Jasmadi Pasmeindra Apresiasi Hakim Lanjutkan Sidang Irza Prasetya, Soroti Pengacara Terdakwa

PALEMBANG -(deklarasinews.com)– Persidangan perkara dugaan penggelapan yang menjerat Irza Prasetya di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (28/9/2026), tetap bergulir meski terjadi dinamika di ruang sidang.

Kuasa hukum terdakwa meninggalkan ruang persidangan setelah permohonan pergantian majelis hakim tidak dikabulkan. Di tengah situasi tersebut, majelis hakim bersama jaksa penuntut umum tetap melanjutkan proses persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan.

Sikap tersebut mendapat apresiasi dari Advokat Dr. M. Jasmadi Pasmeindra, S.H.I., M.H., selaku kuasa hukum Junaidi alias Ajun dari pihak korban.

Menurut Jasmadi, keberlangsungan persidangan merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati seluruh pihak. Terlebih, kata dia, perkara tersebut sebelumnya telah mengalami penundaan sebanyak dua kali.

“Kami sangat mengapresiasi majelis hakim dan penuntut umum. Kalau bicara aturan dan undang-undang, justru pihak pengacara terdakwa sudah dua kali tidak hadir,” ujar Jasmadi seusai persidangan.

Jasmadi kemudian mempertanyakan waktu pengajuan permohonan pergantian majelis hakim yang disampaikan pihak kuasa hukum terdakwa.

“Kalau alasannya sudah memberikan surat kepada Ketua PN untuk meminta pergantian majelis, pertanyaannya mengapa baru hari ini?” katanya.

Jasmadi: Selama Belum Ada Penetapan, Persidangan Tetap Berjalan

Jasmadi menilai, selama belum terdapat penetapan resmi dari Ketua PN Palembang mengenai pergantian majelis hakim, proses persidangan tetap harus mengikuti tahapan hukum acara yang berlaku.

Karena itu, menurutnya, keputusan majelis hakim untuk melanjutkan persidangan merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus dihormati.

Persidangan kemudian dilanjutkan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Jasmadi menegaskan, pihak korban tidak mencampuri kewenangan jaksa maupun majelis hakim dalam menentukan arah perkara.

“Soal dakwaan, kami serahkan sepenuhnya kepada penuntut umum. Nanti pertimbangan hukum dan putusannya menjadi kewenangan majelis hakim. Kami dari pihak korban hanya berharap proses ini memberikan keadilan,” katanya.

Soroti Ketidakhadiran Pengacara Terdakwa

Tidak hanya soal permohonan pergantian majelis, Jasmadi juga menyoroti ketidakhadiran kuasa hukum terdakwa dalam persidangan sebelumnya.

Menurutnya, perkara tersebut telah memasuki pekan ketiga. Kondisi itu membuat pihak korban berharap proses persidangan dapat berjalan tanpa penundaan yang tidak diperlukan.

“Karena ancaman pidananya lima tahun, terdakwa wajib didampingi penasihat hukum,” jelas Jasmadi.

Ia mengatakan, dalam kondisi penasihat hukum yang ditunjuk berhalangan hadir, pengadilan dapat menyediakan pendampingan melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

Menurut Jasmadi, mekanisme tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan hak terdakwa tetap terlindungi sekaligus menjaga agar proses persidangan dapat terus berjalan.

“Karena itu kemudian ditunjuk Posbakum dari Pengadilan Negeri dan yang bersangkutan bersedia serta menandatangani,” ujarnya.

Dengan demikian, menurut Jasmadi, persoalan ketidakhadiran penasihat hukum semestinya tidak serta-merta membuat proses persidangan berhenti, sepanjang mekanisme hukum mengenai pendampingan terdakwa tetap terpenuhi.

Soal Mobil, Jasmadi: Ada Tahapan untuk Membuktikannya

Jasmadi juga menanggapi keberatan yang disampaikan pihak terdakwa terkait dugaan penggelapan mobil.

Ia menilai, persoalan apakah terdakwa benar melakukan perbuatan yang didakwakan atau tidak merupakan bagian dari materi pokok perkara yang harus diuji melalui pembuktian.

“Kalau terdakwa merasa keberatan, misalnya tidak melakukan atau tidak merasa menggelapkan mobil, nanti ada waktunya untuk pembuktian. Di agenda pembuktian itulah penasihat hukum terdakwa seharusnya hadir,” katanya.

Menurut Jasmadi, proses pembuktian akan menjadi ruang bagi masing-masing pihak untuk menguji fakta, keterangan saksi, maupun alat bukti yang diajukan di persidangan.

Ia menekankan bahwa perkara pidana tidak cukup hanya didasarkan pada klaim atau bantahan, melainkan harus diuji melalui proses pembuktian di hadapan majelis hakim.

“Pidana itu harus dibuktikan. Harus lebih terang dari cahaya, harus clear. Karena itu semua pihak harus mengikuti proses hukum yang berlaku,” tegasnya.

Jasmadi Pastikan Terus Kawal Perkara

Pihak kuasa hukum korban memastikan akan terus mengikuti jalannya perkara tersebut hingga persidangan berikutnya.

Termasuk, kata Jasmadi, tahapan pemeriksaan saksi dan proses pembuktian yang nantinya menjadi bagian penting dalam mengungkap fakta perkara.

Ia juga menegaskan pihaknya akan menghormati apabila nantinya terdapat keputusan resmi mengenai pergantian majelis hakim.

“Kalau nanti memang ada penetapan dari Ketua PN bahwa majelis harus diganti, tentu kami ikuti. Yang penting seluruh proses berjalan sesuai hukum acara,” ujarnya.

Jasmadi berharap seluruh pihak diberikan ruang yang sama untuk menyampaikan bukti dan argumentasi hukum sehingga perkara tersebut dapat diperiksa secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi pihak korban, kata dia, kepastian hukum juga menjadi hal yang tidak kalah penting.

“Kalau terus ditunda, bagaimana dengan korban? Klien kami juga memiliki hak untuk mendapatkan kepastian hukum,” pungkas Jasmadi. (Ning)

Tinggalkan Balasan