ASAHAN -(deklarasinews.com)- Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan kembali mencatatkan keberhasilan dalam memutus rantai peredaran obat terlarang. Berdasarkan pengembangan kasus, petugas berhasil menggerebek dan mengamankan seorang pria berinisial S.H. (31) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika di wilayah Kecamatan Pulau Bandring, Rabu malam (13/5/2026). Penangkapan ini sekaligus membawa serta seorang wanita yang turut diamankan di lokasi.
Operasi bermula dari penangkapan seorang tersangka bernama S alias U yang dilakukan petugas sekitar pukul 20.00 WIB. Dari hasil interogasi, S mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial S.H. yang berdomisili di Dusun VII Desa Suka Damai. Tak membuang waktu, tim opsnal Satres Narkoba langsung bergerak menuju alamat tersebut untuk melakukan penindakan lanjutan.
Tiba di lokasi sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mendapati S.H. sedang duduk di ruang tamu rumahnya. Dengan didampingi Kepala Desa setempat, petugas segera melakukan penggeledahan. Hasilnya, satu plastik klip kecil berisi sabu langsung ditemukan di kantong celana sebelah kanan tersangka.
Pencarian belum berhenti. Di atas meja rias, petugas menemukan satu butir pil ekstasi tersimpan di dalam dompet. Kejutan terbesar ditemukan saat petugas memeriksa lantai rumah, di mana tersangka ternyata menyembunyikan satu plastik klip besar berisi 35 butir pil ekstasi di dalam sepasang kaus kaki.
Di bawah tekanan bukti yang kuat, S.H. mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya dan membenarkan bahwa ia adalah pemasok yang menyerahkan sabu kepada tersangka sebelumnya. Selain S.H., polisi juga mengamankan seorang wanita berinisial N.A. (44) yang berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung untuk dimintai keterangan.
Total barang bukti yang disita dalam kasus ini sangat mencengangkan, meliputi:
– 1 plastik klip kecil sabu (0,54 gram bruto)
- 36 butir pil ekstasi (14,58 gram bruto)
– 1 unit bong atau alat hisap sabu
– 1 dompet, plastik klip kosong, dan 1 kaus kaki
– 2 unit ponsel Android
– Uang tunai Rp250.000 yang diduga hasil penjualan
Kasat Res Narkoba Polres Asahan, Gunawan Effendi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pernah berkompromi dengan pengedar narkoba. Langkah tegas akan terus dilakukan untuk membersihkan wilayah hukum Asahan dari ancaman peredaran gelap obat narcotics.
“Narkoba adalah musuh bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan, demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” tegas Gunawan.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di kantor Satres Narkoba Polres Asahan untuk menjalani proses penyidikan mendalam dan pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan yang lebih luas.(Don)