WAY KANAN -(deklarasinews.com)- Bupati Way Kanan H.Raden Adipati Surya, S.H., M.M., kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE), Nomor : 420/ 163 /IV.01-WK/2022, tentang Penghentian Sementara Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, SMA/SMK/MA, SMP/MTs, SD/MI, PAUD/RA, DAN LPPNF satuan pendidikan di kabupaten Waykanan, Guna untuk memutus mata rantai penyebaran varian Baru Covid – 19.
Dalam surat Edaran tersebut Adipati menjelaskan” (1), untuk memutus mata rantai penyebaran dan pengendalian peningkatan kualitas Covid -19, pada klaster satuan pendidikan, maka penyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas jenjang SMA/SMK/MA, SMP/MTs, SD/MI, PAUD/RA, dan LPPNF, negeri dan swasta di kabupaten Waykanan perlu di hentikan sementara waktu”
“Kembali melakukan proses Belajar Dari Rumah (BDR), atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), dan dimulai pelaksanaan tanggal 07 Februari 2022, sampai dengan Tanggal 19 Februari 2022, dan selanjutnya akan di tinjau kembali” jelas Adipati.(siratedwin)