TANJUNGBALAI -(deklarasinews.com)- Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai berhasil meringkus seorang pria pengangguran yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada Hari Jumat Tanggal 13 Mei 2022, sekira Pukul 18.45 WIB di Jalan Anwar Idris tepatnya di ladang sawit belakang Perumahan warga.
Pria yang bernama M. Riat alias Tompel (29) warga Jalan Anwar Idris, Lingkungan IV Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai diamankan berdasarkan Laporan Tanggal 11 April 2022 di Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai.
Tompel dilaporkan oleh M. Rizaldy Amnur (30), Wakil Kepala Sekolah MTS binaan Kemenag Kota Tanjungbalai yang merupakan warga Jalan Bambu Lingkungan III Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Saat dikonfirmasi, Minggu (15/5) Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH SIK, melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga SH mengatakan, pada Hari Minggu Tanggal 6 Maret 2022 sekira Pukul 02.00 WIB, telah terjadi pencurian barang – barang inventaris milik Sekolah Madrasah Tsanawiyah (MTS) binaan Kementerian Agama Kota Tanjungbalai.
“Pelaku yang sebelumnya tidak diketahui identitasnya masuk kedalam ruang Guru dengan cara merusak seng gedung Sekolah, lalu mengambil dengan tanpa izin dari pihak Sekolah. Atas kejadian tersebut kemudian pelapor selaku Wakil Kepala di Sekolah tersebut datang ke Polsek Datuk Bandar untuk membuat pengaduan atau laporan Polisi,” kata Rekman.
Berdasarkan Laporan Polisi itu, maka selanjutnya di lakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut dan didapat informasi bahwa Tompel adalah pelakunya. Kemudian ditindak lanjuti dengan menerbitkan surat perintah penangkapan, lalu Hari Jumat Tanggal 13 Mei 2022 diketahui bahwa Tompel sedang berada di seputaran Jalan Idris tepatnya di ladang sawit belakang perumahan warga,” tambahnya.
Sambung Rekman, mendapat informasi keberadaan pelaku Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud. Sekira Pukul 18.45 WIB, pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mapolsek Datuk Bandar untuk dilakukan introgasi.
“Tim langsung berangkat kerumah pelaku untuk mengambil Satu unit Loud Speaker aktif yang masih disimpannya. Kemudian membawa pelaku berikut barang bukti ke Mapolsek Datuk Bandar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Rekman.
Atas perbuatannya, pelaku di tahan dan di jerat dengan Pasal 363 ayat (1) Subs 362 dari KUHPidana,” pungkasnya.
Ada pun barang – barang inventaris milik Sekolah MTS binaan Kemenag Kota Tanjungbalai yang di curi adalah 2 unit Layar Monitor Komputer, 2 unit CPU Komputer, Satu unit kipas angin dan Satu unit Loud Speaker aktif (Wahyu).