TANJUNGBALAI – (deklarasinews.com) – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungbalai menangkap seorang ayah tiri Rudal (Nama Samaran) yang menggauli anaknya. Kejadian ini terbongkar dari Cerita Korban Bunga (Nama samaran) kepada ibu angkatnya yang bernama UR.
Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetiyo melalui Kasi Humas Polres Tanjungbalai, A.D Panjaitan SH mengatakan, kelakuan bejad itu bermula dilakukan Rudal pada tahun 2016.
“Pelaku memaksa korban hingga telanjang lalu menggesekkan kelamin pelaku kepada korban. Akibat kejadian tersebut ibu korban membuat pengaduan ke Polres Tanjungbalai pada tanggal 11 Januari 2022,” kata Kasi Humas dalam keterangannya melalui seluler, Minggu (13/2/22).
Lebih lanjut, dikatakan Kasi Humas, pencabulan oleh Rudal kepada anak tirinya pertama kali dilakukan pada usia 10 tahun, masi duduk dibangku SD kelas 6. “Pengakuan Rudal yang kita dalami, sudah 9 kali dia menggauli anak tirinya,” katanya.
Kasi Humas menambahkan, penangkapan terhadap Rudal dilakukan Sabtu pada tanggal 13 Februari 2022 dini hari sekira Pukul 01.00 WIB di kediamannya, tepatnya di Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
“Dengan demikian Rudal melanggar pasal 81 ayat ( 3 ) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tegas Kasi Humas Polres Tanjungbalai, IPTU A.D Panjaitan SH (Doni).