YAPEN -(deklarasinews.com)-  Polres Kepulauan Yapen Reserse Narkoba menggelar konferensi pers mengungkap kasus Narkoba. Selasa  (18/03/2025) Halaman depan Polres Kepulauan Yapen.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Kepulauan Yapen Kompol Ardyan Ukie Harcahyo,  Kasat narkoba ,IPDA Amirullah, Kasi Humas AKP M. Borut.

Dalam keteranganya Kapolres Kepulauan Yapen mengumumkan total 40 gram ganja disita dari pelaku oleh Tim Satuan Reserse Narkoba. Kapolres juga menjelaskan penangkapan pelaku GR alias Bocu berawal  dari informasi tentang kepemilikan ganja oleh pelaku.

” Pada saat itu juga tim kemudian menghentikan pelaku di sebuah pondok yang berada di Jalan Imam Bonjol Serui,” ungkap Kapolres Yapen.

Kapolres Yapen juga menjelaskan, setelah penggeledahan, ditemukan lima paket ganja seberat 1 gram di tubuh pelaku.  Pengembangan kasus pun terus  dilanjutkan ke rumah pelaku, Tim Satuan Reserse juga dapat menemukan  dua plastik bening besar berisi ganja yang pertama  seberat  19 gram dan yang kedua 16 gram . Total jumlah keseluruhan 40 gram ganja yang di sita dari pelaku ,” Ujarnya ”

Pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 atau 111 undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 sampai 5 tahun dan paling lama adalah 12 hingga 20 tahun,” imbuhnya.

Sementara, pelaku diduga sebagai pengedar dan pemakai ganja, mengingat jumlah barang bukti yang ditemukan cukup besar.