Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara Lakukan ‘Restorative Justice’ Terhadap Pelaku Pencurian HP

TANJUNGBALAI -(deklarasinews.com)- Personil Polsek Tanjungbalai melakukan penyelesaian masalah dengan cara perdamaian atau Restorative justice terhadap pelaku pencurian Handphone sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 dari KUHPidana yang terjadi pada Hari Senin Tanggal 6 Juni 2022 sekira Pukul 11.30 WIB di Jalan Letjend. Suprapto Kelurahan Tanjungbalai Kota IV Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH SIK melalui Kapolsek Tanjungbalai Utara Iptu M. Tanjung SH mengatakan, sehubungan dengan adanya Laporan Polisi Nomor : LP / B / 10 / VI / 2022 / SPKT / Sek Utara / RES.T.Balai / Poldasu, Tanggal 06 Juni 2022. Dari korban yang bernama Dara Ayuni Manurung (21), seorang Mahasiswa, warga Jalan Selangka Lingkungan I, Kelurahan Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.

“Maka anggota langsung mengamankan pelaku yang bernama Juliana (38) warga Jalan Binjai Lingkungan VIII Kelurahan Semula Jadi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai. Karena telah melakukan pencurian 1 Unit Handphone (HP) Merk OPPO A54 warna hitam dengan Imei 1 891280057749174 dan Imei 2 861280057749166,” kata Kapolsek Tanjungbalai Utara.

Lebih lanjut, kata Kapolsek, pada Hari Senin Tanggal 6 Juni 2022, sekitar Pukul 11.30 WIB, korban sedang memilih Emas di Toko Tapsel yang terletak di Jalan Letjend. Suprapto. Kemudian pelaku datang dan mendekati korban dari arah belakang.

“Kemudian pelaku mengambil Handphone yang ada di kantong sebelah kanan baju gamis yang dipakai korban. Pelaku mengambil handphone tersebut dengan menggunakan tangan kanan yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sebanyak Rp 2.550.000,- (Dua Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah),” kata Kapolsek Tanjungbalai Utara, Rabu (8/6).

Atas kejadian tersebut antara korban dan pelaku sepakat melakukan perdamaian secara kekeluargaan. Pelaku meminta maaf dan korban memaafkan  dengan ikhlas. Pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya melakukan pencurian baik pada korban maupun pada orang lain. Korban tidak menginginkan permasalahan tersebut sampai ke Pengadilan,” sambungnya.

Selain itu Kapolsek mengungkapkan, alasan korban memaafkan pelaku dikarenakan memiliki anak balita yang masih menyusui. Pelaku melakukan pencurian karena ingin membeli susu buat anaknya dan kebutuhan lainnya.

“Sehingga korban merasa iba dan prihatin kepada pelaku dan keluarganya. Lalu korban memberikan bantuan saat perdamaian. Korban memberikan bantuan kepada pelaku berupa sembako dan tidak mengulangi perbuatannya lagi,” tegas Kapolsek Tanjungbalai Utara Iptu M. Tanjung SH (Wahyu).

Tinggalkan Balasan