Curat, Warga Asal Desa Kalijurang Ditangkap Polisi

BREBES -(deklarasinews.com)- Jajaran Satreskrim Polres Brebes akhirnya berhasil menangkap tersangka pencurian disertai pemberatan (Curat). Dia adalah EPA (21th) warga Desa Kalijurang Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatannya berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Mega Pro warna hitam, tahun 2024, Nopol R-6520-KA An. Ria Subagyo alamat Desa Karanglewas Kidul RT. 02 RW. 02 Kecamatan Karanglewas Kabupaten Banyumas.

Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto melalui Wakapolres Brebes Kompol Arwansa didampingi Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Syuaib Abdullah dan Kasi Humas Polres Brebes Iptu Edi Mardiyanto, SE saat pressconf di halaman Mako Polres Brebes, Kamis (27/2/22) mengatakan, “Kronologis kejadian pada hari Minggu 02 Januari 2022 sekira pukul 17.30 WIB, pada saat itu korban MAN (21) warga Dk. Benda RT. 003 RW. 001 Desa Benda Kecamatan Sirampog Kabupaten Brebes sampai di rumah temannya kemudian menitipkan parkir sepeda motornya tersebut.

Selanjutnya korban bersama kedua temannya menuju lokasi wisata pemandian air panas Tirta Husada untuk mandi, kemudian  sekira pukul 18.15 WIB korban bersama kedua temannya keluar dari lokasi wisata menuju tempat parkir sepeda motornya, namun setelah di tempat parkir sepeda motornya sudah tidak ada/hilang.

Selanjutnya korban melakukan pencarian di sekitar lokasi wisata tersebut namun tidak diketemukan sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Paguyangan Polres Brebes,” terang Wakapolres.

Berdasarkan laporan tersebut jajaran Sat Reskrim Polres Brebes melakukan pengembangan penyidikan dan berhasil mengamankan pelaku EPA beserta barang bukti kejahatannya.
Tersangka disangkakan Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.(mad/pel).

Tinggalkan Balasan