Sidang Irza Kembali Memanas, Afdhal Jambak: “Kami Tidak Teror, Kami Tempuh Jalur Hukum”

PALEMBANG -(deklarasinews.com)– Persidangan perkara terdakwa Irza di Pengadilan Negeri (PN) Palembang kembali menjadi perhatian. Kali ini, tim kuasa hukum terdakwa mengungkap sejumlah langkah hukum yang telah mereka tempuh terkait hal-hal yang mereka nilai perlu dipersoalkan dalam proses persidangan.

Tak tanggung-tanggung, tim kuasa hukum mengaku telah menyampaikan laporan kepada Komisi Yudisial (KY), Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA), hingga Polda Sumatera Selatan.

Advokat Afdhal Azmi Jambak, S.H., bersama anggota tim kuasa hukum Abu Karin Tamen, S.H., M.H., dan Nazar Busra, S.E., S.H., menegaskan seluruh langkah tersebut dilakukan melalui jalur resmi.

Mereka membantah jika keberatan yang disampaikan dalam proses persidangan dimaksudkan untuk memberikan tekanan kepada majelis hakim.

“Sudah kami laporkan ke Komisi Yudisial. Kemudian keempat, ke Kepala Badan Pengawasan MA juga sudah teregister. Kami juga sudah melaporkannya ke Polda Sumsel,” ujar Afdhal seusai persidangan.

Menurut Afdhal, timnya memilih menggunakan mekanisme hukum yang tersedia karena sejumlah persoalan yang muncul dalam proses persidangan dinilai perlu mendapatkan pemeriksaan melalui lembaga yang berwenang.

Salah satu hal yang menjadi sorotan Afdhal adalah perubahan keputusan mengenai penundaan persidangan.

Ia mengaku mencermati adanya perubahan keputusan dalam waktu yang berdekatan. Menurutnya, sempat muncul keputusan untuk menunda sidang hingga hari berikutnya, namun kemudian keputusan tersebut berubah.

“Kalian lihat sendiri tadi. Dia sedang memutuskan untuk tunda besok, kemudian ada perubahan lagi,” kata Afdhal.

Meski mempersoalkan dinamika tersebut, Afdhal secara tegas mengatakan pihaknya tidak menyimpulkan adanya intimidasi terhadap hakim.

“Kami tidak mengatakan ada intimidasi. Wartawan sendiri melihat dengan mata kepala sendiri apa yang terjadi di persidangan,” ujarnya.

Afdhal juga menegaskan tim kuasa hukum tidak melakukan aksi demonstrasi maupun tindakan di luar persidangan untuk menekan majelis hakim.

“Kami bekerja dengan dasar hukum, bukan pakai teror. Tidak ada teror-teror, tidak ada demo-demo. Kami bekerja menurut aturan hukum,” tegasnya.

Persoalan lainnya berkaitan dengan permohonan hak ingkar terhadap hakim yang menangani perkara tersebut.

Afdhal mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Ketua PN Palembang. Dalam surat tersebut, tim kuasa hukum meminta hakim yang bersangkutan mengundurkan diri dari pemeriksaan perkara dan memohon adanya pergantian majelis.

“Kami sudah membuat surat resmi dan menyerahkannya langsung. Kami meminta hakim tersebut mengundurkan diri karena dinilai sudah mengetahui persoalan sebelumnya antara Irza dengan Ajun,” ujarnya.

Afdhal mengatakan permohonan tersebut ditempuh berdasarkan ketentuan hukum yang mengatur kekuasaan kehakiman dan mekanisme hak ingkar dalam proses peradilan.

“Kami mengajukan hak ingkar dan memohon penggantian majelis hakim. Itu kami lakukan melalui surat resmi, bukan dengan tekanan,” katanya.

Dengan langkah tersebut, tim kuasa hukum menegaskan keberatan mereka disampaikan melalui prosedur formal dan bukan melalui tindakan di luar mekanisme hukum.

Dinamika persidangan juga menyentuh persoalan pendampingan hukum terhadap terdakwa.

Anggota tim kuasa hukum, Abu Karin Tamen, S.H., M.H., mempertanyakan masuknya pihak Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dalam proses pendampingan ketika timnya masih menyatakan menjalankan tugas sebagai kuasa hukum Irza.

