Sertifikasi Aset Daerah Lampung Selatan Dipercepat, Perkuat Tata Kelola dan Nilai MCSP KPK

LAMSELĀ -(deklarasinews.com)- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan bersama Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Lampung Selatan memperkuat sinergi untuk mempercepat sertifikasi dan pengamanan aset milik daerah.

Langkah ini menjadi bagian penting dalam peningkatan nilai Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya pada indikator pengelolaan barang milik daerah, sekaligus memperkuat tata kelola aset yang akuntabel dan berkelanjutan.

Komitmen tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (4/8/2026). Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Supriyanto, didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan, Rizal Rasyuddin, serta diikuti jajaran pemerintah daerah dan Kantah Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam arahannya, Supriyanto mengatakan, rapat koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat Pemerintah Provinsi Lampung terkait pengelolaan pertanahan. Menurutnya, percepatan sertifikasi aset daerah perlu dilakukan secara kolaboratif mengingat masih terdapat sejumlah aset pemerintah yang belum memiliki sertifikat.

“Kita tidak bisa lagi bekerja sendiri-sendiri. Pemerintah daerah sebagai pemilik aset dan Kantor Pertanahan sebagai pihak yang menangani administrasi pertanahan harus duduk bersama agar setiap kendala dapat segera diselesaikan,” ujar Supriyanto.

Supriyanto menegaskan, percepatan sertifikasi aset bukan hanya untuk memberikan kepastian hukum atas aset milik pemerintah daerah, tetapi juga menjadi salah satu indikator penting dalam peningkatan nilai MCSP KPK pada aspek pengelolaan barang milik daerah.

Karena itu, seluruh perangkat daerah diminta memperkuat koordinasi agar proses penyelesaian aset dapat berjalan lebih cepat dan tepat.

Tinggalkan Balasan