Inflasi Lampung Tembus 3,51 Persen, TPID Lampung Selatan Perkuat Pengawasan Harga Pangan

LAMSEL -(deklarasinews.com)- Inflasi Provinsi Lampung yang mencapai 3,51 persen secara tahunan atau melampaui batas atas sasaran inflasi nasional menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan.

Untuk mengantisipasi tekanan harga yang dapat memengaruhi daya beli masyarakat, Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Lampung Selatan memperkuat pemantauan ketersediaan stok, kelancaran distribusi, dan perkembangan harga pangan di pasaran.

Langkah tersebut menjadi salah satu fokus pembahasan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah bersama Kementerian Dalam Negeri yang diikuti TPID Lampung Selatan secara virtual dari Aula BPKAD Lampung Selatan, Senin (12/10/2026).

Koordinasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mengantisipasi kenaikan harga komoditas strategis yang berpengaruh langsung terhadap kebutuhan masyarakat.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dalam rapat tersebut menekankan pentingnya keseriusan pemerintah daerah menjaga inflasi agar tetap berada dalam rentang sasaran yang ditetapkan.

“Kita harus bekerja keras. Inflasi harus tetap di bawah 3,5 persen. Kalau di atas 3,5 persen, dampaknya akan sangat terasa bagi masyarakat,” tegas Tito.

Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rakor, inflasi nasional secara tahunan (year-on-year/yoy) tercatat sebesar 3,28 persen, sedangkan inflasi bulanan (month-to-month/mtm) mencapai 0,30 persen.

Kelompok makanan, minuman, dan tembakau menjadi salah satu penyumbang utama, dengan andil inflasi bulanan sebesar 0,26 persen dan tingkat inflasi kelompok mencapai 0,88 persen.

Secara tahunan, kelompok tersebut mencatat inflasi sebesar 4,37 persen dengan andil 1,28 persen. Sejumlah komoditas yang turut memengaruhi kenaikan harga bulanan antara lain cabai rawit dengan andil 0,08 persen, cabai merah 0,06 persen, daging ayam ras 0,05 persen, beras 0,03 persen, serta telur ayam ras 0,02 persen.

Perkembangan ini menunjukkan bahwa harga pangan masih menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas inflasi. Kenaikan harga pada komoditas yang banyak dikonsumsi masyarakat perlu diantisipasi agar tidak menambah beban pengeluaran rumah tangga.

“Kenaikan harga komoditas tersebut perlu diwaspadai karena berdampak langsung pada pemenuhan kebutuhan sehari-hari masyarakat,” ujar Tito.

Di tingkat regional, inflasi Provinsi Lampung yang mencapai 3,51 persen secara tahunan telah melampaui batas atas sasaran inflasi sebesar 3,5 persen. Kondisi tersebut menjadi perhatian bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap pergerakan harga, terutama pada komoditas pangan yang rentan mengalami kenaikan.

Sebagai tindak lanjut, TPID Kabupaten Lampung Selatan menggelar rapat lanjutan untuk mengevaluasi ketersediaan stok dan kelancaran distribusi barang, khususnya komoditas pangan yang mengalami kenaikan harga. Pembahasan juga mencakup identifikasi kendala di lapangan yang berpotensi mengganggu pasokan dan memicu kenaikan harga.

Melalui koordinasi lintas perangkat daerah dan pemantauan secara berkelanjutan, Pemkab Lampung Selatan berupaya menjaga ketersediaan kebutuhan pokok serta memastikan distribusi berjalan lancar. Langkah ini diharapkan membantu mengendalikan tekanan harga, menjaga daya beli masyarakat, dan mempertahankan stabilitas ekonomi daerah.

 

Tinggalkan Balasan