Geram Warga Kepung Rumah Pelaku, Polres Asahan Amankan Lansia 65 Tahun Terkait Persetubuhan Anak di Setia Janji

KISARAN -(deklarasinews.com)- Aparat Kepolisian Resor (Polres) Asahan mengamankan seorang pria berusia 65 tahun berinisial SL yang diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun di wilayah Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan. Penangkapan ini dilakukan setelah warga setempat berdatangan dan mengepung kediaman pelaku karena geram atas perbuatan tercela tersebut.

Kapolres Asahan, Revi Nurvelani, membenarkan peristiwa tersebut saat dikonfirmasi awak media di Kisaran, Jumat (22/5/2026). Menurut keterangan yang dihimpun, kronologi kejadian bermula dari rasa curiga seorang nenek yang akhirnya membongkar perbuatan asusila itu.

Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Immanuel P Simamora, menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban yang masih berusia 13 tahun disuruh berbelanja ke warung atau kedai milik pelaku, namun waktu berlalu sang cucu tak kunjung pulang ke rumah. Lama menunggu dan merasa ada yang tak beres, nenek korban pun memutuskan menyusul ke lokasi kedai tersebut.

“Nenek korban curiga cucunya kok belum pulang-pulang. Kemudian disusul ke warung milik pelaku, dan betapa terkejutnya beliau saat melihat langsung korban sedang dicabuli oleh pelaku,” ungkap AKP Immanuel.

Mendapati fakta tersebut, keluarga korban sangat berkeberatan dan segera melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Berita kejahatan terhadap anak itu pun dengan cepat menyebar ke telinga warga sekitar yang membuat kemarahan publik memuncak. Warga berdatangan dan mengepung rumah pelaku. Situasi sempat memanas hingga akhirnya aparat turun tangan mengamankan pelaku, yang informasi keberadaannya sempat dilaporkan melalui layanan Call Center 110.

Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti yang dilakukan tim Reskrim, pelaku berinisial SL akhirnya berhasil diamankan pada Senin (18/5/2026).

“Korban saat ini sudah kami amankan untuk kepentingan pemeriksaan dan dimintai keterangan guna kelengkapan berkas perkara,” tambah Immanuel.

Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 415 huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai tindak pidana persetubuhan, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak kepolisian saat ini masih mendalami pemeriksaan terhadap tersangka guna mengungkap fakta lengkap kasus ini serta memastikan perlindungan maksimal bagi korban di bawah umur.(Don)

Tinggalkan Balasan