Dua Kali Tertunda, Sidang Dugaan Penggelapan di PN Palembang Kembali Jadi Sorotan

PALEMBANG, (deklarasinews.com)– Sidang perdana perkara dugaan penggelapan yang menjerat IP (23) terhadap bos PT Catur Putra Manggal, AJ (52), kembali tertunda di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (24/9/2026).

Penundaan ini menjadi sorotan lantaran perkara tersebut telah dua kali dijadwalkan, namun belum dapat memasuki agenda persidangan sebagaimana mestinya.

Sebelumnya, sidang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (23/9/2026). Namun, persidangan kala itu tertunda dan kembali diagendakan pada Kamis siang.

Harapan agar perkara mulai bergulir ternyata kembali belum terwujud. Terdakwa IP memang hadir di ruang sidang, tetapi datang tanpa didampingi penasihat hukum.

Kondisi tersebut langsung mendapat perhatian Ketua Majelis Hakim, Afrizal Hadi, S.H., M.H., yang mempertanyakan keberadaan kuasa hukum terdakwa.

Hakim kemudian menanyakan alasan penasihat hukum yang telah ditunjuk tidak hadir mendampingi terdakwa dalam persidangan.

IP menjawab, kemungkinan kuasa hukumnya belum mengetahui adanya jadwal persidangan.

“Mungkin kuasa hukum saya tidak mengetahui adanya persidangan ini,” ujar IP di hadapan majelis hakim.

Jawaban tersebut kemudian mendapat penegasan dari majelis hakim. Hakim mengingatkan bahwa penasihat hukum yang telah ditunjuk untuk mendampingi terdakwa semestinya hadir dalam persidangan.

Majelis hakim bahkan telah menyiapkan langkah apabila persoalan yang sama kembali terjadi.

Hakim menyatakan, jika pada persidangan berikutnya kuasa hukum IP kembali tidak hadir, pengadilan akan menunjuk advokat dari Posbakum untuk mendampingi terdakwa.

Langkah tersebut dinilai perlu agar proses persidangan tetap dapat berjalan dan tidak kembali terhambat hanya karena ketidakhadiran penasihat hukum.

Dengan demikian, sidang kembali ditunda dan dijadwalkan dilanjutkan pada Senin (28/9/2026).

*Kuasa Hukum AJ Kecewa*

Penundaan untuk kedua kalinya itu kemudian mendapat respons dari kuasa hukum AJ, Dr. M. Jasmadi Pasmeindra, S.H.I., M.H.

Jasmadi mengaku kecewa lantaran pihaknya telah hadir untuk mengikuti proses persidangan, namun agenda kembali harus tertunda.

Menurut Jasmadi, persoalan mengenai advokat yang berhalangan hadir sebenarnya telah memiliki ketentuan dalam Pasal 252 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 252 ayat (2), apabila advokat berhalangan hadir, terdakwa atau asosiasi advokat dapat menunjuk advokat pengganti.

Sementara itu, Pasal 252 ayat (3), menurut Jasmadi, mengatur bahwa apabila advokat pengganti tidak ada atau juga berhalangan, persidangan dapat dilanjutkan.

“Kami juga sahabat praperadilan boleh memberikan masukan dan analisa hukum kepada hakim, sehingga perkara yang sedang disidangkan terang benderang,” ujar Jasmadi.

Ia juga menyoroti pernyataan IP dalam persidangan yang menyebut dirinya hanya mengambil uang sebesar Rp600 ribu.

Menurut Jasmadi, justru pada kondisi tersebut kehadiran penasihat hukum menjadi penting untuk mendampingi terdakwa dalam memberikan pembelaan serta menjelaskan konsekuensi hukum dari perkara yang sedang dihadapi.

“Terkait apa yang disampaikan oleh terdakwa tadi bahwasannya dia hanya mengambil uang sebesar Rp600.000, justru penasihat hukumnya harus hadir guna membuktikan kesalahannya, apa kemudian konsekuensi hukumnya nanti seperti apa,” katanya.

Jasmadi menilai ketidakhadiran kuasa hukum terdakwa pada akhirnya membuat agenda persidangan ikut terhambat.