“Ketika tadi ada Posbakum yang dimasukkan, kami mempertanyakan dasar dan pelanggarannya. Kami merasa ada persoalan yang harus dijelaskan secara hukum,” ujar Abu Karin.

Menurutnya, persoalan pendampingan hukum harus ditempatkan sesuai aturan dan kewenangan masing-masing pihak.

Ia meminta keberatan yang disampaikan timnya tidak dipersepsikan sebagai upaya menekan hakim.

“Kami jangan diputarbalikkan. Tulislah sesuai dengan apa adanya. Kami hadir dan menyampaikan keberatan berdasarkan aturan yang kami yakini berlaku,” katanya.

Sementara itu, Nazar Busra, S.E., S.H., mengatakan tim kuasa hukum sebelumnya juga telah melakukan sejumlah langkah di Jakarta untuk mempersoalkan proses hukum yang menurut mereka perlu mendapatkan perhatian lebih lanjut.

“Setelah itu kami berangkat ke Jakarta untuk mempersoalkan putusan dan proses peradilan. Kami meminta agar persoalan ini ditindaklanjuti dan kami juga melaporkannya kembali melalui jalur resmi,” ujar Nazar.

Kehadiran mereka di persidangan, kata Nazar, juga untuk mendapatkan informasi langsung dari Irza mengenai perkembangan perkara setelah tim kembali dari Jakarta.

“Kami hadir hari ini karena ingin bertanya langsung kepada Irza mengenai perkembangan perkara. Kami juga ingin memastikan semuanya berjalan sesuai dengan proses hukum,” katanya.

Nazar juga menanggapi pernyataan mengenai dugaan adanya tekanan terhadap hakim.

Menurutnya, jika tim kuasa hukum menyampaikan keberatan, langkah tersebut dilakukan melalui dokumen dan mekanisme resmi.

“Kalau dikatakan hakim merasa terintimidasi, pertanyaannya siapa yang membuat surat resmi? Kami juga membuat surat resmi. Itu hak kami sebagai kuasa hukum untuk menyampaikan keberatan dan mengajukan pengaduan,” ujarnya.

Ia menyebut keberadaan KY, Bawas MA dan mekanisme pengawasan lainnya merupakan bagian dari sistem yang tersedia dalam proses peradilan.

“Kita tidak boleh membiarkan kalau memang ada persoalan. Pengadilan dan proses hukum harus berjalan berdasarkan aturan. Ada hakim pengawas, ada Badan Pengawasan, ada Komisi Yudisial. Semua itu merupakan mekanisme yang tersedia,” katanya.

Tim kuasa hukum juga menyinggung ketentuan hukum terkait dugaan penyesatan proses peradilan yang menurut mereka perlu diperhatikan apabila terdapat tindakan yang dinilai dapat mengganggu jalannya proses hukum.

Namun, mereka kembali menegaskan bahwa seluruh langkah yang dilakukan akan tetap melalui mekanisme hukum.

“Kami akan melakukan perlawanan melalui jalur hukum. Kalau ada aturan mainnya, kami akan ikuti aturan tersebut. Jangan menggunakan tekanan, tetapi mari sama-sama mengikuti hukum,” kata Afdhal.

Mereka juga menyoroti persoalan mengenai hubungan kerja sama dan penunjukan pendamping hukum. Tim menyatakan, apabila suatu kerja sama telah dicabut, pihak yang bersangkutan dinilai tidak lagi memiliki kewenangan untuk bertindak berdasarkan kerja sama tersebut, terlebih apabila sudah ada pihak lain yang ditunjuk secara resmi.

“Kalau ikatan kerja sama itu dicabut, maka yang bersangkutan tidak berhak lagi mengambil tindakan berdasarkan kerja sama tersebut. Apalagi kalau sudah ada pihak yang ditunjuk secara resmi oleh hakim,” ujar mereka.

Pada akhirnya, tim kuasa hukum Irza memastikan seluruh keberatan akan tetap disampaikan melalui jalur hukum yang tersedia.

Mereka meminta agar proses persidangan tidak ditarik ke luar mekanisme hukum dan seluruh pihak tetap berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami tidak ingin persoalan ini dibawa ke luar jalur hukum. Semua harus dikembalikan kepada aturan. Kami akan menggunakan hak kami sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Afdhal. (Ning)

Tinggalkan Balasan