DPRD Kabupaten Malang bersama Bupati Menandatangani APBD(KUA) Serta PPAS Tahun 2027

MALANG -(deklarasinews.com)- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Komitmen tersebut disampaikan Bupati Malang, HM Sanusi, saat Rapat paripurna dengan Agenda Penandatanganan  Nota  Kesepakatan  antara  Pemerintah Kabupaten Malang dan DPRD Kabupaten Malang terhadap Rancangan Kebijakan  Umum  APBD  (KUA)  serta  Prioritas  dan  Plafon  Anggaran Sementara  (PPAS)  Tahun  Anggaran  2027,  sekaligus  Rancangan Perubahan  KUA  dan  PPAS  Tahun  Anggaran  2026 di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Kamis(13/08/2026).

Dalam sambutanya Sanusi mengatakan kesepakatan KUA dan PPAS pada hari ini memiliki  arti  strategis,  dan  bukan  sekadar  tahapan  administratif  dalam penyusunan APBD, tetapi merupakan wujud komitmen bersama antara Pemerintah  Daerah  dan  DPRD  dalam  menerjemahkan  prioritas pembangunan  ke  dalam  kebijakan  fiskal  yang  terukur,  realistis,  dan berorientasi  pada  peningkatan  kesejahteraan  masyarakat  Kabupaten Malang.Proses pembahasan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 serta Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 telah  berlangsung  secara  demokratis,  konstruktif,  dan  produktif. Pembahasan  ini  tidak  hanya  merupakan  tahapan  penyusunan  APBD, tetapi  juga  ruang  strategis  bagi  Pemerintah  Daerah  dan  DPRD  untuk menyatukan  persepsi,  mempertajam  prioritas,  serta  membangun kesepahaman  mengenai  arah  pembangunan  dan  kemampuan  fiskal daerah.

Selanjutnya, Kesepahaman  yang  dicapai  merupakan  hasil  dialog  dan pencermatan bersama terhadap kebutuhan pembangunan dan kapasitas keuangan daerah. Hal ini mencerminkan komitmen kolektif untuk menjaga kesinambungan pembangunan Kabupaten Malang sekaligus memastikan kebijakan  APBD  tetap  responsif  terhadap  kebutuhan  masyarakat  dan memberikan manfaat nyata. Dalam perspektif pengelolaan keuangan daerah, KUA dan PPAS merupakan instrumen penting untuk menjaga konsistensi antara prioritas pembangunan  dan  kebijakan  fiskal.  Sejalan  dengan  Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, dokumen ini memuat kerangka ekonomi makro daerah, kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan, serta prioritas dan  plafon  anggaran  sebagai  dasar  penyusunan  Rencana  Kerja  dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).  Persetujuan Bersama KUA PPAS 2027 dan Perubahan KUA PPAS 2026

Dengan demikian, alokasi anggaran diarahkan memiliki keterkaitan yang  jelas  dengan  target  kinerja  yang  hendak  dicapai.  Dalam perumusannya,  kebijakan  pembangunan  dan  penganggaran  telah disinergikan  dengan  kebijakan  Pemerintah  Pusat  dan  Pemerintah Provinsi Jawa Timur, termasuk perkembangan ekonomi makro, kebijakan fiskal,  prioritas  pembangunan,  serta  kebijakan transfer  dan pendanaan daerah.  Sinkronisasi  tersebut  tetap  mempertimbangkan  potensi, karakteristik,  permasalahan,  dan  kapasitas  fiskal  Kabupaten  Malang. Keterpaduan  tersebut  diperlukan  agar  APBD  mampu  menghubungkan perencanaan dan penganggaran secara konsisten, memastikan program prioritas  memperoleh  pendanaan  yang  memadai,  target  kinerja dirumuskan secara realistis, serta pelayanan dasar dan kewajiban daerah dapat  dipenuhi  secara  efektif  dan  efisien.  Kualitas  APBD  tidak  hanya ditentukan  oleh  ketepatan  angka  anggaran,  tetapi  juga  kualitas perencanaan, ketepatan prioritas, keterukuran kinerja, dan manfaat yang dihasilkan  bagi  masyarakat.  Oleh  karena  itu,  kesepakatan  KUA  dan PPAS  ini  menjadi  pijakan  bersama  untuk  mewujudkan  pengelolaan keuangan daerah yang sehat, transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan berorientasi pada hasil pembangunan.

Berdasarkan hasil pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD  dan  Tim  Anggaran  Pemerintah  Daerah,  dapat  kami  sampaikan perangkaan  kebijakan  Pendapatan,  Belanja,  dan  Pembiayaan  dalam Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 sebagai berikut: Target

Pendapatan Daerah direncanakan

sebesar Rp4.321.603.386.742,00,  atau  berkurang  0,25%  dibandingkan  APBD Induk Tahun Anggaran 2026 yaitu sebesar Rp4.332.233.971.682,00. Persetujuan Bersama KUA PPAS 2027 dan Perubahan KUA PPAS 2026

