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penetapan kerja sama operasional (KSO) dengan PT BCR.
APAD juga meminta agar apabila dalam pelaksanaan KSO ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, pemerintah dapat mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku, termasuk pencabutan penetapan KSO.
“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegas Suparman.
Ia menambahkan, APAD berharap DPRD Kota Palembang dapat menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui fungsi pengawasan yang dimiliki DPRD.
“Yang kami dorong adalah adanya kejelasan, transparansi dan kepastian hukum dalam pengelolaan aset daerah. Jangan sampai aset daerah menimbulkan persoalan di kemudian hari,” pungkasnya. (Rls/Ags).