PALEMBANG -(deklarasinews.com)- Unjuk rasa yang digelar Gerakan Pemuda Sumsel Bersatu (GPSB) di Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim), Palembang, Jumat (23/10/2026), sempat berlangsung tegang. Situasi di lokasi aksi dilaporkan memanas akibat gesekan antara massa dan pihak terkait, yang menurut dugaan dipicu provokasi oleh oknum Bea Cukai Sumbagtim. Keadaan kemudian berhasil dikendalikan.
Dalam aksi tersebut, GPSB menyuarakan desakan agar dugaan persoalan kepabeanan dan pengawasan yang dianggap tidak konsisten segera ditelusuri. Organisasi ini menilai dugaan pelanggaran dalam aktivitas sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan SWM Group perlu mendapat perhatian serius dari aparat berwenang.
Berdasarkan pernyataan sikap yang disampaikan, GPSB menyoroti sejumlah perusahaan, yakni PT Sukses Wahana Maritim, PT Anugrah Niaga Bahari, dan PT Kharisma Bahari. Massa meminta pengawasan serta penegakan hukum dilaksanakan secara transparan, objektif, dan tidak membeda-bedakan pihak yang diperiksa.
Dalam tuntutannya, GPSB menyampaikan empat poin utama. Pertama, mendesak Bea Cukai Sumbagtim menelusuri dugaan pengangkutan kontainer yang berisi barang ilegal dan diduga berkaitan dengan SWM Group.
Kedua, meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen kepabeanan, manifest, serta asal-usul barang yang diangkut. GPSB juga mendesak agar dugaan keterlibatan maupun perlindungan oleh oknum pejabat Bea Cukai dan pihak lain diperiksa sesuai ketentuan hukum.
Ketiga, GPSB meminta adanya pemeriksaan dan koordinasi dengan aparat penegak hukum terkait insiden kapal tunda yang menabrak tiang pelindung LRT di Palembang.
Keempat, massa menuntut pemberian sanksi tegas terhadap pihak mana pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, tanpa mempertimbangkan jabatan, kedudukan, ataupun kepentingan perusahaan.
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Seksi Humas Bea Cukai Sumbagtim, Andika, menyatakan pihaknya terbuka terhadap kritik dan masukan dari masyarakat. Pernyataan itu disampaikan setelah situasi demonstrasi berhasil diredam.
“Ini artinya publik masyarakat benar-benar peduli dengan kinerja Bea Cukai… saya tidak merasa anti untuk menerima masukan,” ujar Andika saat diwawancarai.
Meski demikian, Andika menjelaskan bahwa penanganan kepabeanan terhadap barang impor maupun ekspor memiliki ruang lingkup tersendiri. Ia menyebut perusahaan pengangkut tidak secara langsung menjadi pihak utama yang berhubungan dengan Bea Cukai dalam proses kepabeanan.
“Tuntutan itu intinya dugaan mengenai barang ilegal yang diangkut oleh PT SWM… Nah, PT SWM itu sebenarnya tidak berhubungan langsung sama Bea Cukai, dia itu adalah bagian pengangkutannya. Kalau Bea Cukai berurusannya sama importir atau eksportirnya,” kata Andika.
Mengenai insiden kapal tunda yang menabrak tiang pelindung LRT, Andika juga menyampaikan bahwa persoalan tersebut tidak berkaitan langsung dengan tugas kepabeanan.
“Itu cukup jauh hubungannya dengan Bea Cukai. Karena Bea Cukai adalah barangnya, dan tidak berurusan dengan kapal penariknya,” tambahnya.
Pihak Humas Bea Cukai Sumbagtim menyatakan aspirasi serta dugaan pelanggaran yang disampaikan GPSB akan diteruskan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti melalui pemeriksaan awal secara internal. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu memastikan kebenaran informasi dan dugaan yang menjadi sorotan massa.
Aksi GPSB menjadi bentuk kontrol sosial terhadap pelaksanaan pengawasan kepabeanan dan dugaan pelanggaran yang disuarakan masyarakat. GPSB menegaskan pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta penegakan hukum untuk melindungi penerimaan negara dan aset infrastruktur publik di Sumatera Selatan.
Hingga informasi ini disusun, dugaan pelanggaran yang disampaikan dalam aksi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Pihak-pihak yang disebutkan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan atas tuduhan yang disampaikan. (Ning).