Adapun untuk Belanja Daerah pada Rancangan Perubahan KUA dan

PPAS  Tahun Anggaran 2026 direncanakan  sebesar Rp4.722.028.629.131,00  atau  naik  5,53%  dibanding APBD  IndukTahun  Anggaran  2026  sebesar  Rp4.474.440.529.784,00.  Peningkatan tersebut terutama didukung oleh bertambahnya penerimaan pembiayaan yang  bersumber  dari  SiLPA  Tahun  Anggaran  2025,  sehingga memberikan  ruang  fiskal  untuk  mendukung  kebutuhan  belanja  dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Selanjutnya, terkait dengan Pembiayaan Daerah, bahwa perubahan kebijakan dilaksanakan karena adanya penyesuaian atas SiLPA Tahun Anggaran 2025, sesuai hasil audit dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Berkaitan dengan hal tersebut,  maka  Penerimaan  Pembiayaan  dianggarkan  sebesar Rp411.925.242.389,00, sedangkan Pengeluaran Pembiayaan yaitu untuk Penyertaan  Modal  Daerah  Rp11.500.000.000,00  atau  sama  dengan APBD  Induk  Tahun  Anggaran  2026.  Dengan  demikian,  diperoleh Pembiayaan Netto sebesar Rp400.425.242.389,00.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat, Selanjutnya,  terkait  KUA  dan  PPAS  Tahun  Anggaran  2027, penyusunannya  mengacu  pada  tahapan  pembangunan  yang  telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Malang Tahun 2025–2029. Sejalan dengan  itu,  RKPD  Kabupaten  Malang  Tahun  2027  menetapkan  tema pembangunan:  “Penguatan  Ekonomi  melalui  Pemantapan  Ekonomi Lokal  Sektor  Unggulan  dan  Penguatan  SDM  dalam  rangka Pemulihan  Kondisi  Sosial  Ekonomi  Masyarakat.”  Tema  tersebut menjadi arah dalam menetapkan prioritas pembangunan dan kebijakan anggaran  Tahun  2027,  dengan  menitikberatkan  pada  penguatan ketahanan ekonomi melalui pengembangan sektor-sektor unggulan dan Persetujuan Bersama KUA PPAS 2027 dan Perubahan KUA PPAS 2026              ekonomi  lokal,  peningkatan  kualitas  sumber  daya  manusia,  serta pemerataan  pembangunan  infrastruktur  dasar  dan  sosial.  Kebijakan tersebut  juga  diarahkan  untuk  memperkuat  peran  pusat-pusat pertumbuhan  baru  dan  pengembangan  kota  sekunder,  dengan  tetap memperhatikan  keselarasan  dengan  Rencana  Tata  Ruang  Wilayah (RTRW)  Kabupaten  Malang.  Implementasinya  antara  lain  didukung melalui pembangunan fasilitas publik strategis, termasuk pengembangan kawasan  Alun-alun  Kepanjen  dan  fasilitas  pendidikan  tinggi,  serta penguatan konektivitas antarwilayah melalui sistem transportasi regional. Selanjutnya, berdasarkan hasil pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, telah disepakati perangkaan  kebijakan  Pendapatan,  Belanja,  dan  Pembiayaan  Daerah dalam KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027, dengan rincian sebagai berikut: Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2027 diproyeksikan sebesar Rp5.272.960.728.734,00, meningkat 21,71% dibandingkan APBD Induk Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp4.332.233.971.682,00. Peningkatan ini menjadi  ruang  fiskal  yang  penting  untuk  mendukung  pelaksanaan prioritas  pembangunan,  dengan  tetap  mempertimbangkan  potensi pendapatan, kebijakan transfer, serta kondisi perekonomian daerah. Belanja  Daerah  Tahun  Anggaran  2027  direncanakan  sebesar         Rp5.429.784.746.952,00, meningkat 21,35% dibandingkan APBD Induk Tahun  Anggaran  2026  sebesar  Rp4.474.440.529.784,00.

Lanjutnya Peningkatan belanja  tersebut  diarahkan  untuk  memperkuat  pelayanan  publik, mendukung program prioritas pembangunan, serta meningkatkan kualitas dan  pemerataan  manfaat  pembangunan  sesuai  dengan  tema  dan prioritas RKPD Tahun 2027. Pembiayaan Daerah yaitu untuk Penerimaan Pembiayaan  yang  diproyeksikan  sebesar  Rp156.824.018.218,00,  dan tidak ada Pengeluaran Pembiayaan.  Dengan  demikian,  diperoleh  Pembiayaan  Netto  sebesar Rp156.824.018.218,00  yang  menjadi  bagian  dari  struktur  pendanaan Persetujuan Bersama KUA PPAS 2027 dan Perubahan KUA PPAS 2026 APBD  Tahun  Anggaran  2027.

Perlu  kita  pahami  bersama  bahwa perangkaan  Pendapatan  dan  Belanja  Daerah  dalam  KUA  dan  PPAS Tahun  Anggaran  2027  masih  bersifat  indikatif  atau  merupakan  pagu sementara. Hal ini sejalan dengan proses penyusunan anggaran yang mempertimbangkan  kondisi  ekonomi  makro,  kebijakan  fiskal,  serta perkembangan kemampuan pendapatan dan pembiayaan daerah yang masih dapat mengalami penyesuaian. Berdasarkan Pasal 89 Peraturan Pemerintah  Nomor  12  Tahun  2019  tentang  Pengelolaan  Keuangan Daerah,  KUA  memuat  kondisi  ekonomi daerah,  asumsi penyusunan  APBD,  kebijakan  papatan,  belanja,  pembiayaan,  serta strategi pencapaian. Oleh karena itu, perangkaan dalam KUA dan PPAS masih dapat disesuaikan berdasarkan perkembangan kebijakan fiskal dan informasi resmi pada tahapan penyusunan APBD berikutnya. Dari sisi pendapatan, Pemerintah Daerah masih perlu menunggu perkembangan dan informasi terkait alokasi  Transfer ke Daerah (TKD) dan pendapatan transfer antardaerah, antara lain Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), DBH Cukai Hasil  Tembakau,  Dana  Desa,  serta  pendapatan  bagi  hasil  pajak  dan bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Hal ini sejalan dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang  menempatkan TKD sebagai bagian penting dalam mendukung pendanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah. Pungkasnya

 

Tinggalkan Balasan