*Pihak Korban Minta Sidang Tak Lagi Ditunda*

Kekecewaan serupa disampaikan kuasa hukum AJ lainnya, Desmond, S.H.

Desmond mengatakan, pihaknya telah dua kali menghadiri persidangan, namun agenda yang diharapkan dapat mulai membahas perkara justru kembali berakhir dengan penundaan.

“Kami dari kuasa hukum korban Junaidi (Ajun) sangat-sangat kecewa karena kami sudah menghadiri sidang ini sebanyak dua kali, namun sidang ini hanya dibuka kemudian ditunda kembali,” ujar Desmond.

Menurutnya, pihak korban menginginkan perkara tersebut segera diperiksa melalui proses persidangan agar seluruh fakta dan dalil dari masing-masing pihak dapat diuji di hadapan majelis hakim.

“Kami berharap keadilan untuk klien kami juga, selaku korban AJ, biar dibuktikan apa benar klien kami ini korban dan terdakwa IP ini pelaku,” katanya.

Desmond juga meminta penasihat hukum terdakwa hadir dalam persidangan berikutnya apabila memang hendak memberikan pembelaan terhadap kliennya.

Ia berharap sidang yang dijadwalkan Senin (28/9/2026) tidak kembali mengalami penundaan.

“Jangan sampai menghambat persidangan. Namun apabila hari Senin nanti kami mengamati persidangan ini masih ditunda, kami akan meminta kepada pengadilan agar sidang dilanjutkan,” tegasnya.

*Pernyataan Soal “Cina” Ikut Dipersoalkan*

Selain ketidakhadiran kuasa hukum, Desmond juga menyoroti pernyataan yang disebut muncul dalam persidangan terkait penggunaan kata “Cina”.

Menurut Desmond, IP disebut menyampaikan bahwa kliennya bersikap rasis dengan menggunakan istilah tersebut. Desmond menyayangkan munculnya pernyataan itu dalam persidangan.

“Ada hal yang tidak patut yang terjadi di dalam persidangan. Terdakwa IP mengatakan tadi klien kami itu rasis dengan ucapan ‘Cina’. Itu sangat disayangkan karena kita semua adalah warga negara Indonesia,” ujarnya.

Desmond menegaskan, apabila pada persidangan ketiga nanti proses perkara kembali tidak berjalan, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum untuk memperjuangkan kepentingan kliennya.

“Kalau sampai hari Senin sidang ketiga ini tidak dilanjutkan, kami akan menempuh upaya-upaya hukum untuk keadilan bagi klien kami,” tandasnya.

*Forum Cakar Sriwijaya Ikut Bereaksi*

Penundaan persidangan tersebut turut mendapat perhatian Edi Medan, Ketua Forum Cakar Sriwijaya Kota Palembang.

Edi menyampaikan ketidakpuasannya lantaran sidang telah dua kali dijadwalkan, tetapi belum memasuki pemeriksaan perkara secara substantif.

“Kami dari Forum Cakar Sriwijaya Kota Palembang sangat kurang puas dengan adanya sidang ini. Sudah dua kali belum putus tetapi ditunda,” katanya.

Edi berharap persidangan Senin mendatang dapat berjalan dan tidak kembali tertunda.

“Kami ingin sidang dilanjutkan di hari Senin nanti. Kami minta sudah ada keputusan,” ujar Edi.

Ia juga menyoroti persoalan pernyataan yang disebut berkaitan dengan kata “Cina”.

“Kami sangat menyayangkan kenapa adanya bahasa rasis, karena semua yang ada di Kota Palembang itu warga negara Indonesia,” terangnya.

Menurut Edi, pihaknya berharap proses hukum perkara tersebut dapat berjalan secara adil dan transparan.

“Di sini kami berharap ke depannya untuk pihak yang sekarang bertugas, kami meminta keadilan yang seadil-adilnya,” katanya.

Ia memastikan pihaknya bersama keluarga AJ akan kembali menghadiri persidangan yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (28/9/2026).

“Untuk sidang lanjutan hari Senin, insya Allah kami akan menghadiri persidangan dari pihak korban AJ,” tutup Edi.(Ning)

Tinggalkan Balasan