Ops Antik Toba 2022, Satres Narkoba Polres Asahan Amankan “Bandot” Diduga Bandar Sabu

ASAHAN – (deklarasinews.com) – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan mengamankan seorang pria warga Dusun VI Desa Pulo Bandring Kecamatan Pulo Bandring Kabupaten Asahan.  Pria berinisial ES alias Bandot (30) diamankan petugas dalam rangka Ops Antik Toba 2022 yang dilakukan pada hari Senin 14 Febuari 2022 pukul 14.30 WIB.

“Pelaku diduga sebagai bandar Narkotika jenis sabu. Dimana pada saat diamankan, petugas menemukan barang bukti 1  bungkus plastik klip sedang yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu seberat bruto 1, 26 gram, 1 paket plastik klip berukuran kecil yang berisikan Narkotika di duga jenis sabu, 1 unit hp android merk oppo warna putih, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah dompet warna abu-abu, 1 unit timbangan elektrik, uang tunai sebesar Rp. 200.000  (dua ratus ribu rupiah),” ujar Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Senin (14/2).

Lebih lanjut, dikatakan Putu,  penangkapan pelaku berawal dari  informasi masyarakat, yang melaporkan di sebuah rumah tepatnya di Dusun VI Desa Pulo Bandring, ada seseorang sedang menguasai Narkotika jenis sabu.

“Dari informasi yang diterima, personel kemudian melakukan penyelidikan dengan cara pengintaian, lalu dilakukan penggerebekan serta penangkapan terhadap pelaku,” jelasnya.

Saat diamankan, Putu menyebutkan, pelaku mengakui Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang laki-laki berinisial F merupakan warga Desa Pulo Bandring juga.

“Kini pelaku bersama barang bukti telah diamankan ke Satres Narkoba Polres Asahan. Saat ini petugas masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya warga Desa Pulo Bandring,” pungkasnya (Doni).

Tinggalkan Balasan